Soal Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 1-3)

BAB I LAW AND LEGAL SYSTEM


1.1       Uraikan pengertian Subyek hukum  (sept 2009 no. 1, mar 2011 no  8, mar 2012 no 1)

Jawaban :
Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban.
Kategori Subjek Hukum :
-           Manusia (Natuurlijk Persoon)
-           Badan Hukum (Rechts persoon)

1.2       Uraikan pengertian subyek hukum dalam hukum Indonesia. (sept 2012  no 5)

            Jawaban : lihat diatas

1.3       Uraikan pengertian Yurisprudensi

Jawaban :
Putusan pengadilan, apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada suatu Yurisprudensi yang tetap, maka dianggaplah bahwa yurisprudensi itu telah  melahirkan  suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Karena itu maka YurisprudensI juga dianggap sebagai suatu sumber hukum 

1.4       Uraikan pengertian Perikatan (mar 2008 no 7)

Jawaban :
Perikatan timbul dari suatu perjanjian
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu
Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.

1.5       Uraikan kekuatan mengikat dari sebuah social and domestic agreement. (sept 2012  no 4)

   Jawaban : lihat diatas (perikatan)



1.6       Sebutkan 6(enam) cara hapusnya perikatan

Jawaban :
Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
Pembayaran;
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
Pembaharuan utang;
Perjumpaan utang atau kompensasi;
Pencampuran utang;
Pembebasan utang;
Musnahnya barang yang terutang;
Batal / pembatalan;
Berlakunya suatu syarat batal dan
Lewatnya waktu.

1.7       Uraikan pengertian perjanjian  (sept 2008 no. 1)

Jawaban :
Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Dari peristiwa itu timbul suatu hubungan yang disebut perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara 2 orang yang membuatnya

1.8       Uraikan pengertian hukum perjanjian menganut Sistem Terbuka (mar 2008 no 8)
           
Jawaban :
Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum, norma, kesusilaan dan Undang-undang
Para pihak dalam perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan atau isi dari perjanjian yang menyimpang dari pasal-pasal / ketentuan hukum perjanjian dan isi perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian KUH Perdata 1338 ayat (1) berbunyi :  Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya

1.9.      Uraikan apa yang dimaksud dengan pernyataan dibawah ini (sept 2006 no 7)
            “ Perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya



            Jawaban :
Para pihak dalam perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan atau isi dari perjanjian yang menyimpang dari pasal-pasal / ketentuan hukum perjanjian dan isi perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian KUH Perdata 1338 ayat (1) berbunyi :  Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya

1.10     Uraikan mengapa perjanjian asuransi disebut sebagai perjanjian konsensual (sept 2007 no. 5, mar 2011 no 14 a, sept 2011 no 1)

Jawaban :
-           Perjanjian dan perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan,
-           perjanjian sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok
-           dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas

1.11     Dalam kaitan dengan Perjanjian pada umumnya dan Perjanjian Asuransi, jelaskan: (Mar 2006 no 11, sept 2007 no. 11, mar 2009 no. 10¸ sept 2009 no. 10, mar  2010 no. 10)
a.         4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian
b.         2 (dua) syarat tambahan untuk sahnya suatu Perjanjian Asuransi selain 4 (empat) syarat yang ditanyakan dalam soal huruf a di atas

Jawaban yang disarankan
Syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

a.         4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata:
1.         Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.

2.         Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.

3.         Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.


4.         Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.

Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

b.         2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:

1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.
2)         Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.

1.12    Jelaskan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang: (sept 2012  no 13)
a.                                                  Kepentingan yang dapat diasuransikan
            b.         Itikad balk dalam perjanjian asuransi

            Jawaban : lihat diats

1.13     Jelaskan 4(empat) syarat harus dipenuhi agar suatu perjanjian sah menurut hukum perjanjian Indonesia (mar 2008 no 9, mar 2011 no 9)
           
            Jawaban : lihat diatas

1.14Jelaskan menurut hukum Perjanjian Indonesia (sept 2006 no 9, Okt 2010 no 10)
4(empat) syarat-syarat sahnya perjanjian
Akibat yang akan terjadi jika syarat-syarat  sahnya perjanjian tidak terpenuhi

Jawaban : lihat diatas


1.15    Jelaskan : .(sept 2011 no 10)
a.         4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian pada umumnya sah menurut hukum perjanjian Indonesia.
b.         2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar perjanjian asuransi sah menurut hukum.

Jawaban : lihat diatas

1.16     Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata sepakat” dan ”cakap hukum”          dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia (mar 2007 No.3 ).

Jawaban yang disarankan
Akibat pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua syarat ini disebut sebagai syarat subjektif dan jika syarat ini dilanggar maka perjanjian tesebut belum memenuhi syarat sahnya perjanjian dan perjanjian tesebut dapat dibatalkan (voidable).


1.17     Uraikan pengertian Kausa yang Halal dalam Perjanjian  (Mar 2006 no 3)

Jawaban yang disarankan
Kausa yang Halal dalam Perjanjian.Adalah salah satu syarat sahnya suatu perjanjian bahwa isi suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.


