Soal & Pembahasan Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 7-12)

BAB VII UTMOST GOODS FAITH


7.1       Uraikan Perjanjian Asuransi sebagai kontrak yang didasarkan atas uberrimae fidel (mar  2010 no. 6, mar 2011 no 14 e)

Jawaban :
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of Utmost Good Faith( uberrimae fidel)

7.2.      Jelaskan prinsip Utmost Good Faith. (mar 2007 No.12 )

Jawaban yang disarankan:
Doctrine Utmost Good Faith\
Doktrin atau Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) dalam proses penutupan Asuransi adalah sangat sentral dan penting. Karena itulah kontrak asuransi juga disebut atau dikenal sebagai Contract of Utmost Good Faith. (Bobot 16,67 %)

Secara sederhana doktrin itikad baik mewajibkan para pihak yaitu penanggung dan tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib bersikap jujur dan terbuka (honestly and openly) dalam negosiasi penutupan asuransi tersebut.

Kewajiban itikad baik ini dapat juga berlangsung selama penutupan asuransi dan dalam proses penyelesaian klaim. (Bobot 16,67 %)

Secara khusus dalam doktrin itikad baik ini, calon tertanggung dalam proses penutupan asuransi wajib secara jujur menyampaikan semua keterangan, informasi dan fakta yang sifatnya material fact atau fakta material yaitu fakta material yang mempengaruhi penanggung (underwriter) dalam melakukan akseptasi (menerima atau menolak menjamin risiko atau jika bersedia akan tetapi dengan syarat-syarat tambahan). (Bobot 16,67 %)

Doktrin itikad baik membebankan 2 (dua) kewajiban (imposes two duties) kepada para pihak (tertanggung dan penanggung) dalam kontrak Asuransi sebagai berikut:
1)         Kewajiban untuk tidak melakukan misrepresentation yaitu kewajiban untuk bersikap dan berbuat jujur. (Bobot 16,67 %)
2)         Kewajiban untuk mengungkapkan fakta material yaitu kewajiban untuk tidak menyembunyikan fakta material (duty not to conceal). (Bobot 16,67 %)



Pelanggaran yang dilakukan akan mengakibatkan pihak lain dapat menghindari kontrak.
Dan jika tertanggung melakukan pelanggaran terharap doktrin itikad baik dalam proses penutupan asuransi, maka kontrak asuransi akan batal. (Bobot 16,67 %)

7.3       Dalam kaitan dengan utmost good faith , jelaskan 2(dua) kewajiban (two duties) yang dibebankan oleh doctrine utmost goos faith kepada para pihak dalam kontrak (sept 2006 no 11)

            Jawaban : lihat diatas


7.4       Berkaitan dengan doktrin atau prinsip itikad baik (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, jelaskan: (mar 2011 no 12)
a.         Pengertian Principle of Utmost Good Fatih.
b.         2 (dua) hal atau kewajiban yang dibebankan oleh prinsip itikad baik kepada calon tertanggung atau tertanggung.
c               Akibat jika calon tertanggung /tertanggung melanggar ketentuan       prinsip itikad baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum             Dagang (KUHD)

            Jawaban : lihat diatas.

 7.5      Uraikan 6 (enam) hal (matters) yang meskipun bersifat material, namun tidak wajib diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan asuransi (mar 2007 No.11, mar 2011 14c ).

Jawaban yang disarankan
6(enam) hal (matters) yang bersifat wajib, namun tidak wajib diberitahukan calon tertanggung kepada penanggung dalam proses penutupan asuransi.

Dalam proses penutupan asuransi biasanya calon tertanggung akan mengisi sebuah proposal form atau surat/formulir permohonan penutupan asuransi. Dan untuk risiko tertentu, surveyor dari penanggung melakukan survey.

Calon tertanggung tersebut wajib menyampaikan semua keterangan / informasi / fakta yang bersifat material, yaitu yang mempengaruhi tingginya risiko dan keputusan penanggung dalam akseptasinya. (Bobot 14,29 %)

Untuk mendapatkan full mark, cukup 6 dari 8 hal dibawah ini disebutkan: (Bobot 6 X 14,29 %)

1)         Matters of Law, yaitu fakta hukum.
2)         Matters of Common Knowledge, yaitu hal-hal yang telah menjadi pengetahuan umum dari masyarakat.
3)         Factors which lessen the risk, yaitu faktor-faktor yang mengurangi risiko.
4)         Facts which reasonably be discovered, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat diketahui, misalnya loss record yang disimpan penanggung.
5)         Facts which a survey should have revealed, yaitu fakta yang secara wajar akan dapat ditemukan/diketahui oleh surveyor untuk risiko yang dilakukan survey.
6)         Facts covered by the terms of the policy, yaitu fakta yang dengan jelas tercantum dalam polis dan merupakan ketentuan dari polis, contoh pengecualian kematian yang disebabkan olahraga musim dingin (ski) dalam polis Personal Accident.
7)         Facts which the proposer does not know, yaitu fakta yang tidak diketahui oleh tertanggung / calon tertanggung.
8)         Convictions which are spent, yaitu conviction yang telah dijalani sesuai ketentuan Rehabilitation of Offenders Act 1974.

