BAB
VII UTMOST GOODS FAITH
7.1 Uraikan Perjanjian Asuransi sebagai
kontrak yang didasarkan atas uberrimae
fidel (mar 2010 no. 6, mar 2011 no 14 e)
Jawaban :
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost
Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting.
Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of
Utmost Good Faith( uberrimae fidel)
7.2. Jelaskan prinsip Utmost Good Faith. (mar 2007 No.12 )
Jawaban yang disarankan:
Doctrine Utmost Good Faith\
Doktrin atau Prinsip Itikad
Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral
dan penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai
Contract of Utmost Good Faith. (Bobot 16,67
%)
Secara sederhana doktrin itikad baik mewajibkan para pihak yaitu penanggung dan tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib bersikap jujur dan terbuka (honestly and openly) dalam negosiasi penutupan asuransi tersebut.
Kewajiban itikad baik ini dapat juga berlangsung selama penutupan asuransi dan dalam proses penyelesaian klaim. (Bobot 16,67 %)
Secara khusus dalam doktrin itikad baik ini, calon tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib secara jujur menyampaikan semua keterangan, informasi dan fakta yang sifatnya material fact atau fakta material yaitu fakta material yang mempengaruhi penanggung (underwriter) dalam melakukan akseptasi (menerima atau menolak menjamin risiko atau jika bersedia akan tetapi dengan syarat-syarat tambahan). (Bobot 16,67 %)
Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1) Kewajiban
untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)
2)
Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to
conceal). (Bobot 16,67 %)
Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat
menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)
7.3 Dalam kaitan dengan
utmost good faith , jelaskan 2(dua) kewajiban (two duties) yang dibebankan oleh
doctrine utmost goos faith kepada para pihak dalam kontrak (sept 2006 no 11)
Jawaban : lihat diatas
7.4 Berkaitan dengan doktrin atau prinsip itikad
baik (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, jelaskan: (mar 2011 no 12)
a. Pengertian Principle
of Utmost Good Fatih.
b. 2 (dua) hal atau kewajiban yang dibebankan oleh prinsip itikad baik
kepada calon tertanggung atau tertanggung.
c Akibat jika calon tertanggung /tertanggung melanggar ketentuan prinsip itikad baik
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Jawaban
: lihat diatas.
7.5 Uraikan 6
(enam) hal (matters) yang meskipun bersifat material, namun tidak wajib
diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan
asuransi (mar 2007 No.11, mar 2011 14c ).
Jawaban yang disarankan
6(enam) hal (matters) yang bersifat wajib, namun tidak wajib
diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan
asuransi.
Dalam proses penutupan asuransi biasanya calon tertanggung akan mengisi sebuah proposal form atau surat/formulir permohonan penutupan asuransi. Dan untuk risiko tertentu, surveyor dari penanggung melakukan survey.
Calon tertanggung tersebut wajib menyampaikan semua keterangan / informasi / fakta yang bersifat material, yaitu yang mempengaruhi tingginya risiko dan keputusan penanggung dalam akseptasinya. (Bobot 14,29 %)
Untuk mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan: (Bobot 6 X 14,29 %)
1) Matters of Law, yaitu fakta hukum.
2) Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah
menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.
3) Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang
mengurangi risiko.
4) Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang
secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan
penanggung.
5) Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta
yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko
yang dilakukan survey.
6) Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta
yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis,
contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam
polis Personal Accident.
7) Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang
tidak diketahui oleh tertanggung / calon tertanggung.
8) Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah
dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.
7.6 Uraikan
pengertian Material Fact (sept 2007
no. 2)
Jawaban :
Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak
asuransi? Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua
fakta ataupun keadaan yang penting terhadap risiko. Hal ini mengarahkan
kita kepada pertanyaan yang sangat penting yaitu apa definisi dari material
fact?
Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.
”
Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
Terjemahan
bebas
“
Setiap keadaan adalah penting yang mempengaruhi
pertimbangan seorang penanggung yang
prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil risiko”
7.7 Berkaitan
dengan Doktrin Utmost Good Faith, jelaskan: (mar 2012 no 9)
a. Pengertian;
b. 2 (dua) Kewajiban atau Duties yang
dibebankan;
c. Material Facts;
d. Akibat Hukum atas
pelanggaran, dari Doktrin Utmost Good Faith.
Jawaban
: lihat diatas
7.8 Uraikan
2 (dua) macam Breach of Good Faith. (Mar 2006 no 8, Okt 2010 no 7)
Jawaban yang disarankan :
2 macam Breach of Good Faith oleh tertanggung
Jawaban yang disarankan :
2 macam Breach of Good Faith oleh tertanggung
1. Misrepresentation
Tertanggung
memberikan secara keliru pernyataan mengenai keterangan / informasi yang
sifatnya material fact (false statement of material fact). (Bobot 50%)
2, Non-Disclosure
Tertanggung tidak mengungkapkan atau
tidak memberikan keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (failure
to disclose the whole truth). (Bobot 50%)
7.9 Berkaitan
dengan misrepresentation, jelaskan :
(mar 2009 no. 13, sept 2009 no. 13)
a. Pengertian
misrepresentation.
b. 5 (lima) syarat
misrepresentation.
Jawaban yang disarankan :
a. Mispresentation
Pengertian
Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false
statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang
menjadi mau mengadakan perjanjian.
Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.
Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\
b. 5 (lima) syarat
Misrepresentation
1. Pernyataan
harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\
2. Dilakukan
oleh satu pihak. (bobot 10%)
3. Harus bersifat material fakta tersebut.
(bobot 10%)
4. Mempengaruhi
terjadinya kontrak. (bobot 10%)
5. Menimbulakan
kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%
7.10 Berkaitan dengan mispresentation, jelaskan : (sept 2008 no.
12)
a. Pengertian Mispresentation
b. 5(lima) syarat dari
mispresentation agar dapat mempengaruhi validitas (validity) dari sebuah
perjanjian
c. Perbedaan innocent
mispresentation dengan Fraudulent mispresentation
Jawaban :
a. Pengertian Mispresentation
Jawaban
: lihat diatas
b 5(lima) syarat dari
mispresentation agar dapat mempengaruhi validitas (validity) dari sebuah
perjanjian
Jawaban : lihat diatas
c. Perbedaan innocent mispresentation dengan Fraudulent
mispresentation
Fraudulent
misrepresentation.
Seseorang yang membuat satu pernyataan yang salah
dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan
mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan
Innocent
misrepresentation (mar 2009 no. 14B, sept 2009 no. 14B)
Bila pernyataan ini salah namun tidak ada maksud untuk
menyesatkan pihak lain
7.11 Uraikan pengertian 2(dua) macam mispresentation (mar 2010 no. 3)
Jawaban :
MISREPRESENTATION (Mispresentasi yang disengaja dan tidak disengaja)
pernyataan yang
salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan
mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan, hal ini disebut fraudulent misrepresentation.
Bila pernyataan ini
salah namun tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain, maka hal ini disebut
innocent misrepresentation.
Perlu diingat bahwa seseorang yang membuat satu
Hukum mengakui konsep misrepresentasi yang lalai, dimana pernyataan yang
salah disebabkan orang yang membuatnya tidak cukup hati – hati untuk memeriksa
apakah sudah benar.
Sebagaimana dalam hukum yang tegas, satu penanggung dapat menghindari satu
kontrak asuransi dengan alasan adanya misrepresentasi terlepas apakah
misrepresentasi itu fraudulent ataupun sama sekali innocent.
Bila misrepresentasi adalah fraudulent, maka pihak yang tidak bersalah
boleh berhak untuk menuntut kerugian dan satu penanggung yang sudah disesatkan
atas misrepresentasi boleh saja menahan setiap premi yang sudah dibayar. Dalam
hal terjadinya kecurangan, persyaratan sesuatu yang disebut material tidak
perlu lagi diterapkan.
7.12 Uraikan
pengertian Fraudulend Mispresentation (sept 2007 no. 7)
Jawaban : Lihat diatas
BAB
VIII CONDITION AND WARRANTI, VOID AND ILLEGAL CONTRACT
8.1 Jelaskan condition dan warranty dalam contract of insurance dan non
insurance (sept 2008 no. 9)
Jawaban :
Condition Non Insurance
Diterapkan kepada orang-orang yang
menyangkut masalah kehidupan pribadinya. conditions bisa dilekatkan pada
tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada
offeree
Conditon dalam kontrak Asuransi
Bagian dari
polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan
Warranties Non Insurance
suatu
janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran
menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian
itu.
Warranties dalam kontrak Asuransi
kondisi
yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang
dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
8.2 Uraikan
perbedaan conditions dengan warrantydalam perjanjian asuransi. .(sept 2011 no 6)
Jawaban
: lihat diatas
8.3 Uraikan Warranties yang harus dipenuhi
oleh tertangggung :
Jawaban
:
Akan
melakukan sesuatu, atau
Tidak
akan melakukan sesuatu, atau
Suatu fakta yang dinyatakan ada, atau
Suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.
8.4 jelaskan Alasan adanya warranties:
Jawaban :
1.
Untuk meyakinkan
bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau
tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty
:
- good house keeping
good
management
Contoh warranty
dalam asuransi kebakaran:
- sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang
harus dilakukan
Contoh warranty
dalam asuransi kecurian:
alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan
2.
Untuk meyakinkan
bahwa dampak risiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung
karena akan mempengaruhi premium rate.
Contoh : no
oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh
dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan
bahan bakar minyak.
8.5 Jelaskan
(sept 2006 no 12)
Warranty
Condition
Perbedaan warranty dengan condition dalam kontrak asuransi dengan
kontrak bukan asuransi (non insurance contract)
Jawaban : lihat diatas
8.6 Uraikan perbedaan expres warranty dengan impled warranty
Jawaban
:
1.
Express
Warranty
Adalah
warranty yang dinyatakan dalam polis
dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar
perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau
menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.
2 Implied Warranty
Dalam asuransi
marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam
kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum
implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi
marine.
8.7 Kondisi
/ conditions adalah Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus
ditaati selama periode pertanggungan, uraikan dua macam conditions:
Jawaban :
a. Implied conditions
Ada 4 kondisi
yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh
perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis,
misal:
Bahwa
tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance
Bahwa kedua
belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga
mencapai perjanjian
Bahwa subject
matter of insurance benar-benar ada
Bahwa subject
matter of insurance dapat diidentifikasi
b Express conditions
Express
conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
8.8 Express
conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis,
uraikan 2(dua) Kondisi ini ;
Jawaban :
1.
General conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis
yang diterbitkan oleh penanggung
General conditions
biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision, seperti
misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus diberitahukan
kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim; hak-hak istimewa
untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil alih bangunan yang
rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk membatalkan polisnya;
kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan arbitrase.
2.
Particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
Particular conditions berhubungan
dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di dalam polis yang dicetak,
atau special warranties dapat diberlakukan untuk menentukan sikap tertanggung
melaksanakan alasannya.
Misal, suatu perbuatan
oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.
8.9 Uraikan
pengertian conditions precedent to the contract, conditions subsequent to the
contract, conditions precedent to the liability
Jawaban :
Conditions
precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi
sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions
Conditons
subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat
berupa general atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi
kebakaran. Kondisi ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk
menjaga keabsahannya.
Conditions
precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan
dengan prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada
liability. Pada asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular
dapat diklasifikasikan sbb:
restrictive,
misal residence, war risk
privilage, misal
days of grace, surrender value, paid-up loans
special, misal
payment of premium by installment
BAB
IX ASSIGMENT AND AGENCY IN INSURANCE
9.1 Dalam kaitan dengan assigment dalam kontrak asuransi
(sept 2006 no 13)
a. Jelaskan apa yang dimaksud
dengan assigmennt
b. Jelaskan 2(dua) macam / jenis kontrak
asuransi
Jawaban
:
a. Yang dimaksud assigment
Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang
satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang
polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.
b. 2(dua)
macam / jenis kontrak asuransi
Dilihat dari sifat mengikatnya suatu kontrak dan dikaitkan dengan kewajiban
para pihak dalam suatu kontrak, maka kontrak dapat dibagi dua yaitu:
1) Unilateral Contract(Bobot 25%)
Pada Unilateral
Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya
satu pihak saja yang mempunyai janji/kewajiban (legally bound) untuk melakukan
sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang
hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang
tersebut
2) Bilateral Contract (Bobot 25%)
Sedangkan pada
Bilateral Contract masing-masing pihak (semua pihak) dalam suatu kontrak
mempunyai kewajiban (janji) untuk melakukan sesuatu (prestasi) kepada pihak
lainnya. Contoh: Insurance Contract, penanggung dan tertanggung sama-sama
mempunyai kewajiban (janji) yaitu tertanggung wajib membayar premi dan penanggung
wajib membayar ganti kerugian jika terjadi suatu kerugian yang dijamin oleh
polis (contract of insurance)
9.2 Uraikan
mengapa personal contract tidak
dapat dialihkan secara bebas (not freely assignable). (mar 2009 no. 8)
Jawaban yang disarankan :
Personal Contract
tidak dapat dialihkan secara bebas karena tingkat risiko sangat dipengaruhi
/tertanggung atau pribadi tertanggung, misalnya polis asuransi kebakaran atas
sebuah rumah, pengalihan polis hanya dapat dilakukan atas persetujuan
tertanggung
9.3 Sebutkan 5(lima) penggunaan assigment
Jawaban :
Personal
contract
Assignment of
Marine Policies
Assignment of
Life Policies
Absolute
Assignment
Conditional
Assignment
Policies of
Assurance Act 1867
Assignment of
policy proceeds
9.4 Uraikan
pengertian dan perbedaan Pialang
asuransi dengan agen asuransi
(sept 2007 no. 6, )
Jawaban
:
-
Broker (pialang) adalah agen
calon tertanggung apabila :
Pialang asuransi yang memberikan
jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
-
Agen adalah agen penanggung apabila:
Agen asuransi yang memberikan jasa
keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung
9.5 Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang
asuransi dalam Undang-Undang No.
2/1992. (sept 2012
no 6, sept 2011 no 2)
Jawaban :
Pialang asuransi
dan reasuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8
Perusahaan
pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung
PP No 73/1992
pasal 24
(1)
Perusahaan pialang asuransi wajib
memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penanggung tentang objek
asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada
tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban
tertanggung
(2)
Perusahaan pialang asuransi dilarang
menerbitkan dokumen penutupan sementara dan atau polis asuransi
(3)
Perusahaan pialang asuransi harus
menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi yang belum disetor kepada
Perusahaan Asuransi dan jumlah modal sendiri
Agen asuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen asuransi adalah
seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
PP
No 73/1992 pasal 27
(1)
Setiap agen asuransi hanya dapat menjadi
agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi
(2)
Agen asuransi wajib memiliki perjanjian
keagenan dengan perusahaan asuransi yag diageni
(3)
Semua tindakan agen asuransi yang
berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi
yang diageni
(4)
Agen asuransi dalam menjalankan
kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon
tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis,
termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggung
9.6 Uraikan
perbedaan usaha asuransi dengan usaha
penunjang usaha asuransi (sept 2008 no. 4)
Jawaban :
Jenis usaha perasuransian meliputi:
1. Usaha asuransi
terdiri dari:
1)
Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
2)
Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
3)
Usaha reasuransi yang memberikan jasa
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi
kerugian dan atau jiwa
2 Usaha penunjang
asuransi terdiri dari:
1) usaha pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan
dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung
2) usaha pialang reasuransi yang memberikan
jasa dalam keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian
terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
4) usaha konsultan
aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
5) usaha agen
asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
9.7 Uraikan
Tugas dan kewajiban dari Pialang Asuransi dan Agen Asuransi menurut
undang-undang no 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya (Okt 2010 no 2)
Jawaban :
Pialang
asuransi
o
Perusahaan pialang asuransi adalah
perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung
o
Perusahaan pialang asuransi wajib
memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penanggung tentang objek
asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada
tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban
tertanggung
o
Perusahaan pialang
asuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara dan atau polis
asuransi
o
Perusahaan pialang
asuransi harus menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi yang belum
disetor kepada Perusahaan Asuransi dan jumlah modal sendiri
Agen
asuransi
UU No 2/1992 pasal
1 ayat 10
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung
PP No
73/1992 pasal 27
·
Setiap agen
asuransi hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi
·
Agen asuransi wajib
memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yag diageni
·
Semua tindakan agen
asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab
perusahaan asuransi yang diageni
·
Agen asuransi dalam
menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada
calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi
polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggun
9.8 Berkaitan dengan Agen dan Pialang: .(sept 2011 no 14, mar 2012 no 11 )
a. Jelaskan 5 (lima) kewajiban dari Agen menurut
hukum inggris.