1.18     Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian.menurut Hukum Indonesia  (mar 2007 No.5 ).

Jawaban yang disarankan
Sebab (causa) yang halal adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan undang-undang yang sifatnya memaksa.

1.19     Uraikan bahwa perjanjian/kontrak tidak boleh bertentangan dengan public policy (sept 2012  no 2).


            Jawaban : lihat diatas (halal)

1.20     Uraikan pengertian Prestasi dalam Perjanjian Asuransi. (Mar 2006 no 4)

Jawaban yang disarankan :
Prestasi dalam Perjanjian Adalah suatu hak atau manfaat bagi satu pihak dan kewajiban atau hal yang wajib dilakukan oleh pihak lainnya didalam suatu perjanjian atau kontrak. (Bobot 100%)

Contoh:
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung dan kewajiban bagi tertanggung untuk membayarnya.

1.21     Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (Mar 2006 no 12, Okt 2010 no 12, sept 2011 no 11)
Pengertian Wanprestasi
4 (empat) bentuk Wanprestasi
4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai

Jawaban yang disarankan :
a.         Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.

b.         4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)
1.         Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.
2.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3.         Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.
4.         Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).


c.         4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)
1)         Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2)         Pembatalan perjanjian
3)         Peralihan risiko
4)         Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan

1.22     Uraikan pengertian wanprestasi (mar 2009 no. 7, sept 2007 no. 8).

Jawaban yang disarankan
Wanprestasi terjadi jika seseorang atau pihak / dalam satu kontrak / perjanjian lalai atau tidak melakukan kewajibannya, misalnya tertanggung tidak membayar premi dalam perjanjian asuransi

1.23     Uraikan langkah-langkah penafsiran perjanjian

Jawaban :
Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. (Pasal 1342 KUHPer)
“Jelas” artinya kata-kata yang sedikit sekali memberikan kemungkinan untuk terjadinya penafsiran yang berbeda.
Jika kata-kata suatu persetujuan tidak jelas, kita harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat persetujuan.
Menafsirkan maksud para pihak harus memperhatikan itikad baik.

1.24     Uraikan perbedaan pengertian asuransi menurut kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) dengan undang-undang No. 2 Tahun 1992 (sept 2009 no. 3, sept 2008 no. 8, mar 2012 no 4)

Jawaban :

UU No 2/1992 pasal 1 ayat 1
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima pembayaran premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pasal 246 KUHD
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat dideritanya karena suatu kejadian yang tidak pasti.

1.25    Uraikan pengertian asuransi yang terdapat dalam Undang-Undang No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). (mar 2011 no 1)
Jawaban : lihat diatas

1.26     Uraikan  saat terjadinya Perjanjian Asuransi Menurut Kitab undang-undang umum Dagang (KUHD (mar  2010 no. 1)

Jawaban :
Perjanjian pertanggungan diterbitkan setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (pasal 257 ayat 1 KUHD)
Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan (pasal 258 KUHD)
Kehendak para pihak harus terlihat dalam polis
Bila tidak, pihak yang dirugikan harus menggunakan lembaga hukum rectification. Biasanya bila tertanggung menilai ada kesalahan pada saat penyusunan polis, ia minta penanggung melakukan koreksi dengan mengeluarkan polis baru atau endorsement..

Bila penanggung menolak, tertanggung bisa mengajukan permohonan pada hakim agar hakim memerintahkan rectification tersebut.
Bila di pengadilan terbukti kehendak para pihak tidak terlihat dalam polis, hakim akan memerintahkan rectification.


1.27    Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. (mar   2012 no 2)

            Jawaban : lihat diatas

1.28     Jelaskan pengertian daluwarsa



Jawaban :
suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 1946 KUHPer).
Dasar hukumnya : Bab VII pasal 1946 s/d 1993 Buku IV KUHPer
Daluwarsa mesti dibedakan dengan:
Pelepasan hak : hilangnya hak, bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukkan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Misal : orang yang membeli barang yang ternyata mengandung cacat tersembunyi, jika ia tidak mengembalikan barang itu, ia kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi dari penjual

Decheance : UU ada kalanya memberikan hak hanya untuk suatu waktu tertentu, bila hak tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, hak itu gugur. Misal : hak reclame 30 hari (pasal 1145 KUHPer). Harus diperhatikan hakim meskipun tidak diminta

1.29     Uraikan jangka waktu daluwarsa :

            Jawaban :
Daluwarsa untuk memperoleh hak milik : 30 tahun
Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu tuntutan : 30 tahun
Beberapa macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimintakan pembayaran, daluwarsa lebih pendek, misalnya:
rekening dokter : 2 tahun
rekening toko tentang penjualan barang untuk keperluan sehari-hari : 5 tahun

1.30     Sebutkan 5(lima) macam alat bukti

            Jawaban :
surat
saksi
Persangkaan
Pengakuan
sumpah

1.31     Uraikan pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia. (Mar 2006 no 2)

Jawaban yang disarankan :


Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia
Perbuatan melanggar hukum adalah suatu perbuatan yang secara melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut wajib mengganti kerugian yang diderita oleh orang yang menderita atau yang mengalami kerugian (korban). (Pasal 1365 KUH Perdata). (Bobot 50%)

