BAB
IV LAW AND CONTRACT
4.1 Jelaskan: (mar 2007 No.9 )
a. Pengertian Contract
b.
Perbedaan Unilateral dan Bilateral
Contract
Jawaban
yang disarankan :
a.
Pengertian Contract (Bobot 50%)
Kontrak
adalah suatu perjanjian atau
kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang
membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh
pengadilan (the courts will recognize and enforce).
Dalam kontrak paling sedikit ada dua
pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kntrak terdapat lebih dari dua
pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua
pihak yaitu penanggung dan tertanggung.
b. Dilihat
dari sifat mengikatnya suatu kontrak dan dikaitkan dengan kewajiban para pihak
dalam suatu kontrak, maka kontrak dapat dibagi dua yaitu:
1) Unilateral
Contract(Bobot 25%)
Pada Unilateral Contract meskipun
terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja
yang mempunyai janji / kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau
prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang
untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut
2)
Bilateral Contract (Bobot 25%)
Sedangkan pada Bilateral Contract masing-masing
pihak (semua pihak) dalam suatu kontrak mempunyai kewajiban (janji) untuk
melakukan sesuatu (prestasi) kepada pihak lainnya. Contoh: Insurance Contract,
penanggung dan tertanggung sama-sama mempunyai kewajiban (janji) yaitu
tertanggung wajib membayar premi dan penanggung wajib membayar ganti kerugian
jika terjadi suatu kerugian yang dijamin oleh polis (contract of insurance)
4.2 Uraikan kapan
terjadinya kontrak (mar 2008 no 3
Jawaban :
Azas konsesual yang
dianut oleh hukum perjanjian Indonesia
Artinya suatu perjanjian sudah
dilahirkan atau sudah terjadi sejak detik (waktu) tercapainya kesepakatan (kata
sepakat) antara pihak yang berjanji
Perjanjian sudah sah dan mengikat
apabila sudah terjadi kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian
4.3 Uraikan
unilateral contract. (sept 2012 no 1)
Jawaban : Lihat diatas
4.4 Uraikan mengapa
intention to create legal relations penting dalam proses terjadinya suatu kontrak (sept
2012 no 3).
Jawaban : lihat
diatas (kontrak)
4.5 Sebagian polis asuransi digolongkan sebagai Personal Contract. Uraikan (mar 2007 No.8 )
Jawaban yang disarankan :
Suatu kontrak /
perjanjian hanya menimbulkan / melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak
yang membuat kontrak tersebut. Artinya kontrak tersebut hanya mengikat dan
berlaku terhadap mereka yang membuatnya.
4.6 Uraikan
mengapa dikatakan polis sebagai perjanjian legally
binding agreement. (mar 2009 no. 1)
Jawaban yang disarankan:
Polis dikatakan sebagai legally binding agreement karena polis adalah perjanjian asuransi yang sah menurut
hukum yang diakui oleh pengadilan dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh
pengadilan
4.7 Jelaskan: (Mar 2006 no 10)
a. Void
Contract (mar 2009 no. 14D, sept 2009
no. 14D)
b. Voidable
Contract
c. Unenforciable Contract
Jawaban yang
disarankan :
Jelaskan:
(Bobot masing-masing 33,3%)
a. Void Contract
Adalah
kontrak / perjanjian yang tidak
mengikat para pihak, karena sebenarnya
tidak pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak
awal.
b. Voidable
Contract
Adalah
kontrak yang hanya mengikat satu pihak
saja dan tidak mengikat bagi pihak lain. Karena itu kontrak tersebut dapat
dibatalkan.
c. An
Unforciable Contract
Adalah suatu kontrak yang sah (valid) akan tetapi pelaksanaannya
tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, jika satu pihak menolak
melaksanakan kewajibannya.
4.8 Uraikan
pengertian Void contract dengan Voidable
contract (sept 2008 no. 7, Okt 2010 no 4)
Jawaban : lihat Diatas
4.9 Uraikan
terciptanya satu perjanjian yang sah dalam bentuk kontrak harus memenuhi 5
(lima) syarat sebagai berikut:
Jawaban
:
1.