b. Uraikan pengertian Agen Asuransi menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.
c. Uraikan pengertian Pialang Asuransi menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
Jawaban : lihat
diatas
BAB X MAKING CLAIM
10.1 Uraikan
pengertian bahwa suatu kerugian (loss) dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous. (mar 2009 no.
3)
Jawaban yang disarankan :
Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya
bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi
haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang
dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui
sebelum terjadi
10.2 Uraikan pengertian The Burden of Proof dalam Klaim Asuransi. (Mar 2006 no 7, mar 2007 No.6,
mar 2009 no. 14a , sept 2008 no.
14d, sept 2009 no.
14d, mar 2011 no 14 a)
Jawaban yang disarankan :
Pengertian
The Burden of Proof dalam Asuransi
Jika
terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa :
Kerugian
terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis dan
juga
membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)
10.3 Uraikan
2(dua) hal yang wajib dilakukan oleh tertanggung dalam kaitan dengan the
burden of proof (sept 2009 no. 6, mar 2012 no 6)
Jawaban : lihat diatas
10.4 Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban tertanggung dalarn klaim asuransi. .(sept 2011 no 7)
Jawaban
: lihat diatas
10.5 Jelaskan apa
yang dimaksud dengan Rules of
Constructionatau Rules of Interpretation.
Jawaban :
Hal
ini biasanya menyangkut klaim, yaitu dalam
hal luas jaminan dan pengecualian. Untuk itu, aturan aturan telah ditetapkan
untuk memecahkan setiap dispute yaitu Ketentuan yang mengatur tentang Pengertian
dan Scope kata kata yang digunakan dalam polis asuransi.
Prinsip
– prinsip Interpretation yang digunakan oleh pengadilan mengacu pada 2
kategori:
1.
Statutory rules (yaitu peraturan
peraturan yang ditetapkan oleh Legislatif / Pembuat Undang undang).
2.
Common Law rules (yaitu peraturan
peraturan yang dihasilkan oleh pengadilan)
10.6 Uraikan pengertian Contra Proferentem Rule dalam Kontrak Asuransi. (Mar 2006 no 6, mar 2009 no. 14e, sept 2009 no. 14E, mar 2012 no 10a )
Jawaban yang disarankan :
Pengertian
Contra Proferentem Rule dalam Asuransi
Adalah suatu
cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat
/ bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang
jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan
ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk
kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh
dirugikan. (Bobot 100%)
10.6 Uraikan mengapa penanggung harus cermat dalam
membuat polis asuransi terkait dengan
asas contra proferentem. .(sept 2011 no 4)
Jawaban : lihat diatas
10.7 jelaskan
a. definisi
proximate clause
b unsure-unsur pokok dalam proximate
clause
Jawaban :
-
Definisi
Proximate Cause:
The active, efficient cause that
sets in motion a train of events which brings about a result, without the
intervention of any force started and working actively from a new and
independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang
aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu
akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan
beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)
Jawaban :
mar 2009 no. 14c, sept 2008 no. 14A,
sept 2009 no. 14C
Tidak ada
definisi standard dari proximate cause, akan tetapi dapat dikatakan bahwa
proximate cause adalah penyebab utama
terjadinya kerugian atau penyebab yang mempunyai efek (dampak) yang terkuat.
