Soal & Pembahasan Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 4-6)

BAB IV LAW AND CONTRACT


4.1       Jelaskan:  (mar 2007 No.9 )
a.         Pengertian Contract
b.         Perbedaan Unilateral dan Bilateral Contract

Jawaban yang disarankan :
a.         Pengertian Contract (Bobot 50%)
Kontrak adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh pengadilan (the courts will recognize and enforce).
Dalam kontrak paling sedikit ada dua pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kntrak terdapat lebih dari dua pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung.

b.         Dilihat dari sifat mengikatnya suatu kontrak dan dikaitkan dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak, maka kontrak dapat dibagi dua yaitu:
1)         Unilateral Contract(Bobot 25%)
Pada Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai janji / kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut

2)         Bilateral Contract (Bobot 25%)
Sedangkan pada Bilateral Contract masing-masing pihak (semua pihak) dalam suatu kontrak mempunyai kewajiban (janji) untuk melakukan sesuatu (prestasi) kepada pihak lainnya. Contoh: Insurance Contract, penanggung dan tertanggung sama-sama mempunyai kewajiban (janji) yaitu tertanggung wajib membayar premi dan penanggung wajib membayar ganti kerugian jika terjadi suatu kerugian yang dijamin oleh polis (contract of insurance)

4.2       Uraikan kapan terjadinya kontrak (mar 2008 no 3

Jawaban :
Azas konsesual yang dianut oleh hukum perjanjian Indonesia

Artinya suatu perjanjian sudah dilahirkan atau sudah terjadi sejak detik (waktu) tercapainya kesepakatan (kata sepakat) antara pihak yang berjanji
Perjanjian sudah sah dan mengikat apabila sudah terjadi kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian


4.3       Uraikan unilateral contract. (sept 2012  no 1)

Jawaban : Lihat diatas

4.4       Uraikan mengapa intention to create legal relations penting dalam proses terjadinya suatu kontrak (sept 2012  no 3).

Jawaban : lihat diatas (kontrak)

4.5       Sebagian polis asuransi digolongkan sebagai Personal Contract. Uraikan  (mar 2007 No.8 )

Jawaban yang disarankan :
Suatu kontrak / perjanjian hanya menimbulkan / melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Artinya kontrak tersebut hanya mengikat dan berlaku terhadap mereka yang membuatnya.

4.6       Uraikan mengapa dikatakan polis sebagai perjanjian legally binding agreement. (mar 2009 no. 1)

Jawaban yang disarankan:
Polis dikatakan sebagai legally binding agreement karena polis adalah perjanjian asuransi yang sah menurut hukum yang diakui oleh pengadilan dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan

4.7       Jelaskan: (Mar 2006 no 10)
a.         Void Contract  (mar 2009 no. 14D, sept 2009 no. 14D)
b.         Voidable Contract
c.         Unenforciable Contract

Jawaban yang disarankan :
Jelaskan: (Bobot masing-masing 33,3%)



a.         Void Contract
Adalah kontrak / perjanjian yang tidak mengikat para pihak, karena sebenarnya tidak pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal dari sejak awal.

b.         Voidable Contract
Adalah kontrak yang hanya mengikat satu pihak saja dan tidak mengikat bagi pihak lain. Karena itu kontrak tersebut dapat dibatalkan.

c.         An Unforciable Contract
Adalah suatu kontrak yang sah (valid) akan tetapi pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, jika satu pihak menolak melaksanakan kewajibannya.

4.8       Uraikan pengertian  Void contract dengan Voidable contract (sept 2008 no. 7, Okt 2010 no 4)

            Jawaban : lihat Diatas

4.9       Uraikan terciptanya satu perjanjian yang sah dalam bentuk kontrak harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:

Jawaban :
1.            Harus ada satu kesepakatan / agreement, dalam English Law, umumnya     ditunjukkan oleh adanya Offer / Penawaran dan Acceptance/ Penerimaan
2.            Harus adanya intention / maksud sehingga menciptakan hubungan hukum
3.            Harus adanya Consideration   / Perhatian (sasaran)  dalam kasus simple      contracts.
4.                  Kesepakatan harus dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan hukum
5.            Pihak pihak dalam perjanjian harus tidak cacat hukum.

Tambahan :
Hati-hati dalam memberikan jawaban untuk pertanyaan:  sahnya suatu : 1.  perjanjian,  2. perjanjian  dalam kontrak, dan perjanjian asuransi

4.10     Uraikan consideration dalam perjanjian Asuransi (mar  2010 no. 5)

Jawaban :
Dalam kasus Currie v. Misa (1875) consideration didefinisikan sebagai berikut:


Merupakan hak, kepentingan, keuntungan atau manfaat yang diberikan kepada satu pihak atau penahanan, kerugian, kehilangan atau tanggung jawab yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian.