Harus ada satu kesepakatan / agreement,
dalam English Law, umumnya ditunjukkan oleh adanya Offer /
Penawaran dan Acceptance/ Penerimaan
2.
Harus adanya intention /
maksud sehingga menciptakan hubungan hukum
3.
Harus adanya Consideration / Perhatian (sasaran) dalam kasus simple contracts.
4.
Kesepakatan harus
dalam bentuk yang tidak bertentangan
dengan hukum
5.
Pihak pihak
dalam perjanjian harus tidak cacat
hukum.
Tambahan :
Hati-hati dalam memberikan jawaban untuk pertanyaan: sahnya suatu : 1. perjanjian, 2.
perjanjian dalam kontrak, dan perjanjian
asuransi
4.10 Uraikan consideration dalam perjanjian Asuransi (mar 2010 no. 5)
Jawaban :
Dalam kasus
Currie v. Misa (1875) consideration didefinisikan sebagai berikut:
Merupakan hak,
kepentingan, keuntungan atau manfaat yang diberikan kepada satu pihak atau
penahanan, kerugian, kehilangan atau tanggung jawab yang diberikan kepada pihak
yang menderita kerugian.
Dalam kontrak penjualan, si Penjual berjanji untuk meng-supply barang kepada pihak pembeli. Akan tetapi dalam hukum, janji tersebut tidak kuat bila tidak disertai consideration, yaitu jika pihak lain (pembeli) yang menerima janji tersebut tidak sepakat untuk memberikan sesuatu yang bernilai (uang). Consideration digambarkan sebagai harga/price yang mendukung janji tersebut.
4.11 Uraikan
5(lima) aturan utama dalam
consideration:
Jawaban :
1. Consideration harus nyata dan asli
(real and genuine)
2.
Consideration tidak harus
cukup
3.
Consideration tidak berupa sesuatu
yang sudah lewat
4.
Consideration diterima haruslah
kepada orang yang dijanjikan.
5.
Consideration tidak berupa sesuatu
dimana si Promisee telah terikat sebelumnya.
4.12 Uraikan
pengertian Contractual Capacity
(sept 2007 no. 1)
Jawaban :
CONTRACTUAL CAPACITY / KAPASITAS UNTUK MELAKUKAN KONTRAK :Beberapa orang
mengacu kepada aturan khusus yang membatasi
kapasitas untuk membuat kontrak. Kategori utama adalah Minors, orang
yang cacat mental dan mabuk dan mabuk hukum.
4.13 Uraikan
perbedaan Express Terms dengan Implied
Terms dalam suatu Contract (mar 2007 No.1 )
Jawaban
yang disarankan :
Express Terms
adalah syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian.
Implied Terms
adalah syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian
akan tetapi syarat-syarat / ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap
kontrak/perjanjian tersebut
4.14 Sebutkan
kontrak yang cacat hukum
Jawaban
:
Terdapat
sejumlah hal yang pokok yang dapat membatalkan keabsahan satu kontrak dan
membuat kontrak tersebut tidak efektif. Cacatnya suatu kontrak bisa timbul
dari:
Ketidaksahan
Tekanan yang tidak pantas
Kesalahan
Mispresentasi
Non-Diclosure
4.15 Polis
asuransi biasanya disebut sebagai standard
term contract, berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan : (mar 2009 no. 9, sept 2009 no. 9)
a. Pengertian standard term contract.
b. Dua ciri dari standard term contract.
c. Dasar pertimbangan diadakan standard
term contract.
d. Aspek negatip (yang kurang baik) dari
standard term contract.
Jawaban
yang disarankan :
Standard
Term Contract adalah suatu
kontrak yang telah dipersiapkan / dibuat dan dicetak oleh satu pihak
dalam perjanjian.
Kontrak tersebut memuat isi atau
klausul yang sama atau standar untuk semua pelanggan (customer).
Contohnya adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
b. 2 (dua)
ciri dari Standard Term Contract :
1. Sudah dicetak terlebih dahulu oleh pihak
penjual.