-
Unsur-unsur
Pokok dalam Proximate Cause
It is the dominant cause (Leyland Shipping Co
v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan
peristiwa yang tidak terputuskan
Or the efficient of operative cause (P. Samuel
& Co. v Dumas, 1924)
Must be direct
relationship between cause and result
o
Apakah bahaya dari penyebab pertama
masih melekat
-
Kalau masih melekat, berarti penyebab
pertama adalah proximate
cause
-
Kalau sudah hilang, dianggap proximate
cause sudah berhenti di situ
o
apakah ada usaha untuk menghilangkan
bahaya itu
-
Kalau ada dan usaha itu gagal maka
penyebab pertama adalah proximate cause
10.8 Berkatian
dengan risiko penyebab kerugian, jelaskan pengertian : (mar 2008 no 12)
a. Proximate cuase
b. Chain event
c. Concurrent causes
Jawaban
:
a. Proximate
cuase mar 2009 no. 14c, sept 2008 no
14a, sept 2009 no. 14c
Tidak ada suatu definisi proximate
cause yang benar-benar standar. Namun demikian secara sederhana proximate cause
dapat diartikan sebagai penyebab utama terjadinya kerugian ( main cause of
loss) atau penyebab yang paling besar efeknya (cause with most powerful in the
effect)
Contoh :
The active, efficient
cause that sets in motion a train of events which brings about a result,
without the intervention of any force started and working actively from a new
and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab
yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan
suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan
beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)
b. Chain
event
Adalah
serangkaian peristiwa atau kejadian dimana beberapa risiko terjadi secara
berurutan atau berantai tanpa terputus
(unbroken chain of event) dan ada risiko yang dijamin oleh polis dan
juga ada risiko yang tidak dijamin oleh polis.
Dalam peristiwa chain of events. Jika kerugian / klaim terjadi
disebabkan oleh suatu rangkaian terjadinya risiko dimana peristiwa / risiko yang pertama adalah yang
dijamin oleh polis (insured peril), maka penanggung wajib membayar kerugian
(polis menjamin kerugian)
Jika risiko yang
pertama adalah risiko yang dikecualikan (excluded peril) , risiko kerugian
tersebut tidak dijamin oleh polis.
C Concurrent causes
Terjadi jika
dua risiko (perils) atau lebih terjadi pada saat yang bersamaan yang
menyebabkan terjadinya kerugian.
Jika dua
risiko terjadi pada saat bersamaan yang mana satu risiko adalah risiko yang
dijamin oleh polis dan risiko yang satu lagi adalah risiko yang dikecualikan
(excleded perils) maka penanggung tidak wajib membayar kerugian.
Akn tetapi
jika satu risiko dijamin polis dan risiko yang satu adalah risiko yang tidak
secara spesifik dikecualikan maka penanggung
wajib membayar semua kerugian yang terjadi
Tambahan :
-
Pentingnya
Prinsip Proximate Cause
Asuransi memberikan jaminan
terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu yang
dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab
yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin
merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara
bersamaan.
Sehingga proximate cause itu
dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak
dijamin dalam polis).
-
Novus
Actus Interveniens
Pengaruh alamiah
tidak merubah posisi proximate cause (unbroken chain)
Tootal,
Broadhurst, Lee v London & Lancashire Ins (1918)
Efficient danger
bertahan : unbroken chain
Roth
v Southeasthope Farmer (1918)
Efficient danger
bertahan meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain
Leyland Shipping
Co v Norwich Union (1918)
Danger harusnya
telah dapat dihilangkan (inefficient) : broken chain
Gaskarth v Law
Union (1876)
Chains
of Events
Unbroken Chain
New force intervenes : the chain is broken
No connection : the chain is broken
Penyebab
Kerugian
Single cause
(penyebab tunggal)
Chain of event
(penyebabnya lebih dari satu atau sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu
diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan
penyebab yang tidak terputus)
à broken sequence (sederetan
penyebab yang terputus):
Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi
masing-masing berdiri sendiri
Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
It is the
dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan
peristiwa yang tidak terputuskan
Or the efficient
of operative cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)
Must be direct
relationship between cause and result
apakah bahaya dari penyebab pertama masih
melekat
Kalau masih melekat, berarti penyebab
pertama adalah proximate cause
Kalau sudah hilang, dianggap proximate
cause sudah berhenti di situ
apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya
itu
Kalau
ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause
10.10 Uraikan kelompok bahaya menurut asuransi
Jawaban :
1.
Insured
perils
Yaitu bahaya yang disebut di dalam
polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam polis.
2. Excepted perils
Bahaya yang disebut di dalam polis
sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.
3. Uninsured perils
Yaitu bahaya yang tidak disebut di dalam
polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak disebut
sebagai risiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
10.11 Uraikan
yang dimaksud insured perils dan
excepted peril
Jawaban : lihat diatas
10.12 Uraikan Insured
perils combined with excepted perils (sept 2008 no. 14C)
Jawaban : lihat
diatas
10.13 Uraikan concurrent
causes dalam klaim asuransi harta benda (mar 2010 no. 8, sept 2008 no. 14B, Okt 2010 no 5)
Jawaban
:
Concurrent
causes: 2 kejadian
yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
Kejadian A Kejadian
B
Kebakaran ----------- >
Damage < ------------- Kebakakaran
Badai ----------- > < ------------- Huru hara
No excepted peril involved
Jika peristiwa A terjadi secara
kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk
dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai,
semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada risiko yang dikecualikan.
Jika kerugian dapat dipisahkan, maka
hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin
Where an expected peril is involved
Dalam kejadian B, jika kerusakan tidak
dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian. Jika
dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan karena
kebakaran saja yang dijamin.