Setiap orang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang timbul karena kelalaiannya serta oleh perbuatan orang-orang dan harta benda yang berada dibawah pengawasannya. (Pasal 1366 – 1367 KUH Perdata) . (Bobot 50%)
Catatan: Jika pasalnya tidak disebutkan, tidak apa (tidak mengurangi nilai)






BAB II  PENGAWASAN PEMERINTAH

2.1       Uraikan pengertian obyek asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (mar 2007 No.2, mar  2010 no. 2, mar 2011 no 2)

Jawaban yang disarankan :
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

2.2       Uraikan kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (mar 2007 No. 4, sept 2008 no. 5, sept 2009 no. 4, sept 2011 no  3 )

Jawaban yang disarankan :
Kebebasan tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992
Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.

2,3       Uraikan Free choice of insurer dalam Undang-Undang No 2 tahun 1992 (Okt 2010 no 8)

Jawaban : lihat diatas

2.4       Berkaitan dengan objek Asuransi (Okt 2010 no 11)
a.         Uraikan pengertian obyek asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
b.         Jelaskan ketentuan penutupan objek asuransi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992

            Jawaban :
            a          lihat jawaban 2.1
b          Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang mendapatkan izin usaha dari Menteri, Kecuali dalam hal :
Tidak ada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi di Indonesia, Baik sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan, atau


Tidak ada perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object yang bersangkutan
Pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warganegara Indonesia atau bukan badan hokum Indonesia
2.5      Jelaskan   ketentuan   tentang   penutupan  obyek  asuransi   menurut  hukum perasuransian Indonesia. (sept 2012  no 11)
Jawaban : lihat diatas

2.6       Uraikan  4(empat) Badan hukum perusahaan Asuransi yang diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 1992 (sept 2009 no. 5, mar 2011 no 6, mar 2012 no 5)

Jawaban :
1.         Perusahaan asuransi kerugian dan  perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut  perusahaan perseroan (persero)
2.         Perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau  usaha bersama (mutual)
3.         Perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi
4.         Perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan

2.7       Uraikan Perbedaan Badan Usaha Perasuransian Yang berbentuk izin usaha Asuransi dengan Izin Usaha Pendukung Usaha Asuransi (Okt 2010 no 3)

Jawaban : jawaban lihat diatas

2.8       Uraikan 2(dua) macam usaha perasuransian (sept 2006 no 5)
           
Jawaban :
            1.         Perusahaan asuransi kerugian
            2.         Perusahaan asuransi jiwa
            Uraian lihat diatas

Uraikan pihak yang dapat menyelenggarakan program asuransi sosial di Indonesia. (sept 2012  no  7)
            Jawaban :

(1)      Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang
(2)      Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu

2.9       Jelaskan 6 (enam) persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/1999. (Mar 2006 no 14, (mar 2012 no 14)
            Jawaban yang disarankan :
6 (enam) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat ijin usaha asuransi kerugian menurut PP No. 63 Tahun 1999 (Bobot masing-masing 16.6%)
1.         Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
2.         Susunan organisasi dan kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas.
3.         Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
4.         Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
5.         Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya bagi perusahaan asuransi.
6.         Program retrosesi bagi perusahaan reasuransi.
2.10     Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 2008, jelaskan : (mar 2009 no. 11, sept 2009 no. 11)
a.         Hal utama yang diatur dalam PP No. 81/2008.
b.         Dampak dari PP No.81/2008 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian).

Jawaban yang disarankan :

PP No 81 tahun 2008



a.                  Hal utama yang diatur adalah pengunduran jadwal (tenggat waktu) pemenuhan persyaratan permodalan (modal sendiri / equity) dari perusahaan asuransi umum (kerugian) dan perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya diatur dalam PP NO. 39 tahun 2008.

            Pengunduran jadwal pemenuhan peningkatan permodalan tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya modal sendiri Berdasarkan PP 39/ 2008 Berdasarkan PP 81/ 2008
Rp. 40 M         31-12-2008      31-12-2010
Rp. 70 M         31-12-2009      31-12-2012
Rp. 100 M       31-12-2010      31-12-2014

b.         Dampak PP 81 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian) adalah:
Perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi persyaratan permodalan minimum tersebut diberikan waktu yang lebih lama untuk memenuhi persyaratan modal minimum.
 Beberapa perusahaan asuransi umum anggota AAUI terhindar dari ancaman pencabutan ijin usaha pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, karena tidak dapat menambah / meningkatkan modal sendiri.

2.11     Jelaskan 3(tiga) hal dari peraturan pemerintah (PP) no. 39 tahun 2008 yang memberatkan bagi sebagian besar perusahaan (pengusaha local) asuransi umum Indonesia (sept 2008 no. 10)

            Jawaban : lihat diatas

2.12     Jelaskan ketentuan pemodalan bagi perusahaan asuransi umum (kerugian) sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) 81 tahun 2008 (mar  2010 no. 9)

Jawaban : lihat diatas

2.13     Jelaskan ketentuan syarat tenaga ahli bagi: (mar 2007 No.14 )
a.         Perusahaan asuransi kerugian
b.         Cabang perusahaan asuransi kerugian
c.         Pialang Asuransi
d.         Pialang Reasuransi

Jawaban yang disarankan :
Ketentuan / Syarat Tenaga Ahli bagi:

a.         Perusahaan Asuransi Kerugian (Bobot masing-masing 6,25%)
1)         Memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2)         Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3)         Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.