7.6       Uraikan pengertian Material Fact (sept 2007 no. 2)

Jawaban :

Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi? Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun keadaan yang penting terhadap risiko. Hal ini mengarahkan kita kepada pertanyaan yang sangat penting yaitu apa definisi dari material fact?

Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.

” Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

Terjemahan bebas

“ Setiap keadaan adalah penting yang mempengaruhi pertimbangan seorang penanggung yang prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil risiko”

7.7       Berkaitan dengan Doktrin Utmost Good Faith, jelaskan: (mar 2012 no 9)
a.         Pengertian;
b.         2 (dua) Kewajiban atau Duties yang dibebankan;
c.         Material Facts;
d.         Akibat Hukum atas pelanggaran, dari Doktrin Utmost Good Faith.

            Jawaban : lihat diatas

7.8       Uraikan 2 (dua) macam Breach of Good Faith.  (Mar 2006 no 8, Okt 2010 no 7)

Jawaban yang disarankan :
2 macam Breach of Good Faith oleh tertanggung

1.         Misrepresentation
Tertanggung memberikan secara keliru pernyataan mengenai keterangan / informasi yang sifatnya material fact (false statement of material fact). (Bobot 50%)

2,         Non-Disclosure
Tertanggung tidak mengungkapkan atau tidak memberikan keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (failure to disclose the whole truth). (Bobot 50%)

7.9       Berkaitan dengan misrepresentation, jelaskan : (mar 2009 no. 13, sept 2009 no. 13)
a.         Pengertian misrepresentation.
b.         5 (lima) syarat misrepresentation.

Jawaban yang disarankan :
a.         Mispresentation
Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false statement ofact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.

Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risik.

Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.\

b.         5 (lima) syarat Misrepresentation

1.         Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)\
2.                     Dilakukan oleh satu pihak. (bobot 10%)
3.         Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)
4.         Mempengaruhi terjadinya kontrak. (bobot 10%)
5.         Menimbulakan kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%

7.10     Berkaitan dengan  mispresentation, jelaskan : (sept 2008 no. 12)
a.         Pengertian Mispresentation
b.         5(lima) syarat dari mispresentation agar dapat mempengaruhi validitas (validity) dari sebuah perjanjian
c.         Perbedaan innocent mispresentation dengan Fraudulent mispresentation

Jawaban :
a.         Pengertian Mispresentation

               Jawaban : lihat diatas

b          5(lima) syarat dari mispresentation agar dapat mempengaruhi validitas (validity) dari sebuah perjanjian

Jawaban : lihat diatas

c.         Perbedaan innocent mispresentation dengan Fraudulent mispresentation

Fraudulent misrepresentation.
Seseorang yang membuat satu pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan

Innocent misrepresentation  (mar 2009 no. 14B, sept 2009 no. 14B)
Bila pernyataan ini salah namun tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain

7.11     Uraikan pengertian  2(dua) macam mispresentation (mar  2010 no. 3)






Jawaban :
MISREPRESENTATION  (Mispresentasi yang disengaja dan tidak disengaja)
pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan, hal ini disebut fraudulent misrepresentation.


Bila pernyataan ini salah namun tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain, maka hal ini disebut innocent misrepresentation.

Perlu diingat bahwa seseorang yang membuat satu

Hukum mengakui konsep misrepresentasi yang lalai, dimana pernyataan yang salah disebabkan orang yang membuatnya tidak cukup hati – hati untuk memeriksa apakah sudah benar.

Sebagaimana dalam hukum yang tegas, satu penanggung dapat menghindari satu kontrak asuransi dengan alasan adanya misrepresentasi terlepas apakah misrepresentasi itu fraudulent ataupun sama sekali innocent.

Bila misrepresentasi adalah fraudulent, maka pihak yang tidak bersalah boleh berhak untuk menuntut kerugian dan satu penanggung yang sudah disesatkan atas misrepresentasi boleh saja menahan setiap premi yang sudah dibayar. Dalam hal terjadinya kecurangan, persyaratan sesuatu yang disebut material tidak perlu lagi diterapkan.


7.12     Uraikan pengertian  Fraudulend Mispresentation (sept 2007 no. 7)

Jawaban : Lihat diatas












BAB VIII CONDITION AND WARRANTI, VOID AND ILLEGAL CONTRACT

8.1       Jelaskan condition dan warranty dalam contract of insurance dan non insurance (sept 2008 no. 9)

Jawaban :       
Condition  Non Insurance
Diterapkan kepada orang-orang yang menyangkut masalah kehidupan pribadinya. conditions bisa dilekatkan pada tawaran, tapi agar dapat berlaku, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada offeree

Conditon   dalam kontrak Asuransi
Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan

Warranties  Non Insurance
suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.