10.14 Uraikan Penyebab
Kerugian (proximate cause)
Jawaban :
-
Single cause (penyebab tunggal)
-
Chain of event (penyebabnya lebih dari
satu atau sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu
diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan
penyebab yang tidak terputus)
à broken sequence (sederetan
penyebab yang terputus):
-
Concurrent
causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing
berdiri sendiri
BAB
XI MEASURING THE LOSS (THE PRINCIPLE OF
INDEMNITY)
11.1 Uraikan bahwa polis asuransi kerugian disebut
sebagai contract of indemnity. (mar
2009 no. 4)
Jawaban
yang disarankan :
Polis
asuransi kerugian disebut contract of indemnity karena jika terjadi kerugian /
klaim maka jumlah ganti kerugian harus dihitung besarnya kerugian tersebut dan
tujuan pembayaran klaim adalah untuk
mengembalikan posisi keuangan tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum
terjadi kerugian dan bukan untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan
11.2 Uraikan Perbedaan dari indemnity contract
policy dengan non contract policy dalam perjanjian asuransi (sept 2009 no. 7, mar
2011 no 4, mar 2012 no 7)
Jawaban :
Indemnity
contract policy
sebagai
kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum
peristiwanya terjadi.
Indemnity
non contract policy
janji untuk bertanggung jawab atas utang, kegagalan
atau kesalahan mengantar oleh orang lain.
11.3. Berkaitan dengan Principle of indemnity,
jelaskan : (mar 2010 no. 13)
a. Pengertian Indemnity
b. Pengertian dan perbedaan antara excess
dan francisse disertai contoh
c. 4(empat) metode dalam memberikan
indemnity
Jawaban :
a. Pengertian Indemnity
Sebagai
kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum
peristiwanya terjadi.
b. Pengertian
dan perbedaan antara excess dan francisse disertai contoh
Excess
Adalah jumlah
dari setiap claim yang merupakan faktor
pengurang dalam pembayaran klaim
Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah
Secara teori berarti tertanggung menahan
sebagai risiko sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari
indemnity
Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang
disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila
kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila
jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.
c. 4(empat)
metode dalam memberikan indemnity
1.
Payment (of money) atau cash (Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
membayar dengan sejumlah uang tunai.
Kontrak asuransi
adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran
menurut pengalaman: dengan uang
kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut
pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya
dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life
2. Repair (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia
menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung
kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan
pekerjaan perbaikan bisa dimulai
3. Replacement (Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya
untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity,
pada motor insurance ada “new for old”
tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat
discount waktu pembelian
4. Reinstatement
(Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami
kerusakan.
Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan
kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila
terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan
apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment
bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
oleh
penanggung dalam terms of the policy
oleh
penanggung dalam UU
oleh
tertanggung dalam UU dan kontrak
5. Measurement of Indemnity
Pada asuransi
non life berlaku unliquidated damages,
artinya besarnya claim yang akan
dituntut tidak diketahui sebelumnya.
Untuk asuransi
life, berlaku liquidated damages,
artinya jumlah uang yang akan diberikan
sudah pasti sebelumnya.
11.4 Uraikan perbedaan unliquidated
damage dengan liquidated damage
Jawaban : lihat
diatas (sept 2006 no 1)
11.5 Uraikan 4 (empat) metode
pemberian indemnitas (mar 2007 No.7 ).
Jawaban yang
disarankan :
Ada empat metode pemberian indemnitas:
Ada empat metode pemberian indemnitas:
1. Payment
(of money) atau cash (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
2. Reinstatement
(Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.
3. Repair
(Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
4. Replacement
(Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
11.6 Jelaskan 4(empat) metode pemberian
indemnity (sept 2007 no. 13)
Jawaban : Lihat diatas
11.7 Jelaskan 5 (lima) hal yang membatasi
besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian.
Jawaban :
Sum Insured :
Maksimum
batas penggantian kerugian
Batas
tanggung jawab penanggung
2. Average
Terjadi karena
ada under insurance
Dikarenakan
penanggung hanya menikmati premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan
rumusan sebagai berikut:
Sum
Insured x Loss
Full
value
Tertanggung
menerima kurang dari apa yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung
mendanai sendiri karena under insurance or self insurance
3. Excess
Adalah jumlah
dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim
Biasanya
diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan
jumlah
Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai risiko sendiri sendiri
yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity
4. Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan
tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim
tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan
diganti seluruhnya.
5. Limit
Adalah batas
jumlah maksimum penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp
100.000,- akan dibayar setiap artikel”
Jadi Rp
100.000,- adalah maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,-
maka jumlah yang dibayar adalah tetap Rp 100.000,-
6. Deductible
Pada prinsipnya sama dengan
excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam marine
insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.
11.8 Sebutkan 5 (lima) hal yang membatasi
besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian.
(mar 2009 no. 5)
Jawaban yang disarankan :
Jawaban yang disarankan :
1. Sum
Insured atau Limit of Indemnity
2. Other
Policy Limit
3. Under
Insurance or Average
4. Excess
or Deductible
5. Franchise
(boleh dijawab dalam Bahasa Indonesia)
11.9 Berkaitan dengan doktrin indemnitas (principle of
indemnity), jelaskan: (mar
2011 no 10)
a. Pengertian indemnitas.
b. Perbedaan penerapan indemnitas untuk polis asuransi harta benda (property) dengan polis asuransi kecelakaan diri
(personal accident).
c. Metode pemberian (pelaksanaan) indemnitas
Jawaban :
a.
lihat diatas
b.
Harta benda :
maksimum besarnya penggantian ditentukan
maksimum pertanggungan
(sum insured)
Personal accidential : besarnya
penggantian ditentukan lebih dahulu sesuatu kesepakatan
(limit)
c.
