BAB
I LAW AND LEGAL SYSTEM
1.1 Uraikan pengertian Subyek hukum (sept 2009 no.
1, mar 2011
no 8, mar 2012 no 1)
Jawaban
:
Subjek hukum
adalah pembawa hak dan kewajiban.
Kategori Subjek Hukum :
- Manusia
(Natuurlijk Persoon)
- Badan
Hukum (Rechts persoon)
1.2 Uraikan pengertian subyek hukum dalam hukum
Indonesia. (sept 2012
no 5)
Jawaban : lihat diatas
1.3 Uraikan
pengertian Yurisprudensi
Jawaban :
Putusan
pengadilan, apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada suatu Yurisprudensi
yang tetap, maka dianggaplah bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan
suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Karena itu
maka YurisprudensI juga dianggap sebagai suatu sumber hukum
1.4 Uraikan
pengertian Perikatan (mar 2008
no 7)
Jawaban
:
Perikatan timbul
dari suatu perjanjian
Suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu
Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan
dinamakan debitur atau si berutang.
1.5 Uraikan kekuatan mengikat dari sebuah social and domestic
agreement. (sept 2012
no 4)
Jawaban : lihat diatas (perikatan)
1.6 Sebutkan 6(enam) cara hapusnya perikatan
Jawaban :
Pasal 1381 KUHPer menyebutkan
sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
Pembayaran;
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan;
Pembaharuan utang;
Perjumpaan utang atau kompensasi;
Pencampuran utang;
Pembebasan utang;
Musnahnya barang yang terutang;
Batal / pembatalan;
Berlakunya suatu syarat batal dan
Lewatnya waktu.
1.7 Uraikan pengertian perjanjian (sept 2008 no. 1)
Jawaban :
Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Dari peristiwa itu timbul suatu hubungan yang disebut perikatan. Perjanjian
menerbitkan suatu perikatan antara 2 orang yang membuatnya
1.8 Uraikan pengertian hukum
perjanjian menganut Sistem Terbuka (mar 2008 no 8)
Jawaban :
Hukum perjanjian memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan
perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban
umum, norma, kesusilaan dan Undang-undang
Para pihak dalam perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan atau
isi dari perjanjian yang menyimpang dari pasal-pasal / ketentuan hukum
perjanjian dan isi perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak
dalam perjanjian KUH Perdata 1338 ayat (1) berbunyi : Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya
1.9. Uraikan apa yang dimaksud
dengan pernyataan dibawah ini (sept 2006 no 7)
“ Perjanjian adalah undang-undang bagi para
pihak yang membuatnya
Jawaban
:
Para pihak dalam perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan atau
isi dari perjanjian yang menyimpang dari pasal-pasal / ketentuan hukum
perjanjian dan isi perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak
dalam perjanjian KUH Perdata 1338 ayat (1) berbunyi : Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya
1.10 Uraikan mengapa perjanjian
asuransi disebut sebagai perjanjian konsensual
(sept 2007 no. 5, mar 2011 no 14 a, sept 2011 no 1)
Jawaban :
- Perjanjian dan perikatan lahir sejak
detik tercapainya kesepakatan,
- perjanjian sah apabila sudah sepakat
mengenai hal-hal yang pokok
- dan tidaklah diperlukan sesuatu
formalitas
1.11 Dalam kaitan dengan
Perjanjian pada umumnya dan Perjanjian Asuransi, jelaskan: (Mar 2006 no 11,
sept 2007 no. 11, mar 2009 no. 10¸ sept 2009 no. 10, mar 2010 no. 10)
a. 4 (empat) syarat-syarat
sahnya suatu Perjanjian
b. 2 (dua) syarat tambahan
untuk sahnya suatu Perjanjian Asuransi selain 4 (empat) syarat yang ditanyakan
dalam soal huruf a di atas
Jawaban yang disarankan
Syarat-syarat
sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
a. 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian
menurut KUH Perdata:
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela
dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah
harus dewasa di depan hukum,
bukan lagi anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak
dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi
perjanjian itu harus halal, tidak
melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4
disebut syarat obyektif.
Pelanggaran:
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar, maka
perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. 2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian
asuransi yang secara khusus diatur di dalam KUHD:
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam
menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang
diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas
obyek asuransi.