4)         Terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi kerugian di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

b.         Cabang Perusahaan Asuransi Kerugian (Bobot masing-masing 8,33%)
1)         Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri Setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
.2)        Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3)         Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya.

c.         Pialang Asuransi (Bobot 25%)
Ahli pialang asuransi bersertifikat dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI) atau Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah mendapat pengakuan dari ABAI atau AAMAI.

d.         Pialang Reasuransi (Bobot 25%)
Ahli asuransi bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah mendapat pengakuan dari AAMAI

2.14    Uraikan persyaratan tenaga ahli dalam pembukaan : .(sept 2011 no  5
a.         kantor cabang
b.         kantor pemasaran
            suatu perusahaan asuransi umum yang diatur dalam UU No.2 Tabun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya.

            Jawaban :
a          Lihat diatas
b.         Tidal diperlukan tenaga ahli asuransi



2.15     Jelaskan ketentuan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU No.2/1992 beserta Peraturan Pelaksanaannya. (mar 2009 no. 12)

Jawaban yang disarankan :

Pengertian program / produk asuransi baru adalah suatu produk yang baru yang belum pernah dipasarkan oleh sebuah perusahaan asuransi. (bobot 20%)

Ketentuan yang mengatur mengenai pemasaran program / produk asuransi baru:
1.         Perusahaan asuransi yang akan memasarkan program / produk asuransi baru harus terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada Menteri Keuangan. (bobot 20%)
2.         Pemberitahuan mengenai rencana memasarkan program asuransi baru sebagaimana harus dilengkapi dengan spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan berikut program reasuransinya serta bukti-bukti pendukungnya. (bobot 20%)
3.         Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap Menteri Keuangan tidak memberikan tanggapan, Perusahaan asuransi dapat memasarkan program asuransi dimaksud. (bobot 20%)
4.         Program asuransi baru harus memenuhi ketentuan mengenai besarnya premi, premi harus memadai, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. (bobot 20%)

2.16.    Jelaskan persyaratan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU No. 2 /1992 beserta Peraturan pelaksanaannya (sept 2009 no. 12)\

            Jawaban : lihat diatas
2.17     Berkaitan dengan Produk asuransi baru yang diatur dalam Udang-undang No.2/1992   beserta peraturan - peraturan pelaksanaannya, jelaskan: (mar 2011 no 11)
a.         Pengertian produk asuransi baru.
b.         IIal-hal  yang  harus  dilaporkan  kepada  Biro perasuransian / Bapepam-I,K, Kementerian Keuangan RI.

            Jawaban : Lihat diatas




2.18     Uraikan perbedaan kantor cabang dengan kantor perwakilan (pemasaran) dilihat dari persyaratan tenaga ahli dan operasional yang boleh dilakukan (mar 2009 no. 2).

Jawaban yang disarankan :
Perbedaan kantor cabang dan kantor perwakilan / pemasaran perusahaan asuransi.
Dari segi persyaratan tenaga ahli bahwa untuk pendirian / pembukaan cabang harus ada minimal tenaga Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK), sedangkan untuk pembukaan kantor pemasaran tidak ada persyaratan tenaga ahli.
Dari segi operasional, kantor cabang dapat melakukan berbagai kegiatan mulai dari pemasaran produk, underwriting, akseptasi risiko dan penanganan/penyelesaian klaim. Sedangkan kantor pemasaran hanya boleh melakukan kegiatan pemasaran

2.19     Uraikan pengertian Agent menurut UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Mar 2006 no 5)

Jawaban yang disarankan :
Pengertian Agen menurut UU No.2/1992
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang memasarkan produk / jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. (Bobot 100%)

2.20     Uraikan hubungan hukum antara Agen asuransi dan Penanggung menurut UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasurasian (mar 2008 no 4

Jawaban :
Adalah hubungan kuasa atau perwakilan, karena agen (perorangan atau badan hukum) kegiatannya adalah memberikan jasa dalam memasarkan jasa / produk asuransi untuk dan atas nama penaggung


2.21     Berkaitan dengan harga premi asuransi, jelaskan ketentuan harga premi asuransi menurut UU No 2 Tahun 1992 beserta peraturan pelakasaannya (sept 2007 no. 10)
Jawaban :
KMK No 225 tahun 1993 pasal 13
Penetapan tarif premi asuransi kerugian harus dilakukan dengan mempertimbangkan :
1.         Premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir
2.         biaya perolehan, termasuk komisi agen

3.         biaya administrasi dan biaya umum lainnya

2.22     Uraikan  ketentuan tentang besaran  premi asuransi yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1992 (sept 2008 no. 6)

Jawaban :
(1)        Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

(2)        Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi, apabila:
a.         sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan;

b.         penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan;

c.         penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.