Warranties  dalam kontrak Asuransi
kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.


8.2       Uraikan perbedaan conditions dengan warrantydalam perjanjian asuransi. .(sept 2011    no 6)

            Jawaban : lihat diatas

8.3       Uraikan Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung :
        
            Jawaban :
Akan melakukan sesuatu, atau
Tidak akan melakukan sesuatu, atau
Suatu fakta yang dinyatakan ada, atau
Suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.

8.4       jelaskan Alasan adanya warranties:


Jawaban :
1.                  Untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty :
-           good house keeping
good management
Contoh warranty dalam asuransi kebakaran:
-           sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan
Contoh warranty dalam asuransi kecurian:

alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan

2.                  Untuk meyakinkan bahwa dampak risiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate.
Contoh : no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.

8.5       Jelaskan (sept 2006 no 12)
Warranty
Condition
Perbedaan warranty dengan condition dalam kontrak asuransi dengan kontrak bukan asuransi (non insurance contract)

            Jawaban  : lihat diatas


8.6       Uraikan perbedaan expres warranty dengan impled warranty
           
            Jawaban :       
1.                      Express Warranty
Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.





2          Implied Warranty
Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

8.7       Kondisi / conditions adalah Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan, uraikan dua macam conditions:

Jawaban :
a.         Implied conditions
Ada 4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis, misal:
Bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance
Bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian

Bahwa subject matter of insurance benar-benar ada
Bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi

b          Express conditions
Express conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis

8.8       Express conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis, uraikan 2(dua)  Kondisi ini ;
           
            Jawaban :
1.                  General conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung

            General conditions biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision, seperti misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus diberitahukan kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim; hak-hak istimewa untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil alih bangunan yang rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk membatalkan polisnya; kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan arbitrase.

2.                  Particular conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
            Particular conditions berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di dalam polis yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk menentukan sikap tertanggung melaksanakan alasannya.
            Misal, suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.

8.9       Uraikan pengertian conditions precedent to the contract, conditions subsequent to the contract, conditions precedent to the liability

Jawaban :
Conditions precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions

Conditons subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.

Conditions precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat diklasifikasikan sbb:
restrictive, misal residence, war risk
privilage, misal days of grace, surrender value, paid-up loans
special, misal payment of premium by installment















BAB IX ASSIGMENT AND AGENCY IN INSURANCE

9.1       Dalam kaitan dengan assigment dalam kontrak asuransi (sept 2006 no 13)
a.         Jelaskan apa yang dimaksud dengan assigmennt
            b.         Jelaskan 2(dua) macam / jenis kontrak asuransi
           
            Jawaban :
            a.         Yang dimaksud assigment
Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

b.         2(dua) macam / jenis kontrak asuransi
Dilihat dari sifat mengikatnya suatu kontrak dan dikaitkan dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak, maka kontrak dapat dibagi dua yaitu:

1)         Unilateral Contract(Bobot 25%)
Pada Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai janji/kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut

2)         Bilateral Contract (Bobot 25%)
Sedangkan pada Bilateral Contract masing-masing pihak (semua pihak) dalam suatu kontrak mempunyai kewajiban (janji) untuk melakukan sesuatu (prestasi) kepada pihak lainnya. Contoh: Insurance Contract, penanggung dan tertanggung sama-sama mempunyai kewajiban (janji) yaitu tertanggung wajib membayar premi dan penanggung wajib membayar ganti kerugian jika terjadi suatu kerugian yang dijamin oleh polis (contract of insurance)

9.2       Uraikan mengapa personal contract tidak dapat dialihkan secara bebas (not freely assignable). (mar 2009 no. 8)






Jawaban yang disarankan :
Personal Contract tidak dapat dialihkan secara bebas karena tingkat risiko sangat dipengaruhi /tertanggung atau pribadi tertanggung, misalnya polis asuransi kebakaran atas sebuah rumah, pengalihan polis hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertanggung

9.3       Sebutkan 5(lima) penggunaan assigment

Jawaban :
Personal contract

Assignment of Marine Policies
Assignment of Life Policies
Absolute Assignment
Conditional Assignment
Policies of Assurance Act 1867
Assignment of policy proceeds


9.4       Uraikan pengertian dan perbedaan Pialang asuransi dengan agen asuransi (sept 2007 no. 6, )

Jawaban :
-          Broker (pialang)  adalah agen calon tertanggung apabila :
            Pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
-          Agen adalah agen penanggung apabila:
            Agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