2. Dipergunakan untuk suatu produk yang
sama yang dijual kepada semua pelanggan / customer.
c. Dasar
pertimbangan:
1. Untuk menghemat biaya.
2. Untuk simplifikasi / penyederhanaan
dalam pelaksanaan (penjualan) sehari-hari.
d. Aspek
negatip (yang kurang baik) dari standard term contract)
Dapat disalah
gunakan oleh penjual produk, customer tidak mempunyai kesempatan untuk
bernegosiasi, customer merasa dirugikan jika terjadi karena tidak membaca
kontrak.
BAB V LAW OF AGENCY
5.1 Sehubungan dengan agency menurut hukum Inggris, jelaskan
: (sept 2006 no 10)
a. 3(tiga) cara
terjadinya hubungan keagenan (creation of agency) antara principal dengan agent
b. 5(lima)
kewajiban (duties) dari seorang agent terhadap prinsipal
Jawaban :
a.
3(tiga) cara
terjadinya hubungan keagenan (creation
of agency) antara principal dengan agent
1.
Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)
Pada umumnya
hubungan keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan
agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam
beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah,
contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi)
atas pekerjaan yang dilakukan.
2.
Pengesahan (ratifikasi)
Dalam kasus,
hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective
(misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.
Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan
kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A
menerima kesepakatan untuk saling mengikat.
3.
Keperluan (Necessity)
Agensi dengan
kebutuhan timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang
lain dan atas dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk
mengamankannya.
Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin
untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat
jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir
semua orang.
b. 5(lima)
kewajiban (duties) dari seorang agent terhadap prinsipal
1. Melakukan instruksi
- instruksi si principalnya.
2. Untuk melaksanakan
dengan telitian dan cakap.
3. Melaksanakan
kewajiban secara personal (tidak didelegasikan kepada orang lain)
4. Bertindak dengan
itikad baik kepada principalnya.
5. Mempertanggung
jawabkan uang yang diterima atas nama principalnya.
5.2 Jelaskan 3 (tiga) hal yang menyebabkan terjadinya keagenan
(creation of agency) menurut English Law. (sept 2012 no 9)
Jawaban : lihat diatas
5.3 Uraikan
Remedies / Perbaikan atas adanya Pelanggaran kewajiban agency
Jawaban :
Sejumlah perbaikan ada pada principal bila seorang agen gagal melaksanakan
kewajibannya. Contohnya, principal dapat:
Menuntut agen atas kerugian dan
pelanggaran kontrak
Dalam kasus tertentu, menuntut
si agen dalam hal terjadi kesalahan. (contohnya: bila si agen menolak untuk
mengembalikan harta benda milik principal)
Untuk pelanggaran yang serius
(seperti menerima suap) memecat si agen tanpa pemberitahuan lebih dulu dan
Kompensasi.
Menuntut si agen untuk
memperoleh suap yang telah diterima si agen.
bila pelanggaran bersifat
disengaja, membatalkan kontrak dan menolak membayar komisi.
Menuntut biaya atas kegagalan
agen dalam melakukan agency dealings.
5.4 Jelas
hak-hak agency
Jawaban :
Agen
punya dua hak utama dalam yang menyangkut pemakaian jasanya oleh si principalnya,
yaitu: hak untuk menerima remunerasi dan
hak untuk mendapatkan ganti rugi.
1 Remunerasi
Satu
agency yang bekerja serampangan tidak akan dibayar. Namun apabila ada
kesepakatan yang tegas maupun tidak langsung untuk melakukan hal yang demikian,
principalnya harus memberikan reward kepada agen atas setiap pekerjaan yang
sudah dilakukan.
2 Ganti Rugi (Indemnity)
Agen
mengeluarkan biaya biaya dalam melaksanakan kewajibannya, agen berhak untuk
mendapatkan ganti rugi dari principalnya. Akan tetapi agen akan kehilangan hak untuk menerima ganti rugi jika:
tindakan agen bukan yang
dikuasakan oleh principalnya.
agen melakukan pelanggaran
dalam melaksanakan kewajibannya.
tindakannya yang illegal atau
tidak sah oleh undang – undang.
3. Lien (Hak Gadai)
Hak Gadai adalah hak untuk menahan barang orang lain untuk jaminan
pembayaran atas piutang.