Dalam kontrak penjualan, si Penjual berjanji untuk meng-supply barang kepada pihak pembeli. Akan tetapi dalam hukum, janji tersebut tidak kuat bila tidak disertai consideration, yaitu jika pihak lain (pembeli) yang menerima janji tersebut tidak sepakat untuk memberikan sesuatu yang bernilai (uang). Consideration digambarkan sebagai harga/price yang mendukung janji tersebut.

4.11     Uraikan 5(lima)  aturan utama dalam consideration:

Jawaban :
1.         Consideration harus nyata dan asli (real and genuine)
2.         Consideration tidak harus cukup   
3.         Consideration tidak berupa sesuatu yang sudah lewat
4.         Consideration diterima haruslah kepada orang yang dijanjikan.
5.         Consideration tidak berupa sesuatu dimana si Promisee telah terikat sebelumnya.

4.12     Uraikan pengertian Contractual Capacity (sept 2007 no. 1)

            Jawaban :

CONTRACTUAL CAPACITY / KAPASITAS UNTUK MELAKUKAN KONTRAK :Beberapa orang mengacu kepada aturan khusus yang membatasi kapasitas untuk membuat kontrak. Kategori utama adalah Minors, orang yang cacat mental dan mabuk dan mabuk hukum.     

4.13     Uraikan perbedaan Express Terms dengan Implied Terms dalam suatu Contract (mar 2007 No.1 )


Jawaban yang disarankan :
Express Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sebuah kontrak atau perjanjian.
Implied Terms adalah syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis dalam sebuah kontrak/perjanjian akan tetapi syarat-syarat / ketentuan-ketentuan tersebut berlaku terhadap kontrak/perjanjian tersebut


4.14     Sebutkan kontrak yang cacat hukum

Jawaban :
Terdapat sejumlah hal yang pokok yang dapat membatalkan keabsahan satu kontrak dan membuat kontrak tersebut tidak efektif. Cacatnya suatu kontrak bisa timbul dari:
Ketidaksahan
Tekanan yang tidak pantas
Kesalahan
Mispresentasi
Non-Diclosure

4.15     Polis asuransi biasanya disebut sebagai standard term contract, berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan : (mar 2009 no.  9, sept 2009 no. 9)
a.         Pengertian standard term contract.
b.         Dua ciri dari standard term contract.
c.         Dasar pertimbangan diadakan standard term contract.
d.         Aspek negatip (yang kurang baik) dari standard term contract.

Jawaban yang disarankan :
Standard Term Contract adalah suatu kontrak yang telah dipersiapkan / dibuat dan dicetak oleh satu pihak dalam perjanjian.
Kontrak tersebut memuat isi atau klausul yang sama atau standar untuk semua pelanggan (customer).
Contohnya adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

b.         2 (dua) ciri dari Standard Term Contract :
1.         Sudah dicetak terlebih dahulu oleh pihak penjual.
2.         Dipergunakan untuk suatu produk yang sama yang dijual kepada semua pelanggan / customer.

c.         Dasar pertimbangan:
1.         Untuk menghemat biaya.
2.         Untuk simplifikasi / penyederhanaan dalam pelaksanaan (penjualan) sehari-hari.

d.         Aspek negatip (yang kurang baik) dari standard term contract)
Dapat disalah gunakan oleh penjual produk, customer tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi, customer merasa dirugikan jika terjadi karena tidak membaca kontrak.



BAB V LAW OF AGENCY

5.1       Sehubungan dengan agency menurut hukum Inggris, jelaskan : (sept 2006 no 10)
a.         3(tiga) cara terjadinya hubungan keagenan (creation of agency) antara principal dengan agent
b.         5(lima) kewajiban (duties) dari seorang agent terhadap prinsipal

Jawaban :
a.                  3(tiga) cara terjadinya hubungan keagenan (creation of agency) antara principal dengan agent

1.                 Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)
Pada umumnya hubungan keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah, contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi) atas pekerjaan yang dilakukan.

2.                 Pengesahan (ratifikasi)
Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.

Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.

3.                 Keperluan (Necessity)
Agensi dengan kebutuhan timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang lain dan atas dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk mengamankannya.  

Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir semua orang.



b.         5(lima) kewajiban (duties) dari seorang agent terhadap prinsipal
1.      Melakukan instruksi - instruksi si principalnya.
2.      Untuk melaksanakan dengan telitian dan cakap.
3.      Melaksanakan kewajiban secara personal (tidak didelegasikan                        kepada orang lain)
4.      Bertindak dengan itikad baik kepada principalnya.
5.      Mempertanggung jawabkan uang yang diterima atas nama                 principalnya.

5.2       Jelaskan 3 (tiga) hal yang menyebabkan terjadinya keagenan (creation of agency) menurut English Law. (sept 2012  no 9)

Jawaban : lihat diatas


5.3       Uraikan Remedies / Perbaikan atas adanya Pelanggaran kewajiban agency

Jawaban :
Sejumlah perbaikan ada pada principal bila seorang agen gagal melaksanakan kewajibannya. Contohnya, principal dapat:
Menuntut agen atas kerugian dan pelanggaran kontrak
Dalam kasus tertentu, menuntut si agen dalam hal terjadi kesalahan. (contohnya: bila si agen menolak untuk mengembalikan harta benda milik principal)
Untuk pelanggaran yang serius (seperti menerima suap) memecat si agen tanpa pemberitahuan lebih dulu dan Kompensasi.
Menuntut si agen untuk memperoleh suap yang telah diterima si agen.
bila pelanggaran bersifat disengaja, membatalkan kontrak dan menolak membayar komisi.
Menuntut biaya atas kegagalan agen dalam melakukan agency dealings.

5.4       Jelas hak-hak agency

Jawaban :
Agen punya dua hak utama dalam yang menyangkut pemakaian jasanya oleh si principalnya, yaitu: hak untuk  menerima remunerasi dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.




1          Remunerasi
Satu agency yang bekerja serampangan tidak akan dibayar. Namun apabila ada kesepakatan yang tegas maupun tidak langsung untuk melakukan hal yang demikian, principalnya harus memberikan reward kepada agen atas setiap pekerjaan yang sudah dilakukan.

2          Ganti Rugi (Indemnity)
Agen mengeluarkan biaya biaya dalam melaksanakan kewajibannya, agen berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari principalnya. Akan tetapi agen akan kehilangan hak untuk menerima ganti rugi jika:
tindakan agen bukan yang dikuasakan oleh principalnya.
agen melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya.
tindakannya yang illegal atau tidak sah oleh undang – undang.

3.         Lien (Hak Gadai)
Hak Gadai adalah hak untuk menahan barang orang lain untuk jaminan pembayaran atas piutang.

Dalam konteks agency, seorang agen akan punya hak untuk menahan harta benda milik principalnya sebagai jaminan pembayaran komisi atau uang yang menjadi milik agen.

Akhirnya satu hak gadai akan berakhir bila principal telah membayar atau menawarkan untuk membayar jumlah yang menjadi kewajibannya. 

5.5       Jelaskan berkahirnya agensi

Jawaban :
Terdapat beberapa cara dimana agensi dapat berakhir:
a.                   Kesepakatan kedua pihak, sebagaimana awalnya agensi terjadi atas kesepakatan, demikian juga berakhir lewat kesepakatan.
b.                   Pelaksanaan (isi kontrak sudah dilaksanakan) misalnya bila si agen dikuasakan untuk menjual rumah maka apabila rumah sudah diterima oleh si Pembeli maka tugas si agen sudah berakhir.
c.                   Lapse of Time (lewat waktu), Bila kontrak agensi dibuat dengan periode waktu yang sudah ditentukan contohnya 1 tahun, maka agensi berakhir bila periode waktu sudah lewat.




d.                  Withdrawal Authority (dicabutnya otoritas), Pada umumnya prinsipal dapat mencabut otoritas si agen kapan saja. Namun hal ini bisa saja menyebabkan pelanggaran kontrak keagenan bila secara Express ditegaskan sehingga prinsipal dapat dituntut.  
e.                   Penolakan oleh si agen. Sama dengan pencabutan otoritas agen oleh prinsipal, agen dapat juga menolak kewajibannya. Namun hal ini bisa saja menyebabkan pelanggarana kontrak keagenan sehingga agen dapat dituntut.
f.                    Meninggalnya salah satu pihak atau keduanya (agen dan prinsipal)
g.                   Bangkrut. Bangkrut pada pihak principal akan menyebabkan hubungan keagenan berakhir secara otomatis. Namun bangkrutnya si agen hanya menyebabkan berakhirnya keagenan dimana agen terhindar untuk melakukan kewajiban – kewajiban.
h.                   Terjadinya Insanity (gila atau tidak waras), insanity pada prinsipal akan mengakhiri agensi jika situasi ini membuat prinsipal tidak mampu untuk melaksanakan kontrak atau transaksi lain. Jika agen menjadi tidak waras, maka agensi akan berakhir karena si agen tak mampu melakukan tugasnya. 
i.                     Frustrasi, kegagalan. Frustrasi dalam kontrak keagenan dapat terjadi dengan sejumlah cara. Contohnya, subject matter of agency (misalnya satu rumah akan dijual ternyata sudah rusak) Sama juga halnya frustrasi terjadi bila si agen bermusuhan atau tidak berpihak kepada si prinsipal atau terjadinya sakit kepada salah satu pihak sehingga membuat agensi tidak berguna secara komersial.