(3)        Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.

(4)        Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.

 Pasal 21

Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang sehat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

2.24     Jelaskan 5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Mar 2006 no 13, mar 2007 no.13, mar 2011 no 13, mar 2012 no 12 )

Jawaban yang disarankan :

No.    Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)
1.         Menyuruh dan Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
2.         Menggelapkan premi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
3.         Menggelapkan kekayaan perusahaan asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4.         Menadah kekayaan perusahaan asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
5.         Memalsukan dokumen perusahaan asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

2.25     Jelalskan 5(lima)  perbuatan  yang  dinyatakan sebagai tindak pidana berikut ancaman hukumanya yang diatur dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 12)

Jawaban : lihat diatas

2.26     Uraikan sanksi pidana menurut UU no 2 tahun 1992 terhadap seseorang yang melakukan
            a.         Penggelapan premi asuransi
            b.         Pemalsuan polis dandokumen polis asuransi (sept 2006 no 6)

            Jawaban : lihat diatas

2.27     Sebutkan 3(tiga) macam bentuk sanksi / hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap ketentuan / Undang-undang Perasurasian menurut UU no 2 Tahun 1992 (mar 2008 no 5)

            Jawaban :
            1.         Pemberian peringatan
            Diberikan peringatan agar tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari serta wajib melakukan perbaikan

            2.         Pembatalan kegiatan usaha (PKU)
            Untuk perusahaan asuransi, misalnya dilarang melakukan penutupan polis baru
           
3.         Pencabutan ijin Usaha
Ijin usahanya dicabut artinya perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha


2.28     Jelaskan praktek bisnis dalam usaha perasuransian yang dilarang dilakukan oleh perusahaan perasuransian  yang berada  dalam suatu kelompok usaha atau hubungan afiliasi menurut UU No 2 tahun 1992 beserta pelaksanaannya. (sept 2007 no. 14)
           
Jawaban :
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 13
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

Pelaksanaannya :
KMK No 224/1993 pasal 21
Berbeda dengan ketentuan mengenai pembatasan jumlah dan jenis, dengan larangan ini berarti perusahaan tidak boleh melakukan satu sama sekali. Ketentuan larangan ini dimaksudkan agar perusahaan tidak terlibat dalam tindakan spekulatif tinggi. Selain itu juga dimaksudkan agar dana tidak lari ke luar negeri, mengingat di Indonesia masih banyak memerlukan dana investasi untuk menunjang pembangunan ekonomi.

Larangan investasi:
bentuk transaksi turunan
perdagangan berjangka

investasi di luar negeri, kecuali pada perusahaan asuransi
penyertaan pada perusahaan penunjang

2.29     Uraikan benturan kepentingan yang dilarang oleh peraturan perasurasian terhadap pialang asuransi dalam menjalankan usahanya (melakukan penutupan asuransi) dengan hubungan penanggung dalam hubungannya dengan afiliasi (sept 2006 no 3)

            Jawaban : lihat diatas

2.30     Uraikan mengapa Undang-undang No.2 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya melarang pialang asuransi menempatkan peutupan asuransi kepada perusahaan afiliasinya dan sebutkan pengecualiannya dari keterangan tersebut (Okt 2010 no 6))

           
            Jawaban : lihat diatas

2.31     Jelaskan mengapa pengajuan pailit bagi perusahaan asuransi dilakukan melalui Menteri Keuangan (mar  2010 no. 12)

Jawaban :
UU No 2/1992 pasal 20
.1.        Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha, maka Menteri berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit
2.         Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan yang dilikuidasi merupakan hak utama

2.32     Berkaitan dengan  peraturan persyaratan uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) dalam usaha asuransi, jelaskan : (sept 2008 no. 13)
Siapa saja yang wajib mengikuti fit and proper  test ?
Kapan fit and proper test dapat dilakukan oleh tegulator perasuransian ?
Materi apa yang diujikan dalam fit and proper test ?

Jawaban :
yang wajib mengikuti fit and proper  test ?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2007
Direksi, Komisaris, dan pemegang saham

Fit and proper test  dilakukan oleh tegulator perasuransian ?
Pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan setiap waktu apabila dianggap perlu

Contohnya :
1.                  Seseorang yang belum pernah menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian
2.                  Seseorang yang pernah menjabat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian,             dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya
3.                  Seseorang yang sedang menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya


4.                  Seseorang yang sedang menjabat sebagai Direksi Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya
5.                  Direksi Perusahaan Perasuransian yang beralih jabatan menjadi Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sama
6.                  Komisaris Perusahaan Perasuransian yang beralih jabatan menjadi Direksi pada Perusahaan Perasuransian yang sama