Lihat diatas
11.10 Berkaitan dengan Principle of Indemnity, jelaskan : .(sept 2011 no 9)
a. Reinstatement Basis
b. New for Old.
c. Agreed Value.
Jawaban :
a.
lihat diatas
b.
NEW FOR OLD
Mirip dengan metode Reinstatement, yang lama diganti yang baru. Penanggung
membayar full biaya replacement ”dianggap baru” untuk objek yang
dipertanggungkan yang mengalami suatu kerugian atau kerusakan tanpa adanya
deduksi untuk wear& tear atau depresiasi.
c.
AGREED VALUE
Pembayaran klaim sesuai dengan jumlah harga yang disepakati yang setara
dengan jumlah kerugian property pada waktu dan tempat kejadian.
BAB XII SUBROGRATION AND CONTRIBUTION
12.1 Berkaitan dengan subrograsi (subrogration) menurut Hukum
Inggris, Jelaskan : (sept 2007 no. 12)
a. Definisi subrograsi
b. 3(tiga) sumber timbulnya
subrograsi
c. Penerapan subrograsi
dalam ex-gratia payments
Jawaban :
Definisi
subrograsi
Subrogation is
a right of one person, having indemnified
another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that
another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether
already enforced or not.
Dalam kasus
Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima
kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang
mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih
dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung
dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
b. 3(tiga)
sumber timbulnya subrograsi
1. Tort,
Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong),
yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan
kriminal.
2. Contract
Salah satu bagian dari common law adalah
kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:
seseorang yang memiliki contractual right untuk
kompensasi atas kesalahan, dan
dalam hukum kebiasaan
dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik
hotel
3 Statute
Dalam
Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian / kerusakan
sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan
indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari
pihak polisi.
Karena dalam Act
tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya
kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka
pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity
atas polis yang menutup huru hara tadi.
Subject matter
of insurance
Apabila terjadi total loss dan
tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak
atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia
telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.
Hak subrogasi yang timbul dari adanya
subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka
asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak
subrogasi.
c. Penerapan
subrograsi dalam ex-gratia payments
Dalam hal
asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradur tidak berhak melakukan
subrogasi dan tertanggung bisa memperoleh recovery dari sumber lain. Hal
ini disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan
indemnity sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung konsep indemnity.
12.2 Uraikan pengertian subrograsi (sept 2008 no.
3)
Jawaban : lihat diatas
12.3 Uraikan hak subrograsi dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 284
kitab undang undang hukum Dagang (KUHD) (sept 2009 no. 2, mar 2012 no 3)
Jawaban :
Penaggung telah membayar kerugian
barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya
dimiliki tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu,
dan tertanggung bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugian
hak penanggung, terhadap pihak ketiga itu.
12.4
Uraikan pengertian ex-gratia payment (sept 2009 no. 8)
Jawaban :
Tertanggung
tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila peristiwa atau kejadian
yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok pertanggungan tidak termasuk
dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk peristiwa atau kejadian
seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar sebagian atau seluruh
kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik penanggung;
pembayaran seperti ini disebut “ex gratia payment”.
12.5 Berkaitan
dengan prinsip kontribusi, Jelaskan : (mar 2008 no 13)
a Definisi
kontribusi
a.
sumber timbulnya kontribusi
b.
Market agreements
Jawaban
:
a.
Definisi Contribution:
Contribution is a right of an
insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the
same insured, to share the cost of an indemnity payment.
Corollary of indemnity
Memfokuskan pada proporsi
tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril / subject matter of
insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung
tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.
Hal yang pokok di sini adalah
bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup
kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang
b.
Timbulnya kontribusi
Berdasarkan
common law, kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. adanya dua atau
lebih polis indemnity
2.
polis-polis dimaksud menutup kepentingan
bersama (common interest)
Case
North British & Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877)
dikenal sebagai case “The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan
padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik
mengasuransikannya untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi
kebakaran, penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari
penanggung pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin
dan yang lain sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.
Case
tersebut membuktikan bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam
hukum, interest in subject matter of insurance harus sama.
3.
polis-polis dimaksud menutup risiko bersama
(common perils)
Risiko yang dijamin oleh masing-masing polis
tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan loss.
Case American Surety Co of New York v Wrightson
(1910) asuransi menjamin dishonesty of
employees diputuskan berkontribusi dengan asuransi yang menjamin dishonesty of
employees dan kebakaran dan burglary.
Dishonesty adalah common peril
4.
polis-polis dimaksud menutup objek asuransi
bersama (common subject matter)
5. setiap
polis harus membayar kerugian
c.
Market agreements
Kadang
kala oleh para penanggung di suatu negara (pasar) membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan mengenai aturan / prinsip kontribusi. Kesepakatan tersebut berisi
modifikasi (perubahan) dari ketentuan kontribusi berdasarkan kebiasaan dan
bukan berdasarkan ketentuan hukum (legal rule)
12.6 Berkaitan dengan contribution ; (okt 2010 no 13)
a. Uraikan
Pengertian contribution
b Pengaturan kontribusi dalam kitab
Undang-Undang Dagang (KUHD)
c 5(lima)
kondisi atau syarat agar kontribusi dapat dijalankan menurut Hukum Inggris
Jawaban : a dan c. Lihat diatas
b Pengaturan
kontribusi dalam kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)
i Rateable proportion
Perhitungan rateable proportion
dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of
liability
1.