1.12 Jelaskan ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
tentang: (sept 2012
no 13)
a.
Kepentingan
yang dapat diasuransikan
b. Itikad balk dalam perjanjian asuransi
Jawaban : lihat diats
1.13 Jelaskan 4(empat) syarat harus dipenuhi
agar suatu perjanjian sah menurut hukum perjanjian Indonesia (mar 2008 no 9, mar 2011 no 9)
Jawaban
: lihat diatas
1.14Jelaskan menurut hukum Perjanjian
Indonesia (sept 2006 no 9, Okt 2010 no 10)
4(empat) syarat-syarat sahnya perjanjian
Akibat yang akan terjadi jika syarat-syarat
sahnya perjanjian tidak terpenuhi
Jawaban : lihat
diatas
1.15 Jelaskan : .(sept 2011 no 10)
a. 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar
suatu perjanjian pada umumnya sah menurut
hukum perjanjian Indonesia.
b. 2 (dua) syarat khusus atau syarat tambahan yang diatur dalam
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang harus dipenuhi, agar
perjanjian asuransi sah menurut
hukum.
Jawaban : lihat diatas
1.16 Uraikan akibat dari tidak terpenuhinya unsur “kata sepakat” dan ”cakap hukum” dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia (mar
2007 No.3 ).
Jawaban yang disarankan
Akibat pelanggaran terhadap kata sepakat dan cakap hukum
dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Indonesia.
Dua syarat ini disebut sebagai syarat subjektif
dan jika syarat ini dilanggar maka perjanjian tesebut belum memenuhi
syarat sahnya perjanjian dan perjanjian tesebut dapat dibatalkan
(voidable).
1.17 Uraikan pengertian Kausa yang Halal dalam Perjanjian (Mar
2006 no 3)
Jawaban yang disarankan
Kausa
yang Halal dalam Perjanjian.Adalah salah
satu syarat sahnya suatu perjanjian bahwa isi suatu perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
1.18 Uraikan kausa (sebab) yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian.menurut Hukum
Indonesia (mar 2007 No.5 ).
Jawaban yang disarankan
Sebab
(causa) yang halal adalah salah satu
syarat sahnya perjanjian, artinya suatu perjanjian isinya tidak boleh
bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan ketentuan
undang-undang yang sifatnya memaksa.
1.19 Uraikan bahwa perjanjian/kontrak tidak boleh
bertentangan dengan public policy (sept
2012 no 2).
Jawaban
: lihat diatas (halal)
1.20 Uraikan pengertian Prestasi
dalam Perjanjian Asuransi. (Mar 2006 no 4)
Jawaban yang disarankan :
Prestasi dalam Perjanjian Adalah suatu
hak atau manfaat bagi satu pihak dan kewajiban atau hal yang wajib dilakukan
oleh pihak lainnya didalam suatu perjanjian atau kontrak. (Bobot 100%)
Contoh:
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung dan kewajiban bagi tertanggung untuk membayarnya.
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung dan kewajiban bagi tertanggung untuk membayarnya.
1.21 Dalam kaitan dengan Wanprestasi
dalam Hukum Perjanjian Indonesia, jelaskan: (Mar 2006 no 12, Okt 2010 no 12, sept 2011
no 11)
Pengertian Wanprestasi
4 (empat) bentuk Wanprestasi
4 (empat) ancaman hukuman bagi
debitur yang lalai
Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian
Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan
wnaprestasi, alpa atau lalai atau ingkar janji.Ingkar janji juga dapat terjadi
jika salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.
b. 4 (empat)
macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada perjanjian asuransi: (Bobot
masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa (sesuatu) yang
disanggupi akan dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang telah dijanjikan,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh
dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa sepengetahuan
penanggung (dalam asuransi kebakaran).
c. 4
(empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi: (Bobot
masing-masing 7.5%)
1) Membayar
ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan
perjanjian
3) Peralihan
risiko
4) Membayar
biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan
1.22 Uraikan pengertian wanprestasi (mar 2009 no. 7, sept 2007 no. 8).
Jawaban yang disarankan
Wanprestasi terjadi jika seseorang atau
pihak / dalam satu kontrak / perjanjian lalai atau tidak melakukan
kewajibannya, misalnya tertanggung tidak membayar premi dalam perjanjian
asuransi
1.23 Uraikan
langkah-langkah penafsiran perjanjian
Jawaban
:
Jika
kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya
dengan jalan penafsiran. (Pasal 1342 KUHPer)
“Jelas”
artinya kata-kata yang sedikit sekali memberikan kemungkinan untuk terjadinya
penafsiran yang berbeda.