Materi  yang diujikan dalam fit and proper test ?
a.             Faktor kompetensi  :
1.                  pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
2.                  pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian  dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan usaha perasuransian;
3.                  pengalaman dan keahlian di bidang usaha perasuransian dan/atau bidang  lain yang relevan dengan jabatannya; dan
4.                  kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan usaha perasuransian yang sehat

b.         Faktor  integritas 
1.         Praktik-praktik tercela di bidang usaha perasuransian atau jasa keuangan lain
2.         Perbuatan tindak pidana di bidang usaha perasuransian dan/atau perekonomian
3.         Perbuatan tindak pidana yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
4.         Perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan pengawas usaha perasuransian
5.         Perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Direksi, Komisaris, pegawai dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak pemegang polis dan/atau Perusahaan Perasuransian
6.         Perbuatan melanggar prinsip kehati-hatian di bidang usaha perasuransian
            perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan atau memiliki kewenangan namun tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai Direksi atau Komisaris; dan/atau
7.         Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian


2.33     Berkaitan dengan Fit and proper Test yang dilakukan oleh Biro perasuransian BAPEPAM-LK Sebelum direksi atau komisaris perusahaan perasuransian menjabat diperusahaan perasuransian, Jelaskan (Okt 2010 no 9)
            a.         2(dua) muatan materi yang diujikan
            b.         Maksud dan tujuan dari fit dan proper test
            c.         Akibat hukum jika tidak lulus Fit and proper test

            Jawaban : a dan b Lihat diatas
c          Akibat hukum jika tidak lulus Fit and proper test
Direksi atau komisaris diklasifikasikan tidak lulus yang bersangkutan memperoleh hasil penilian akhir kurang dari 65 (enam puluh lima) dan / atau terdapat penilian 0(nol) pada satu kriteria atau lebih dalam faktor integritas.

Direksi atau komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan permintaan keterangan mengenai ketidaklulusannya kepada ketua
           
Direksi atau komisaris yang tidak lulus penilian kemampuan dan kepatutan tidak dapat bertindak sebagai Direksi atau komisaris Perusahaan Perasuransian.

Pemegang saham wajib mengganti Direksi atau komisaris paling lambat 1(satu) bulan sejak tanggal penyampaian hasil penilian dan kepatutan

Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus berlaku ketentuan sebagai berikut:

Jika tidak lulus karena faktor integritas, maka pihak yang dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dalam jangka waktu 5(lima) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan ketua mengenai hasil penilian kemampuan dan kepatutan, atau
Jika tidak lulus karena Faktor kompetensi, maka pihak yang dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan

2.34.    Berkaitan dengan  Badan Mediasi Asuransi Indonesai(BMAI), Jelaskan : (mar  2010 no. 14)
a.         Pengertian Mediasi Asuransi
b.         2(dua) Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan (rambu-rambu) dari para Mediator dalam menjalankan mediasi di BMAI

c          Jumlah nilai klaim yang menjadi kompetensi dari BMAI

Jawaban :
a.                  Pengertian Mediasi Asuransi
Memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung .

b.                  2(dua) Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan (rambu-rambu) dari para Mediator dalam menjalankan mediasi di BMAI

Menyelesaikan perselisihan klaim yang dilaporkan, secara damai dan adil bagi kedua belah pihak, sejauh kasus klaim tersebut berada di dalam yuridiksi BMAI ,Tertanggung dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.

c          Jumlah nilai klaim yang menjadi kompetensi dari BMAI

Limit  sengketa  Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum dan Rp 1 miliar untuk asuransi jiwa.


2.35     Berkaitan dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), jelaskan: .(sept 2011 no 12)
a.         Pengertian Mediasi.
b.         Sikap yang harus dipegang teguh oleh BMAI dalam pengupayakan penyelesaian sengketa Asuransi.
c.         Jenis   sengketa  yang  menjadi  kompetensi  BMAI  dan  jumlah/nilai  yang dipersengketakan

Jawaban : lihat diatas


2.36    Uraikan 2 (dua) hal yang menguntungkan bagi tertanggung yang membawa sengketa klaim asuransi untuk diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). (mar 2011 no 5)

            Jawaban :
1.                  Tangani oleh para ahli dalam bidangnya

2.                  Penangannya lebih cepat

2.37     Uraikan apa yang dimaksud dengan risk based capital (RBC) (sept 2006no 4)

Jawaban :
Pendekatan standar untuk alokasi modal adalah formula Risk-Based Capital (RBC) ==> alat untuk membandingkan kecukupan range dan asuransi.

2.38     Uraikan pengertian Biro Perasuransian dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). (sept 2012  no 8)

Jawaban :
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a.          Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
b.         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan
c.          Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



















BAB III LAW AND TORT

3.1       Uraikan pengertian Tort (sept 2008 no. 2)
        
Jawaban :
Kesalahan sipil yang mengatur tingkah laku manusia satu sama lain tanpa adanya suatu hubungan kontraktual atau hubungan hukum lain.
Tort harus dapat menimbulkan suatu tuntutan untuk unliquidated damage, yaitu kerugian yang tidak dapat dinilai dengan merujuk pada bukti nilai.