9.5       Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang asuransi dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 6, sept 2011 no  2)
Jawaban :
Pialang asuransi dan reasuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

PP No 73/1992 pasal 24
(1)               Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penanggung tentang objek asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban tertanggung
(2)               Perusahaan pialang asuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara dan atau polis asuransi
(3)               Perusahaan pialang asuransi harus menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi yang belum disetor kepada Perusahaan Asuransi dan jumlah modal sendiri

Agen asuransi
            UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
PP No 73/1992 pasal 27
(1)               Setiap agen asuransi hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi
(2)               Agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yag diageni
(3)               Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang diageni
(4)               Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggung

9.6       Uraikan perbedaan usaha asuransi dengan usaha penunjang usaha asuransi (sept 2008 no. 4)

Jawaban :
Jenis usaha perasuransian meliputi:
1.      Usaha asuransi terdiri dari:
1)                 Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
2)                 Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan

3)                 Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan atau jiwa

2          Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
1)         usaha pialang asuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
2)         usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa dalam keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)         usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
4)         usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
5)         usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraaan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

9.7       Uraikan Tugas dan kewajiban dari Pialang Asuransi dan Agen Asuransi menurut undang-undang no 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya (Okt 2010 no 2)

            Jawaban :
            Pialang asuransi
o        Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
o        Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penanggung tentang objek asuransi yang dipertanggungkan, dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung tentang ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban tertanggung
o        Perusahaan pialang asuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara dan atau polis asuransi
o        Perusahaan pialang asuransi harus menjaga perimbangan yang sehat antara jumlah premi yang belum disetor kepada Perusahaan Asuransi dan jumlah modal sendiri

Agen asuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung



            PP No 73/1992 pasal 27
·                     Setiap agen asuransi hanya dapat menjadi agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi
·                     Agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yag diageni
·                     Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi yang diageni
·                     Agen asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk mengenai hak dan kewajiban calon tertanggun


9.8       Berkaitan dengan Agen dan Pialang: .(sept 2011 no 14, mar 2012 no 11 )
a.         Jelaskan 5 (lima) kewajiban dari Agen menurut hukum inggris.
b.         Uraikan pengertian Agen Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.
c.                     Uraikan pengertian Pialang Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992

            Jawaban : lihat diatas




















BAB X MAKING CLAIM

10.1     Uraikan pengertian bahwa suatu kerugian (loss) dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous. (mar 2009 no. 3)

Jawaban yang disarankan :
Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi

10.2     Uraikan pengertian The Burden of Proof dalam Klaim Asuransi. (Mar 2006 no  7, mar 2007 No.6, mar 2009 no. 14a , sept 2008 no. 14d, sept 2009 no. 14d, mar 2011 no 14 a)

Jawaban yang disarankan :
Pengertian The Burden of Proof dalam Asuransi
Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa  :
Kerugian terjadi disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin polis dan
juga membuktikan besarnya kerugian yang dialami. (Bobot 100%)

10.3     Uraikan  2(dua) hal yang wajib dilakukan oleh tertanggung dalam kaitan dengan the burden of proof (sept 2009 no. 6, mar 2012 no 6)

            Jawaban : lihat diatas

10.4     Uraikan burden of proof yang menjadi kewajiban tertanggung dalarn klaim asuransi. .(sept 2011 no  7)

            Jawaban : lihat diatas

10.5     Jelaskan apa yang dimaksud dengan Rules of Constructionatau Rules of Interpretation.






Jawaban :
Hal ini biasanya menyangkut klaim, yaitu dalam hal luas jaminan dan pengecualian. Untuk itu, aturan aturan telah ditetapkan untuk memecahkan setiap dispute yaitu Ketentuan yang mengatur tentang Pengertian dan Scope kata kata yang digunakan dalam polis asuransi.

Prinsip – prinsip Interpretation yang digunakan oleh pengadilan mengacu pada 2 kategori:

1.                  Statutory rules (yaitu peraturan peraturan yang ditetapkan oleh Legislatif / Pembuat Undang undang).

2.                  Common Law rules (yaitu peraturan peraturan yang dihasilkan oleh pengadilan)

10.6     Uraikan pengertian Contra Proferentem Rule dalam Kontrak Asuransi. (Mar 2006 no 6, mar 2009 no. 14e, sept 2009 no. 14E, mar 2012 no 10a )

Jawaban yang disarankan :
Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi
Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh dirugikan. (Bobot 100%)

10.6    Uraikan mengapa penanggung harus cermat dalam membuat polis asuransi terkait dengan asas contra proferentem. .(sept 2011 no 4)

Jawaban : lihat diatas

10.7     jelaskan
a.         definisi proximate clause
b          unsure-unsur pokok dalam proximate clause






            Jawaban :
-          Definisi Proximate Cause:
The active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)

Jawaban : mar  2009 no. 14c, sept 2008 no. 14A, sept 2009 no. 14C
Tidak ada definisi standard dari proximate cause, akan tetapi dapat dikatakan bahwa proximate cause adalah penyebab utama terjadinya kerugian atau penyebab yang mempunyai efek (dampak) yang terkuat.