Jika kata-kata suatu persetujuan
tidak jelas, kita harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat
persetujuan.
Menafsirkan maksud
para pihak harus memperhatikan itikad baik.
1.24 Uraikan
perbedaan pengertian asuransi
menurut kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) dengan undang-undang No. 2
Tahun 1992 (sept 2009 no. 3, sept 2008 no. 8, mar 2012 no 4)
Jawaban :
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 1
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima pembayaran premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pasal 246
KUHD
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, di mana penanggung dengan menikmati
suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya
dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang
diharapkan, yang akan dapat dideritanya karena suatu kejadian yang
tidak pasti.
1.25 Uraikan
pengertian asuransi yang terdapat dalam Undang-Undang No.2/1992 tentang Usaha
Perasuransian dan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). (mar 2011 no 1)
Jawaban : lihat
diatas
1.26 Uraikan saat terjadinya Perjanjian Asuransi Menurut
Kitab undang-undang umum Dagang (KUHD (mar
2010 no. 1)
Jawaban :
Perjanjian
pertanggungan diterbitkan setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku semenjak saat
itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (pasal 257 ayat 1 KUHD)
Untuk membuktikan
hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan (pasal
258 KUHD)
Kehendak para pihak
harus terlihat dalam polis
Bila tidak, pihak
yang dirugikan harus menggunakan lembaga hukum rectification. Biasanya bila
tertanggung menilai ada kesalahan pada saat penyusunan polis, ia minta
penanggung melakukan koreksi dengan mengeluarkan polis baru atau endorsement..
Bila penanggung
menolak, tertanggung bisa mengajukan permohonan pada hakim agar hakim
memerintahkan rectification tersebut.
Bila di pengadilan terbukti
kehendak para pihak tidak terlihat dalam polis, hakim akan memerintahkan
rectification.
1.27 Uraikan
kapan terjadi suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. (mar 2012 no 2)
Jawaban
: lihat diatas
1.28 Jelaskan
pengertian daluwarsa
Jawaban :
suatu alat
untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang (pasal 1946 KUHPer).
Dasar hukumnya : Bab VII pasal 1946 s/d 1993 Buku IV
KUHPer
Daluwarsa mesti dibedakan dengan:
Pelepasan hak : hilangnya
hak, bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seseorang
yang menunjukkan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Misal :
orang yang membeli barang yang ternyata mengandung cacat tersembunyi, jika ia
tidak mengembalikan barang itu, ia kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi
dari penjual
Decheance : UU ada kalanya memberikan hak
hanya untuk suatu waktu tertentu, bila hak tidak digunakan dalam jangka waktu
tersebut, hak itu gugur. Misal : hak reclame 30 hari (pasal 1145 KUHPer). Harus
diperhatikan hakim meskipun tidak diminta
1.29 Uraikan
jangka waktu daluwarsa :
Jawaban
:
Daluwarsa untuk
memperoleh hak milik : 30 tahun
Daluwarsa untuk
dibebaskan dari suatu tuntutan : 30 tahun
Beberapa macam
penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimintakan pembayaran,
daluwarsa lebih pendek, misalnya:
rekening dokter
: 2 tahun
rekening toko
tentang penjualan barang untuk keperluan sehari-hari : 5 tahun
1.30 Sebutkan
5(lima) macam alat bukti
Jawaban
:
surat
saksi
Persangkaan
Pengakuan
sumpah
1.31 Uraikan
pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia. (Mar 2006
no 2)
Jawaban yang disarankan :
Perbuatan Melawan
Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia
Perbuatan melanggar hukum adalah suatu
perbuatan yang secara melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang
lain.
Orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut wajib mengganti kerugian yang
diderita oleh orang yang menderita atau yang mengalami kerugian (korban).