3.2.      Uraikan Perbedaan Tort dengan Breach of contract (mar  2010 no. 4)

Jawaban :
TORT
Tort adalah perbuatan melanggar hukum yang berlaku bagi setiap orang yaitu melanggar atau tidak melakukan suatu kewajiban yang diatur dan diwajibkan oleh hukum (a breach of duty fiexed law)             
-           Tanpa kontrak ( inggris – common law, Indonesia KUH per 1365
-           liquidated damage
-           Tanggung jawab tergantung seberapa kesalahan
-           jumlah ganti rugi belum diketahui
-           Ganti rugi tidak sukareala (non voluntary)
-           Dapat diselesaikan diluar pengadilan

BREACH OF CONTRACT
Perbuatan seseorang yang tidak melakukan kewajibannya atau melanggar perjanjian (wan prestasi) yang telah dibuat olehnya (para pihak dalam perjanjian)
-           Contract KUH per 1338
-           Unliquidate / liquidated damage
-           Tanpa memandang siapa pelaku penyimpangan
-           Jumlah ganti rugi sudah diketahui
-           Sukarela karena sudah dijanjikan dalam kontrak
-           Dibawa ke pengadilan

TORT
Tort adalah perbuatan melanggar hokum yang berlaku bagi setiap orang yaitu melanggar atau tidak melakukan suatu kewajiban yang diatur dan diwajibkan oleh hokum (a breach of duty fiexed law)           
-           Tanpa kontrak ( inggris – common law, Indonesia KUH per 1365

-           liquidated damage
-           Tanggung jawab tergantung seberapa kesalahan
-           jumlah ganti rugi belum diketahui
-           Ganti rugi tidak sukareala (non voluntary)
-           Dapat diselesaikan diluar pengadilan

3.3       Uraikan pengertian Precedent. (Mar 2006 no 1, sept 2007 no. 3)

Jawaban yang disarankan

Precedent adalah suatu keputusan dari suatu perkara di masa yang lalu yang dibuat oleh hakim atau pengadilan dan putusan tersebut atau dasar pertimbangan putusan tersebut diikuti atau dijadikan dasar putusan oleh hakim atau pengadilan untuk perkara yang sedang ditangani yang mempunyai fakta dan permasalahan yang sama. (Bobot 100%)

3.4       Uraikan pengertian Ratio decidendi :

Jawaban :
Secara gradual asas ini mengikat hakim pada yurisprudensi untuk perkara serupa, dengan isi yurisprudensi yang bersifat esensial 
Merupakan dasar hukum suatu keputusan.

3.5       Jelaskan 3 (tiga) hal utama (three essentials) dari Negligence. (Mar 2006 no 9)

Jawaban yang disarankan :
3 hal utama (three essentials) dari negligence

Negligence adalah suatu kelalaian dimana seseorang yang normal dan bijak (a reasonable / prudent man) harus berbuat tetapi tidak berbuat apa – apa atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. (Bobot 10%)

Agar tuntutan dapat berhasil dalam negligence, harus ada 3 hal utama yaitu:
1.                  A duty of care owned by the defendant to the plaintiff.
Bahwa pihak yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty of care kepada pihak penggugat. (Bobot 30%)
Misalnya hubungan antara majikan dengan karyawan.




2.                  A breach of that duty by the defendant.
Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)

3.                  Damage suffered by the plaintiff as a result of the breach.
Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai akibat kelalaian tersebut. (Bobot 30%)

Tambahan :
Jawaban :
1          Tergugat memiliki kewajiban berhati-hati terhadap penggugat
2          Tergugat melanggar kewajibannya
3          Pelanggaran kewajiban itu mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap penggugat
4          Penggugat harus membuktikan bahwa jenis kerugian itu dapat diperkirakan atau tidak berada dalam aturan dasar keterpisahan

3.6       Uraikan 3(tiga) hal pokok (three essential) agar tuntutan ganti kerugian karena kelalian (negligence) dapat dipenuhi (sept 2006 no 2)

            Jawaban : lihat diatas

3.7       Jelaskan  apa yang dimaksud dengan Nuisance

Jawaban :
suatu tindakan salah yang dilakukan terhadap seseorang, dengan secara bertentangan dengan hukum, mengganggunya dalam menikmati harta bendanya, atau, dalam beberapa kasus dalam melakukan suatu hak umumnya’.

Ada 3 jenis gangguan, yaitu gangguan pribadi, gangguan publik dan gangguan yang diberlakukan oleh undang-undang.

Gangguan pribadi
Bukti kerusakan diperlukan agar suatu tuntutan dapat berhasil, dan kerusakan ini termasuk ketidaknyamanan fisik, seperti suara keras atau bau menusuk. Lebih jauh lagi jika timbul suatu keadaan yang dapat menimbulkan kerusakan yang sesungguhnya, penuntut dapat meminta injunction, yaitu suatu perintah pengadilan kepada tergugat untuk menghentikan aktivitasnya.



Contoh gangguan pribadi termasuk gangguan langsung dengan pelanggaran batas, misalkan dengan akar pohon, kerusakan fisik yang disebabkan oleh meluapnya air karena saluran air atau urung-urung yang terhalang (Sedleigh v. O’ Callaghan (1940)), bangunan bobrok yang rubuh ke bangunan sebelahnya (Wringe v. Cohen (1940)) dan bau (Adams v. Ursell (1913)).