-                     Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
 It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan
 Or the efficient of operative cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)
Must be direct relationship between cause and result
o        Apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat
-                       Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama adalah         proximate cause
-                       Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti         di situ
o        apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu
-                     Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah          proximate cause

10.8     Berkatian dengan risiko penyebab kerugian, jelaskan pengertian : (mar 2008 no 12)
a.         Proximate cuase
b.         Chain event
c.         Concurrent causes







Jawaban :
a.         Proximate cuase mar  2009 no. 14c, sept 2008 no 14a, sept 2009 no. 14c
            Tidak ada suatu definisi proximate cause yang benar-benar standar. Namun demikian secara sederhana proximate cause dapat diartikan sebagai penyebab utama terjadinya kerugian ( main cause of loss) atau penyebab yang paling besar efeknya (cause with most powerful in the effect)
         
Contoh :
The active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)

b.         Chain event
Adalah serangkaian peristiwa atau kejadian dimana beberapa risiko terjadi secara berurutan atau berantai tanpa terputus  (unbroken chain of event) dan ada risiko yang dijamin oleh polis dan juga ada risiko yang tidak dijamin oleh polis.
Dalam peristiwa chain of events. Jika kerugian / klaim terjadi disebabkan oleh suatu rangkaian terjadinya risiko dimana  peristiwa / risiko yang pertama adalah yang dijamin oleh polis (insured peril), maka penanggung wajib membayar kerugian (polis menjamin kerugian)
            Jika risiko yang pertama adalah risiko yang dikecualikan (excluded peril) , risiko kerugian tersebut tidak dijamin oleh polis.

C         Concurrent causes
Terjadi jika dua risiko (perils) atau lebih terjadi pada saat yang bersamaan yang menyebabkan terjadinya kerugian.
Jika dua risiko terjadi pada saat bersamaan yang mana satu risiko adalah risiko yang dijamin oleh polis dan risiko yang satu lagi adalah risiko yang dikecualikan (excleded perils) maka penanggung tidak wajib membayar kerugian.
Akn tetapi jika satu risiko dijamin polis dan risiko yang satu adalah risiko yang tidak secara spesifik dikecualikan maka penanggung  wajib membayar semua kerugian yang terjadi

          Tambahan :


-                      Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan.
Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak dijamin dalam polis).

-                      Novus Actus Interveniens
Pengaruh alamiah tidak merubah posisi proximate cause (unbroken chain)
Tootal, Broadhurst, Lee  v  London & Lancashire Ins (1918)

                        Efficient danger bertahan : unbroken chain
Roth v Southeasthope Farmer (1918)
Efficient danger bertahan meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken                               chain
Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
Danger harusnya telah dapat dihilangkan (inefficient) : broken chain
Gaskarth v Law Union (1876)

Chains of Events
Unbroken Chain



New force intervenes : the chain is broken


No connection : the chain is broken



Penyebab Kerugian
Single cause (penyebab tunggal)
Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)
à broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):


Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri

Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan
Or the efficient of operative cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)
Must be direct relationship between cause and result
 apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat
          Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause
          Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ
 apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu
          Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause

10.10   Uraikan kelompok bahaya menurut asuransi

            Jawaban :
1.                  Insured perils
Yaitu bahaya yang disebut di dalam polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam polis.

2.      Excepted perils
Bahaya yang disebut di dalam polis sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.

3.      Uninsured perils
Yaitu bahaya yang tidak disebut di dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak disebut sebagai risiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.

10.11   Uraikan yang dimaksud insured perils dan excepted peril

            Jawaban : lihat diatas

10.12   Uraikan Insured perils combined with  excepted perils  (sept 2008 no. 14C)
Jawaban : lihat diatas

10.13   Uraikan  concurrent causes dalam klaim asuransi harta benda (mar  2010 no. 8, sept 2008 no. 14B, Okt 2010 no 5)

            Jawaban :
Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri

Kejadian A                                                                  Kejadian B
Kebakaran       ----------- >        Damage               < -------------            Kebakakaran
            Badai                ----------- >                       < -------------            Huru hara

No excepted peril involved
Jika peristiwa A terjadi secara kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai, semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada risiko yang dikecualikan.
Jika kerugian dapat dipisahkan, maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin

 Where an expected peril is involved
Dalam kejadian B, jika kerusakan tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian. Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan karena kebakaran saja yang dijamin.