BAB VI MAKING CONTRACT

6.1       Uraikan  tujuan  penggunaan Invitations to treat

Jawaban :
Tujuannya untuk menarik perhatian orang lain agar mau bernegosiasi. Contohnya satu prospektus yang dikeluarkan oleh satu perusahaan asuransi berisi rincian pertanggungan dan standar rate dan premi adalah semata – mata merupakan invitation to treat.

6.2        Uraikan hubungan hukum antara Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan polis asuransi. (mar 2009 no. 6, Okt 2010 no 1, sept 2011 no 8)

Jawaban yang disarankan :
Hubungan hukum antara SPPA dengan polis asuransi adalah bahwa SPPA merupakan bagian kesatuan dengan polis yang tidak bisa dipisahkan, karena itu keabsahan polis juga dipengaruhi oleh SPPA

6.3       Uraikan hubungan  antara  Proposal form dengan insurance Policy (mar  2010 no. 7, sept 2007 no. 4)

Jawaban : lihat diatas


6.4       Akibat dari gagalnya pelaksanaan Consideration, maka risiko tidak dapat efektif berikan  alasannya

Jawaban :
a.                   Proposal boleh ditarik setelah premi dibayar.
b.                   Polis tidak sah akibat adanya kesalahan (mistake) atau sebab tidak adanya kesesuaian apa yang dimaksud oleh calon tertanggung
c.                   Polis tidak sah sebab tidak adanya insurable interest.
d.                  Polis tidak berlaku dari awal oleh sebab terjadinya misrepresentation atau non-disclosure.      
e.                   Penanggung  diwajibkan untuk mengembalikan premi penuh dalam situasi diatas, kecuali terjadinya fraud oleh tertanggung.

f.                    Polis juga bisa tidak berlaku atas adanya illegality, dalam hal ini, tertanggung biasanya tidak punya hak untuk pengembalian premi.

6.5       Jelaskan persyaratan formal kontrak asuransi

            Jawaban :
           
1.                  CONTRACT BY DEED
Tidak ada persyaratan hukum untuk setiap jenis kontrak asuransi harus dibuat dalam bentuk Akta.

2.                  KONTRAK ASURANSI HARUSLAH TERTULIS
Hanya jenis kontrak asuransi yang mengharuskan dalam bentuk tulisan adalah polis asuransi pengangkutan (dalam Marine Insurance Act 1906, s.22).

 Akan tetapi untuk mengikuti aturan ini, polis hanya  menetapkan nama tertanggung atau agen dan penanggung serta menetapkan subject matter of insurance.

3.                  KONTRAK ASURANSI HARUSLAH DIBUKTIKAN DALAM TULISAN
Kontrak guaratee haruslah dibuktikan dalam tulisan, sesuai dengan undang – undang yang disebut Statute of Frauds 1677 s4.  Ketentuan dalam undang – undang ini dapat diterapkan dalam asuransi fidelity guarantee tetapi tidak semuanya karena polis – polis fidelity modern sekarang ini merupakan kontrak asuransi dan bukan kontrak guaratee.

4.                  KONTRAK ASURANSI LAIN DIMANA DOKUMEN HARUS DIBUTUHKAN.
Contoh yang sangat jelas adalah asuransi motor yang juga dikembangkan di Inggris dengan Road Trafffic Act 1988.

6.6       Uraikan 5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer) berakhir (mar 2007 No.10 ).

            Jawaban yang disarankan :
5(lima) hal yang membuat suatu penawaran (offer) berakhir.
Suatu kontrak biasanya terjadi setelah didahului oleh suatu proses offer and acceptance (penawaran dan penerimaan).

Offer dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan suatu tindakan.
5 (lima) hal yang membuat suatu penawaran berakhir:
1)         A time limit or a reasonable time. (Bobot 20%)
Penawaran akan berakhir pada saat batas waktu penawaran dilewati.