Dalam konteks agency, seorang agen akan punya hak untuk menahan harta benda
milik principalnya sebagai jaminan pembayaran komisi atau uang yang menjadi
milik agen.
Akhirnya satu hak gadai akan berakhir bila principal telah membayar atau
menawarkan untuk membayar jumlah yang menjadi kewajibannya.
5.5 Jelaskan
berkahirnya agensi
Jawaban :
Terdapat beberapa cara dimana agensi dapat berakhir:
a.
Kesepakatan kedua
pihak, sebagaimana awalnya agensi terjadi atas kesepakatan, demikian juga
berakhir lewat kesepakatan.
b.
Pelaksanaan (isi
kontrak sudah dilaksanakan) misalnya bila si agen dikuasakan untuk menjual
rumah maka apabila rumah sudah diterima oleh si Pembeli maka tugas si agen
sudah berakhir.
c.
Lapse of Time
(lewat waktu), Bila kontrak agensi dibuat dengan periode waktu yang sudah
ditentukan contohnya 1 tahun, maka agensi berakhir bila periode waktu sudah
lewat.
d.
Withdrawal
Authority (dicabutnya otoritas), Pada umumnya prinsipal dapat mencabut otoritas
si agen kapan saja. Namun hal ini bisa saja menyebabkan pelanggaran kontrak
keagenan bila secara Express ditegaskan sehingga prinsipal dapat dituntut.
e.
Penolakan oleh
si agen. Sama dengan pencabutan otoritas agen oleh prinsipal, agen dapat juga
menolak kewajibannya. Namun hal ini bisa saja menyebabkan pelanggarana kontrak
keagenan sehingga agen dapat dituntut.
f.
Meninggalnya salah
satu pihak atau keduanya (agen dan prinsipal)
g.
Bangkrut. Bangkrut
pada pihak principal akan menyebabkan hubungan keagenan berakhir secara
otomatis. Namun bangkrutnya si agen hanya menyebabkan berakhirnya keagenan
dimana agen terhindar untuk melakukan kewajiban – kewajiban.
h.
Terjadinya Insanity
(gila atau tidak waras), insanity pada prinsipal akan mengakhiri agensi jika
situasi ini membuat prinsipal tidak mampu untuk melaksanakan kontrak atau
transaksi lain. Jika agen menjadi tidak waras, maka agensi akan berakhir karena
si agen tak mampu melakukan tugasnya.
i.
Frustrasi,
kegagalan. Frustrasi dalam kontrak keagenan dapat terjadi dengan sejumlah cara.
Contohnya, subject matter of agency (misalnya satu rumah akan dijual ternyata
sudah rusak) Sama juga halnya frustrasi terjadi bila si agen bermusuhan atau
tidak berpihak kepada si prinsipal atau terjadinya sakit kepada salah satu
pihak sehingga membuat agensi tidak berguna secara komersial.
BAB
VI MAKING CONTRACT
6.1 Uraikan tujuan
penggunaan Invitations to treat
Jawaban :
Tujuannya
untuk menarik perhatian orang lain agar mau bernegosiasi. Contohnya satu
prospektus yang dikeluarkan oleh satu perusahaan asuransi berisi rincian
pertanggungan dan standar rate dan premi adalah semata – mata merupakan
invitation to treat.
6.2 Uraikan
hubungan hukum antara Surat Permohonan
Penutupan Asuransi (SPPA) dengan polis asuransi. (mar 2009 no. 6, Okt 2010
no 1, sept 2011
no 8)
Jawaban
yang disarankan :
Hubungan hukum antara SPPA dengan polis
asuransi adalah bahwa SPPA merupakan bagian kesatuan dengan polis yang tidak
bisa dipisahkan, karena itu keabsahan polis juga dipengaruhi oleh SPPA
6.3 Uraikan hubungan antara
Proposal form dengan insurance
Policy (mar 2010 no. 7, sept 2007
no. 4)
Jawaban
: lihat diatas
6.4 Akibat dari gagalnya pelaksanaan Consideration, maka risiko tidak dapat
efektif berikan alasannya
Jawaban :
a.
Proposal boleh
ditarik setelah premi dibayar.
b.