10.14   Uraikan Penyebab Kerugian  (proximate cause)

Jawaban :
-                                              Single cause (penyebab tunggal)
-                                              Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)

à broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):

-                      Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri





  

BAB XI MEASURING THE LOSS  (THE PRINCIPLE OF INDEMNITY)

11.1     Uraikan bahwa polis asuransi kerugian disebut sebagai contract of indemnity. (mar 2009 no. 4)

Jawaban yang disarankan :
Polis asuransi kerugian disebut contract of indemnity karena jika terjadi kerugian / klaim maka jumlah ganti kerugian harus dihitung besarnya kerugian tersebut dan tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadi kerugian dan bukan untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan

11.2     Uraikan Perbedaan dari indemnity contract policy dengan non contract policy dalam perjanjian asuransi (sept 2009 no. 7, mar 2011 no 4, mar 2012 no 7)

Jawaban :
Indemnity contract policy
sebagai kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.

Indemnity non contract policy
janji untuk bertanggung jawab atas utang, kegagalan atau kesalahan mengantar oleh orang lain.

11.3.    Berkaitan dengan Principle of indemnity, jelaskan : (mar  2010 no. 13)
a.         Pengertian Indemnity
b.         Pengertian dan perbedaan antara excess dan francisse disertai contoh
c.         4(empat) metode dalam memberikan indemnity

Jawaban :
a.         Pengertian Indemnity
Sebagai kompensasi finansiil yang pasti dan cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.

b.         Pengertian dan perbedaan antara excess dan francisse disertai contoh




Excess
Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim
Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah
Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai risiko sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity

Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.


c.         4(empat) metode dalam memberikan indemnity
1.         Payment (of money) atau cash (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
Kontrak asuransi adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life

2.         Repair (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai

3.         Replacement (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.

Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity,  pada motor insurance ada “new for old”  tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian

4.         Reinstatement (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.
Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.

Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
oleh penanggung dalam terms of the policy
oleh penanggung dalam UU
oleh tertanggung dalam UU dan kontrak

5.         Measurement of Indemnity
Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.
Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.


11.4     Uraikan perbedaan unliquidated damage dengan liquidated damage

Jawaban : lihat diatas (sept 2006 no 1)

11.5     Uraikan 4 (empat) metode pemberian indemnitas (mar 2007 No.7 ).

Jawaban yang disarankan :
Ada empat metode pemberian indemnitas:
1.         Payment (of money) atau cash (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
2.         Reinstatement (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.

3.         Repair (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
4.         Replacement (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.

11.6     Jelaskan 4(empat) metode pemberian indemnity (sept 2007 no. 13)
            Jawaban : Lihat diatas

11.7     Jelaskan 5 (lima) hal yang membatasi besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian.

            Jawaban :
Sum Insured :

Maksimum batas penggantian kerugian
Batas tanggung jawab penanggung

2.         Average
Terjadi karena ada under insurance
Dikarenakan penanggung hanya menikmati premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:
            Sum Insured x Loss
            Full value
Tertanggung menerima kurang dari apa yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under insurance or self insurance

3.       Excess
Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim
Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah
Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai risiko sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity






4.         Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.

5.         Limit
Adalah batas jumlah maksimum penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan dibayar setiap artikel”
Jadi Rp 100.000,- adalah maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang dibayar adalah tetap Rp 100.000,-

6.         Deductible
Pada prinsipnya sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.

11.8     Sebutkan 5 (lima) hal yang membatasi besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian. (mar 2009 no. 5)

Jawaban yang disarankan :
1.         Sum Insured atau Limit of Indemnity
2.         Other Policy Limit
3.         Under Insurance or Average
4.         Excess or Deductible
5.         Franchise

(boleh dijawab dalam Bahasa Indonesia)


11.9    Berkaitan dengan doktrin indemnitas (principle of indemnity), jelaskan: (mar 2011 no 10)
a.         Pengertian indemnitas.
b.         Perbedaan penerapan indemnitas untuk polis asuransi harta benda (property) dengan polis asuransi kecelakaan diri (personal accident).
c.         Metode pemberian (pelaksanaan) indemnitas

      Jawaban :
a.                   lihat diatas


b.                   Harta benda : maksimum besarnya penggantian ditentukan              maksimum       pertanggungan
            (sum insured)
            Personal accidential : besarnya penggantian ditentukan lebih dahulu sesuatu           kesepakatan (limit)
c.                   Lihat diatas


11.10  Berkaitan dengan Principle of Indemnity, jelaskan : .(sept 2011 no 9)
a.             Reinstatement Basis
b.         New for Old.
c.         Agreed Value.

Jawaban :
a.                   lihat diatas
b.                  NEW FOR OLD
Mirip dengan metode Reinstatement, yang lama diganti yang baru. Penanggung membayar full biaya replacement ”dianggap baru” untuk objek yang dipertanggungkan yang mengalami suatu kerugian atau kerusakan tanpa adanya deduksi untuk wear& tear atau depresiasi.

c.                   AGREED VALUE
Pembayaran klaim sesuai dengan jumlah harga yang disepakati yang setara dengan jumlah kerugian property pada waktu dan tempat kejadian.




