2)         Death (Bobot 20%)
Kematian dari salah satu pihak akan membuat penawaran berakhir.
3)         Acceptance (Bobot 20%)
Acceptance atau penerimaan offer akan mengakibatkan terjadinya suatu kontrak dan mengakibatkan offer berakhir.
4)         Revocation (Bobot 20%)
Suatu penawaran akan berakhir jika ditarik kembali (withdraw) oleh yang menawarkan sebelum terjadi acceptance.
5)         Rejection, Counter Offer (Bobot 20%)
            Jika pihak yang ditawarkan (offeree) menolak, maka offer akan berakhir.
Demikian juga jika pihak offeree mengajukan counter offer atau penawaran balik, maka offer akan berakhir.

6.7       Berkaitan dengan  Principle of insurable interest dalam perjanjian asuransi, jelaskan : (mar  2010 no. 11, sept 2007 no. 9)
a.         Definisi
b.         Unsur-unsur Utama (key element)
c.         Timbulnya (creation) dari insurable interest

Jawaban :
a.         Definisi
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”
Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

b.         Unsur-unsur Utama (key element)
1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3.         Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
4.         Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum


c.         Timbulnya (creation) dari insurable interest
1.         COMMON LAW
Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.
Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.

1.                   KONTRAK / PERJANJIAN      
Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.
Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.

Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.

3          UNDANG – UNDANG
Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.

6.8       Berkaitam dengan Insurable Interest dalam kontrak asuransi, Jelaskan : (sept 2008 no. 11)
Pengertian Insurable interest,  definisi :
a.         4(empat) Unsur-unsur Utama ( key element) dari insurable interest
b.         2(dua) alasan mengapa  Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance


Jawaban :
a.         4(empat) Unsur-unsur Utama ( key element) dari insurable interest

Jawaban : Lihat Diatas

b.                  2(dua) alasan  Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance
1.      MENGURANGI ’MORAL HAZARD
Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.

Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak dapat dibenarkan. 

Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.

2.      UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.
Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.

Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antaranya:

6.9       Dalam kaitan dengan insurable interest : (sept 2006 no 14)
            a.         Definisikan insurable interest
            b.         Jelaskan 4(empat) unsur-unsur utama (key element) dari insurable interest

            Jawaban : lihat diatas

6.10     Berkaitan dengan Insurable Interests dalam English Law, Jelalskan: (sept 2012  no 10)
            a.          pengertian insurable interest
b.         4 (empat) key elements dari insurable interest

c.         2(dua)  alasan  mengapa hukum menysaratkan insurable interest dalam perjanjian/kontrak asuransi

            Jawaban : lihat diatas

6.12     Uraikan pengertian subyect matter of insurance disertai contoh. (mar 2011 no 7)

            Jawaban : lihat diatas


6.13     Uraikan pengertian moral hazard disertai contoh (mar 2008 no 1)

            Jawaban :
Segala aspek atau hal-hal dari suatu objek asuransi (risiko) yang bertalian dengan karakter dan perilaku (tabiat) dari tertanggun yang mempengaruhi tinggi rendahnya risiko
            Contoh : Sikap tendensi untuk memperoleh keuntungan dalam asuransi

6.14     Uraikan Kata – kata kunci dalam insurable interest

Jawaban :
1)                  Satu pokok pertanggungan (Subject Matter of Insurance)
2)                  Pemegang polis harus punya satu kepentingan keuangan atau ekonomi dalam pokok pertanggungan
3)                  Kepentingan haruslah kepentingan saat ini dan bukan satu harapan
4)                  Kepentingan haruslah kepentingan yang sah.

6.15     Sebutkan 6(enam)  karakteristik  Insurable Insurance  :

Jawaban  :
1          Pure risk
2          Particular  & fundamental risk
3          Nilainya dapat diukur secara finansial (financial measurement)
4          Kejadian tidak pasti (Fortuitous)
            5          Homogenous exposure
6          Reasonable premium
7          Tidak melawan kepentingan umum (Not against public policy)
8          Insurable interest


1.16        Jelaskan 5 (lima) perbedaan antara Kontrak asuransi dengan Kontrak Perjudian (Contract of Wagering). .(sept 2011 no 13, mar 2012 no 13)

            Jawaban :

Asuransi :
1.                  Harus ada unsur insurable interest
2.                  Diperlukan adanya utmost good faith
3.                  Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya
4.                  Dalam banyak hal menyediakan indemnity
5.                  Dilindungi oleh hukum


Perjudian:
1.                  Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
2.                  Kalah atau menang diketahui setelahnya
3.                  Tidak dituntut adanya keterbukaan
4.                  Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity
5.                  Tidak dilindungi oleh hukum






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal & Pembahasan Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 4-6)"

Posting Komentar