Polis tidak sah
akibat adanya kesalahan (mistake) atau sebab tidak adanya kesesuaian apa yang
dimaksud oleh calon tertanggung
c.
Polis tidak sah
sebab tidak adanya insurable interest.
d.
Polis tidak berlaku
dari awal oleh sebab terjadinya misrepresentation atau non-disclosure.
e.
Penanggung diwajibkan untuk mengembalikan premi penuh
dalam situasi diatas, kecuali terjadinya fraud oleh tertanggung.
f.
Polis juga bisa
tidak berlaku atas adanya illegality, dalam hal ini, tertanggung biasanya tidak
punya hak untuk pengembalian premi.
6.5 Jelaskan persyaratan formal kontrak
asuransi
Jawaban :
1.
CONTRACT BY DEED
Tidak ada persyaratan hukum untuk setiap jenis kontrak asuransi harus
dibuat dalam bentuk Akta.
2.
KONTRAK ASURANSI
HARUSLAH TERTULIS
Hanya jenis kontrak asuransi yang mengharuskan dalam
bentuk tulisan adalah polis asuransi pengangkutan (dalam Marine Insurance Act
1906, s.22).
Akan tetapi untuk
mengikuti aturan ini, polis hanya
menetapkan nama tertanggung atau agen dan penanggung serta menetapkan
subject matter of insurance.
3.
KONTRAK ASURANSI
HARUSLAH DIBUKTIKAN DALAM TULISAN
Kontrak guaratee haruslah dibuktikan dalam tulisan, sesuai dengan undang –
undang yang disebut Statute of Frauds 1677 s4.
Ketentuan dalam undang – undang ini dapat diterapkan dalam asuransi
fidelity guarantee tetapi tidak semuanya karena polis – polis fidelity modern
sekarang ini merupakan kontrak asuransi dan bukan kontrak guaratee.
4.
KONTRAK ASURANSI
LAIN DIMANA DOKUMEN HARUS DIBUTUHKAN.
Contoh yang sangat jelas adalah asuransi motor yang juga dikembangkan di
Inggris dengan Road Trafffic Act 1988.
6.6 Uraikan 5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer) berakhir (mar 2007 No.10 ).
Jawaban yang disarankan :
5(lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer)
berakhir.
Suatu kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh
suatu proses offer and acceptance (penawaran dan penerimaan).
Offer dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan suatu tindakan.
5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran berakhir:
5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran berakhir:
1) A
time limit or a reasonable time. (Bobot 20%)
Penawaran akan berakhir pada saat batas waktu penawaran dilewati.
Penawaran akan berakhir pada saat batas waktu penawaran dilewati.
2) Death
(Bobot 20%)
Kematian
dari salah satu pihak akan membuat penawaran berakhir.
3) Acceptance
(Bobot 20%)
Acceptance atau penerimaan offer akan mengakibatkan terjadinya suatu kontrak dan mengakibatkan offer berakhir.
Acceptance atau penerimaan offer akan mengakibatkan terjadinya suatu kontrak dan mengakibatkan offer berakhir.
4) Revocation
(Bobot 20%)
Suatu penawaran akan berakhir jika ditarik kembali (withdraw) oleh yang menawarkan sebelum terjadi acceptance.
Suatu penawaran akan berakhir jika ditarik kembali (withdraw) oleh yang menawarkan sebelum terjadi acceptance.
5) Rejection, Counter Offer (Bobot 20%)
Jika
pihak yang ditawarkan (offeree) menolak, maka offer akan berakhir.
Demikian juga jika pihak offeree mengajukan counter offer atau penawaran balik, maka offer akan berakhir.
Demikian juga jika pihak offeree mengajukan counter offer atau penawaran balik, maka offer akan berakhir.
6.7 Berkaitan dengan Principle
of insurable interest dalam perjanjian asuransi, jelaskan : (mar 2010 no. 11, sept 2007 no. 9)
a. Definisi
b. Unsur-unsur
Utama (key element)
c. Timbulnya
(creation) dari insurable interest
Jawaban
:
a. Definisi
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
Hak yang sah untuk mengasuransikan yang
ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum
antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
b. Unsur-unsur Utama (key element)
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
c. Timbulnya (creation) dari insurable
interest
1. COMMON
LAW
Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada.
Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas
jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan
kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah
kepemilikan.
Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.
1.
KONTRAK / PERJANJIAN
Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab /
responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab
mereka.
Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan
pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa –
menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung
jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.
Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.
3 UNDANG
– UNDANG
Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan
menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial
Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan
kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang
tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.
6.8 Berkaitam dengan Insurable
Interest dalam kontrak asuransi, Jelaskan : (sept 2008 no. 11)
Pengertian Insurable interest,
definisi :
a. 4(empat) Unsur-unsur Utama
( key element) dari insurable interest
b. 2(dua) alasan mengapa Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum
harus ada dalam contract of insurance
Jawaban
:
a. 4(empat) Unsur-unsur Utama ( key
element) dari insurable interest
Jawaban
: Lihat Diatas
b.
2(dua) alasan Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum
harus ada dalam contract of insurance
1.
MENGURANGI ’MORAL
HAZARD’
Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan
terjadinya kerugian.
Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya
kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak
dapat dibenarkan.
Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran
sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk
menerima ganti rugi berupa uang.
2.
UNTUK MENGHINDARI
TUJUAN DARI PERTARUHAN.
Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya
mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak
pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.
Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara
polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di
antaranya:
6.9 Dalam
kaitan dengan insurable interest : (sept 2006 no 14)
a. Definisikan
insurable interest
b. Jelaskan
4(empat) unsur-unsur utama (key element) dari insurable interest
Jawaban : lihat diatas
6.10 Berkaitan dengan Insurable Interests dalam
English Law, Jelalskan: (sept
2012 no 10)
a. pengertian insurable
interest
b. 4 (empat)
key elements dari insurable interest
c. 2(dua)
alasan mengapa hukum menysaratkan
insurable interest dalam perjanjian/kontrak
asuransi
Jawaban : lihat diatas
6.12 Uraikan pengertian subyect matter of insurance disertai
contoh. (mar 2011 no 7)
Jawaban : lihat diatas
6.13 Uraikan pengertian moral
hazard disertai contoh (mar 2008 no 1)
Jawaban :
Segala aspek atau
hal-hal dari suatu objek asuransi (risiko) yang bertalian dengan karakter dan
perilaku (tabiat) dari tertanggun yang mempengaruhi tinggi rendahnya risiko
Contoh :
Sikap tendensi untuk memperoleh keuntungan dalam asuransi
6.14 Uraikan Kata – kata kunci dalam insurable interest
Jawaban
:
1)
Satu pokok pertanggungan (Subject Matter
of Insurance)
2)
Pemegang polis harus punya satu
kepentingan keuangan atau ekonomi dalam pokok pertanggungan
3)
Kepentingan
haruslah kepentingan saat ini dan bukan satu harapan
4)
Kepentingan
haruslah kepentingan yang sah.
6.15 Sebutkan 6(enam) karakteristik Insurable Insurance :
Jawaban :
1 Pure risk
2 Particular & fundamental risk
3 Nilainya dapat diukur secara finansial
(financial measurement)
4 Kejadian tidak pasti (Fortuitous)
5 Homogenous exposure
6 Reasonable premium
7 Tidak melawan kepentingan umum (Not
against public policy)
8 Insurable interest
1.16
Jelaskan
5 (lima)
perbedaan antara Kontrak asuransi
dengan Kontrak Perjudian (Contract
of Wagering). .(sept 2011 no 13, mar 2012 no 13)
Jawaban :
Asuransi
:
1.
Harus ada unsur insurable interest
2.
Diperlukan adanya utmost good faith
3.
Tertanggung bebas dari kerugian dan
diketahui sebelumnya
4.
Dalam banyak hal menyediakan indemnity
5.
Dilindungi oleh hukum
Perjudian:
1.
Kepentingan para
pihak terbatas pada taruhan
2.
Kalah atau menang diketahui setelahnya
3.
Tidak dituntut adanya keterbukaan
4.
Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan
merupakan indemnity
5.
Tidak dilindungi oleh hukum
0 Response to "Soal & Pembahasan Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 4-6)"
Posting Komentar