BAB XII SUBROGRATION AND CONTRIBUTION

12.1     Berkaitan dengan subrograsi (subrogration) menurut Hukum Inggris, Jelaskan : (sept 2007 no. 12)
a.         Definisi subrograsi
b.         3(tiga) sumber timbulnya subrograsi
c.         Penerapan subrograsi dalam ex-gratia payments

Jawaban :
 Definisi subrograsi
Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.
Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

b.         3(tiga) sumber timbulnya subrograsi
1.         Tort,
Kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.
            
2.         Contract
Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:
seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan
dalam hukum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel
            





3          Statute
Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian / kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.

Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru hara tadi.

Subject matter of insurance
Apabila terjadi total loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.

Hak subrogasi yang timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi.

c.         Penerapan subrograsi dalam ex-gratia payments
Dalam hal asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradur tidak berhak melakukan subrogasi dan tertanggung bisa memperoleh recovery dari sumber lain. Hal ini  disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan indemnity sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung konsep indemnity.

12.2     Uraikan pengertian subrograsi (sept 2008 no. 3)

            Jawaban : lihat diatas

12.3     Uraikan hak subrograsi dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 284 kitab undang undang hukum Dagang (KUHD) (sept 2009 no. 2, mar 2012 no 3)





Jawaban :
Penaggung telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan tertanggung bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugian hak penanggung, terhadap pihak ketiga itu.


12.4     Uraikan pengertian  ex-gratia payment (sept 2009 no. 8)

Jawaban :
Tertanggung tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila peristiwa atau kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok pertanggungan tidak termasuk dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk peristiwa atau kejadian seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar sebagian atau seluruh kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik penanggung; pembayaran seperti ini disebut “ex gratia payment”.


12.5     Berkaitan dengan  prinsip kontribusi, Jelaskan : (mar 2008 no 13)
a          Definisi kontribusi
a.                  sumber timbulnya kontribusi
b.                  Market agreements

Jawaban :
a.                   Definisi Contribution:
Contribution is a right of an insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment.

Corollary of indemnity
Memfokuskan pada proporsi tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril / subject matter of insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.


Hal yang pokok di sini adalah bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang


b.      Timbulnya kontribusi
Berdasarkan common law, kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1.            adanya dua atau lebih polis indemnity
2.            polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (common interest)

Case North British & Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877) dikenal sebagai case “The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik mengasuransikannya untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi kebakaran, penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari penanggung pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin dan yang lain sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.
Case tersebut membuktikan bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum, interest in subject matter of insurance harus sama.

3.            polis-polis dimaksud menutup risiko bersama (common perils)
Risiko yang dijamin oleh masing-masing polis tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan loss.
Case American Surety Co of New York v Wrightson (1910) asuransi  menjamin dishonesty of employees diputuskan berkontribusi dengan asuransi yang menjamin dishonesty of employees dan kebakaran dan burglary.
Dishonesty adalah common peril

4.       polis-polis dimaksud menutup objek asuransi bersama (common           subject matter)

5.         setiap polis harus membayar kerugian

c.                   Market agreements

Kadang kala oleh para penanggung di suatu negara (pasar) membuat suatu perjanjian atau kesepakatan mengenai aturan / prinsip kontribusi. Kesepakatan tersebut berisi modifikasi (perubahan) dari ketentuan kontribusi berdasarkan kebiasaan dan bukan berdasarkan ketentuan hukum (legal rule)


12.6     Berkaitan dengan contribution ; (okt 2010 no 13)
            a.         Uraikan Pengertian contribution
b          Pengaturan kontribusi dalam kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)
c          5(lima) kondisi atau syarat agar kontribusi dapat dijalankan menurut Hukum Inggris

Jawaban : a dan c. Lihat diatas

b          Pengaturan kontribusi dalam kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)

i           Rateable proportion
Perhitungan rateable proportion dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of liability
1.                 Proporsi terhadap harga pertanggungan
Contoh:
Polis A  HP : Rp 1 M
Polis B  HP : Rp 2 M
Polis C  HP : Rp 3 M
Polis A bayar :                        Rp 1 M                     X            Loss

                                                                  Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M          1

                              Dan seterusnya untuk polis B & C
                      
2.                 Proporsi terhadap liability atas loss
                              Contoh :
Loss Rp 1,5 M;  Liability A  Rp 0,5 M;  Liability  B  Rp 1 M; Liability C  Rp 1 M
Setelah dikenakan average:
Polis A  membayar :
                              Rp 0,5 M                        X          Rp 1,5 M     =  Rp 0,3 M