Proporsi terhadap harga pertanggungan
Contoh:
Polis A HP : Rp 1 M
Polis B HP : Rp 2 M
Polis C HP : Rp 3 M
Polis A bayar
: Rp 1 M X Loss
Rp
1 M + Rp 2 M + Rp 3 M 1
Dan
seterusnya untuk polis B & C
2.
Proporsi terhadap liability atas loss
Contoh
:
Loss Rp 1,5 M; Liability A
Rp 0,5 M; Liability B Rp 1
M; Liability C Rp 1 M
Setelah dikenakan average:
Polis A membayar :
Rp
0,5 M X Rp 1,5 M = Rp 0,3 M
Rp 0,5 M
+ Rp 1 M + Rp 1 M 1
Dan
seterusnya untuk polis B dan C
Pendekatan
ini disebut “The Independent Liability Method”
Ii Market Practice;
Market practice telah mengarah
kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke
dalam formal agreement antar group company yang besar
Polis
Property (not subject to average)
Kontribusi dihitung berdasarkan
proporsi terhadap Harga Pertanggungan
SI by particular insurer x
loss = liability of particular insurer
Total
SI by all insurer
Contoh:
Insurer A SI
= 10.000
Insurer B SI
= 20.000
Loss = 12.000
Liability A = 10.000
x
12.000 = 4.000
30.000
Liability
B =
20.000 x
12.000 = 8.000
30.000
12.000
Polis
Property Lainnya;
Dalam hal polis-polis berlaku
ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga
pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent
Liability”
Independent Liability adalah
jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya
penanggung yang menjamin kerugian
Contoh:
Property diasuransikan kepada A
dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average.
Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45
M.
Langkah I
Hitung berapa masing-masing
penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in
force
Untuk mendapatkan independent
liability A, average diaplikasikan terhadap loss;
HP
A X Loss
Value at risk 1
Rp
2 M
X Rp 0,45 M =
Rp 0,2 M
Rp
4,5 M 1
Independent
liability B ;
Rp
1 M X Rp
0,45 M = Rp 0,1 M
Rp 4,5 M 1
Total Rp 0,3
M
Average condition wording menjadikan
tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang under-insurance
Dalam hal ini : Rp 4,5 M – (Rp 2 M + Rp
1 M) = Rp 1,5 M
Jadi tertanggung menanggung:
Rp
1,5 M X Rp 0,45 M = Rp 0,15 M
Rp
4,5 M 1
Langkah II,
Bila jumlah independent liability
penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing-masing penanggung
membayar independent liabilitynya.
Langkah III,
Bila jumlah independent liability lebih
besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi berdasarkan proporsi terhadap
liabilities, yaitu:
Independent
Liability (IL) Penanggung X Loss
Total
IL Seluruh Penanggung
1
Contoh :
HP A : Rp 4,5 M ) subject to
HP B : Rp 1,0
M ) pro rata average
Loss : Rp 0,45 M
Value at risk : Rp 4,5 M
à Langkah
I – hitung average
Liability
A =
Loss =
Rp 0,45 M
Liability B = Rp 1 M x Rp
0,45 M = Rp 0,10 M
Rp 4,5 M 1
Rp
0,55 M
Langkah
II atau III?
Langkah III karena total independent liability seluruh
penanggung lebih besar dari loss
A bayar : Rp 0,45 M x Rp
0,45 M = Rp 368, 2 juta
Rp 0,55 M 1
B
bayar : Rp 0,10 M
x Rp 0,45 M = Rp 81,8 juta
Rp 0,55 M 1
Rp
450 juta ( terjadi bersama-sama)
Contoh di atas mengilustrasikan metode
dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula digunakan sama baiknya
dengan polis nonconcurrent.
Contoh :
HP subject to pro rata average
A menjamin seluruh contents Rp 20 M
B menjamin stock saja Rp 15 M
Value at risk
- stock Rp
20 M
- content Rp 5 M
Kerugian pada stock Rp 10 M
Independent liability A:
Rp 20 M x Rp 10 M
= Rp 8,0 M
Rp 20 M + Rp 5 M
1
Independent liability B :
Rp 15 M x
Rp 10 M = Rp 7,5 M
Rp 20 M 1
Total = Rp
15,5 M
A bayar : Rp
8 M x Rp 10 M = Rp
5.161,3 M
Rp 15,5 M
1
B
bayar : Rp 7,5 M
x Rp 10 M = Rp
4.838,7 M
Rp 15,5
M 1
Total = Rp
10 M
Liability
Insurance
Hal
yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama
walaupun hal ini tidak biasa
Contoh:
Polis
public liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100
juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.
Tertanggung
liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.
Independent
liability polis A sebesar limit : Rp 100
juta
Independent
liability polis B sebesar loss : Rp 125 juta
Rp 225 juta
A bayar : Rp 100 juta x Rp
125 juta = Rp
55.555,56
Rp 225 juta 1
B bayar : Rp 125 juta x Rp
125 juta = Rp 69.444,44
Rp 225 juta
1
Total =
Rp 125 juta
0 Response to "Soal & Pembahasan Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 7-12)"
Posting Komentar