Gangguan publik
Selain sebagai suatu tort, suatu gangguan publik juga termasuk suatu kejahatan. Gangguan publik termasuk menjalankan rumah pelacuran, menjual makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi publik, dan menghalangi jalan raya.

3.8       Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pelanggaran hak milik (Trespass)  à perbuatan melawan hukum yang disengaja
Jawaban :

Merupakan suatu campur tangan langsung dalam berbagai bentuk, baik terhadap tanah, barang bergerak atau orang. Gangguan bersifat tidak langsung. Trespass dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan.
           
a.         TRESPASS TO GOODS:
            Setiap gangguan fisik langsung dilakukan secara sengaja dan langsung terhadap barang-barang bergerak  (chatter) yang berada penguasaan seseorang

b.         TRESPASS TO PERSONS
-           ASULT : Semata-mata suatu percobaan atau ancaman untuk melukai atau merusak badan orang lain sedemikian rupa sehingga orang lain itu wajar merasa takut bahwa tindakan itu akan dilakukan
-           Battery  : Tindakan benar-benar melakukan penganiayaan atau benar-benar mencederai orang lain.

c.         TRESPASS TO LANDS
Suatu gangguan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja dan langsung terhadap penguasaan seseorang atas tanahnya :
Contoh :

-           Memiliki tanah orang lain
-           Menyalah gunakan hak masuk ketanah orang lain
-           Masih tinggal ditanah orang


3.9       Jelaskan:
a)         apa yang dimaksud dengan strict liabilities dalam hukum Inggris.
b)         apa yang dapat dijadikan defences dalam kasus strict liabilities.

Jawaban yang disarankan:
a)         Strict liability : tanggungjawab hukum dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v Fletcher, 1868). (Bobot 50%)

b)         Defences dalam kasus strict liabilities (non-liability artinya occupier tidak liable menurut the Rule in Rylands V. Fletcher walaupun mungkin liable for negligence, 5 dari 6 di bawah ini) : (Bobot 5 X 10%)

o        Seijin  Penggugat (consent of the plaintiff): Penggugat sendiri telah mengetahui dan menyetujui adanya risiko yang dapat menimbulkan tanggunggugat
o        Contributory negligence / default of the plaintiff: Penggugat sendiri telah bersalah sehingga timbul kerugian/luka badan
o        Statutory authority: hukum memberikan kewajiban dan tanggungjawab tertentu kepada orang karena jabatannya sehingga orang-orang tersebut harus melaksanakannya dan karenanya yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya didalam hokum
o        Act of a stranger: kerugian timbul akibat tindakan seseorang yang tidak dikenal dan dikuasai Tergugat
o        Act of God: kerugian timbul akibat gejala alam yang ada diluar kehendak/kekuasaan manusia
o        Common benefit: Penggugat dan Tergugat bersama-sama mendapatkan manfaat dari sesuatu yang menimbulkan kerugian/luka badan sehingga harus bersama-sama pula menanggung kerugian yang timbul

3.10     Berkaitan dengan pencemaran nama baik (defamation), Uraikan apa yang dimaksud dengan libel and slander (Mar. 2009 no 5)

Jawaban :
Defamation : pernyataan palsu tentang seseorang yang menyebabkan rusaknya reputasi orang tersebut

a.                              Slander
Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan, termasuk mimik dan bahasa tubuh. Slander hanya dapat dituntut dengan adanya bukti kerusakan, kecuali dalam hal tuduhan-tuduhan berikut:
bahwa seseorang melakukan suatu kejahatan yang dapat dihukum penjara
bahwa seseorang menderita suatu menderita suatu penyakit menular, misalkan penyakit kelamin, penyakit kusta, penyakit pes, dan yang lainnya

bahwa seorang wanita sudah tidak suci
terhadap seseorang di suatu kantor, perdagangan atau profesi bahwa ia tidak layak untuk melakukan pekerjaan di kantor atau praktek atau profesinya

b.                              Libel.
Merupakan pencemaran nama baik dalam bentuk permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan (per se).

Perbedaan penting antara libel dan slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus tort, sedangkan slander bukan kriminal.

3.11     Uraikan apa yang dimaksud dengan Vicarious liability (Sept 2006 no 8)
           
Jawaban :

Tanggung jawab seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya
Hubungan yang dapat mengakibatkan hal ini adalah:
majikan / pekerja
prinsipal / agen
prinsipal / kontraktor independen
partner

3.12     Uraikan apa yang dimaksud Onus of proof (okt 2010 no 14c)



Jawaban :
Prinsip utamanya adalah ‘siapa yang menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.

Beban pembuktian berada pada penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil membuktikan kasusnya.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Soal Ujian AAMAI - Kerugian - Subjek 102 - Hukum Asuransi (Bab 1-3)"

  1. PlayAmo Casino Resort & Spa Review | Jammy's HQ
    PlayAmo Casino 광양 출장마사지 Resort 천안 출장안마 & Spa 남원 출장안마 reviews, including real players' reviews 아산 출장안마 and 창원 출장안마 ratings, games, complaints, latest bonus codes and promotions.

    BalasHapus