                              Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M                        1

                              Dan seterusnya untuk polis B dan C
                              Pendekatan ini disebut “The Independent Liability Method”






Ii          Market Practice;
Market practice telah mengarah kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke dalam formal agreement antar group company yang besar

Polis Property (not subject to average)
Kontribusi dihitung berdasarkan proporsi terhadap Harga Pertanggungan
SI by particular insurer  x  loss  =  liability of particular insurer
                                          Total SI by all insurer
           
Contoh:
Insurer A SI = 10.000
Insurer B SI = 20.000
Loss = 12.000
Liability A  =  10.000   x  12.000   =  4.000
                 30.000
                              Liability B  =               20.000   x  12.000  =  8.000

                                                      30.000
                                                                                   12.000
          
Polis Property Lainnya;
Dalam hal polis-polis berlaku ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent Liability”
Independent Liability adalah jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya penanggung yang menjamin kerugian

Contoh:
Property diasuransikan kepada A dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average. Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45 M.

Langkah I
Hitung berapa masing-masing penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in force


Untuk mendapatkan independent liability A, average diaplikasikan terhadap loss;
           HP A          X  Loss

     Value at risk         1


           Rp 2    M   X   Rp 0,45 M    =  Rp  0,2 M 
           Rp 4,5 M                  1

           Independent liability B ;
          
           Rp 1   M    X   Rp 0,45 M    =            Rp  0,1 M

           Rp 4,5 M                1
          
                                                 Total  Rp  0,3 M

Average condition wording menjadikan tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang under-insurance
Dalam hal ini : Rp 4,5 M – (Rp 2 M + Rp 1 M) = Rp 1,5 M
Jadi tertanggung menanggung:

           Rp 1,5 M  X  Rp 0,45 M   =  Rp 0,15 M
           Rp 4,5 M              1

Langkah II,
Bila jumlah independent liability penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing-masing penanggung membayar independent liabilitynya.

Langkah III,
Bila jumlah independent liability lebih besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi berdasarkan proporsi terhadap liabilities, yaitu:

           Independent Liability (IL) Penanggung   X   Loss
           Total IL Seluruh Penanggung                         1

Contoh :
HP A : Rp 4,5 M   ) subject to

HP B : Rp 1,0 M   ) pro rata average
Loss : Rp 0,45 M
Value at risk : Rp 4,5 M
à       Langkah I – hitung average
           Liability A  =  Loss                             = Rp 0,45 M
Liability B  =  Rp  1   M  x  Rp 0,45 M         = Rp 0,10 M

                                   Rp 4,5 M         1        
                                                                       Rp 0,55 M      

                         
Langkah II atau III?
Langkah III karena total independent liability seluruh penanggung lebih besar dari loss

A bayar :   Rp 0,45 M  x  Rp 0,45 M  = Rp 368, 2 juta
                                             Rp 0,55 M              1

                              B bayar :   Rp  0,10 M  x  Rp 0,45 M =          Rp   81,8 juta

                                                      Rp  0,55 M      1                                 

                          Rp 450   juta ( terjadi bersama-sama)

Contoh di atas mengilustrasikan metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula digunakan sama baiknya dengan polis nonconcurrent.
Contoh :
HP subject to pro rata average
A menjamin seluruh contents            Rp 20 M
B menjamin stock saja           Rp 15 M
Value at risk
 - stock              Rp 20 M
 - content          Rp   5 M
Kerugian pada stock Rp 10 M


Independent liability A:
                                                  Rp  20 M                    x    Rp 10 M     =        Rp 8,0 M

                                                 
    Rp 20 M + Rp 5 M                     1


Independent liability B :
        Rp 15 M            x    Rp 10 M    =          Rp 7,5 M
     Rp 20 M                                  1
                                                  Total =          Rp 15,5 M

A bayar :  Rp       8  M   x   Rp  10  M            =          Rp 5.161,3 M
                          Rp 15,5  M              1


     B bayar :   Rp     7,5 M  x   Rp  10  M =          Rp 4.838,7  M
                          Rp  15,5  M              1 
                   
                                  
Total      =                 Rp 10 M

Liability Insurance
Hal yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama walaupun hal ini tidak biasa
Contoh:
Polis public liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100 juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.
Tertanggung liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.
Independent liability polis A sebesar limit :   Rp 100 juta
Independent liability polis B sebesar loss   :   Rp 125 juta
                                                                       Rp 225 juta

A bayar :     Rp 100 juta  x   Rp 125 juta   =   Rp  55.555,56
                    Rp 225 juta                1 
B bayar :     Rp 125 juta  x   Rp 125 juta   =   Rp 69.444,44
                    Rp 225 juta                1

                                         Total        =   Rp 125 juta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal & Pembahasan Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 7-12)"

Posting Komentar