(Pasal 1365 KUH Perdata). (Bobot 50%)
Setiap orang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang timbul karena kelalaiannya serta oleh perbuatan orang-orang dan harta benda yang berada dibawah pengawasannya. (Pasal 1366 – 1367 KUH Perdata) . (Bobot 50%)
Catatan: Jika pasalnya tidak disebutkan, tidak apa (tidak mengurangi nilai)
BAB
II PENGAWASAN PEMERINTAH
2.1 Uraikan
pengertian obyek asuransi menurut UU
No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (mar 2007 No.2, mar 2010 no. 2, mar 2011 no 2)
Jawaban yang disarankan :
Obyek
Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa
dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
2.2 Uraikan
kebebasan tertanggung berikut pengecualiannya dalam penutupan asuransi
sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (mar
2007 No. 4, sept 2008 no. 5, sept 2009 no. 4, sept 2011 no 3 )
Jawaban yang disarankan :
Kebebasan
tertanggung dalam penutupan asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992
Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
Setiap orang / tertanggung mempunyai kebebasan untuk memilih penanggung (perusahaan asuransi), hal ini berarti tidak boleh ada pemaksaan terhadap seseorang untuk mengasuransikan kepada perusahaan (penanggung) tertentu.
2,3 Uraikan
Free choice of insurer dalam
Undang-Undang No 2 tahun 1992 (Okt 2010 no 8)
Jawaban
: lihat diatas
2.4 Berkaitan dengan objek Asuransi (Okt 2010
no 11)
a. Uraikan pengertian obyek asuransi
menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
b. Jelaskan ketentuan penutupan objek
asuransi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992
Jawaban :
a lihat
jawaban 2.1
b
Objek asuransi di Indonesia hanya
dapat diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang mendapatkan izin usaha dari
Menteri, Kecuali dalam hal :
Tidak ada Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi di Indonesia, Baik sendiri maupun bersama-sama, yang
memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan, atau
Tidak
ada perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object
yang bersangkutan
Pemilik
objek asuransi yang bersangkutan bukan warganegara Indonesia atau bukan badan
hokum Indonesia
2.5 Jelaskan
ketentuan tentang penutupan
obyek asuransi menurut
hukum perasuransian
Indonesia. (sept 2012
no 11)
Jawaban : lihat diatas
2.6 Uraikan 4(empat) Badan hukum perusahaan Asuransi yang
diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 1992 (sept 2009 no. 5, mar 2011
no 6, mar 2012 no 5)
Jawaban
:
1. Perusahaan asuransi kerugian
dan perusahaan reasuransi, badan
hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya
adalah perseroan terbatas dan sering disebut
perusahaan perseroan (persero)
2. Perusahaan
asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi,
atau usaha bersama (mutual)
3. Perusahaan
broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan
perseroan terbatas atau koperasi
4. Perusahaan
konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau
koperasi, atau perorangan
2.7 Uraikan Perbedaan Badan Usaha Perasuransian Yang
berbentuk izin usaha Asuransi dengan Izin Usaha Pendukung Usaha Asuransi (Okt
2010 no 3)
Jawaban : jawaban lihat diatas
2.8 Uraikan
2(dua) macam usaha perasuransian (sept 2006 no 5)
Jawaban :
1. Perusahaan asuransi kerugian
2. Perusahaan asuransi jiwa
Uraian
lihat diatas
Uraikan pihak
yang dapat menyelenggarakan program asuransi sosial di Indonesia. (sept
2012 no
7)
Jawaban
:
(1)
Program asuransi sosial merupakan
program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
undang-undang
(2)
Program asuransi sosial hanya dapat
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu
2.9 Jelaskan 6 (enam) persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha
perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.
63/1999. (Mar 2006 no 14, (mar 2012 no 14)
Jawaban yang disarankan :
6 (enam) persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mendapat ijin usaha asuransi kerugian menurut PP No. 63 Tahun
1999 (Bobot masing-masing 16.6%)
1. Anggaran
Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang.
2. Susunan
organisasi dan kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi
dan uraian tugas.
3. Tenaga
ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya.
4. Perjanjian
kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh
pihak asing.
5. Spesifikasi
program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya bagi
perusahaan asuransi.
6. Program
retrosesi bagi perusahaan reasuransi.
2.10 Berkaitan
dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 2008, jelaskan : (mar 2009 no.
11, sept 2009 no. 11)
a. Hal utama
yang diatur dalam PP No. 81/2008.
b. Dampak
dari PP No.81/2008 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian).
Jawaban yang disarankan :
PP No 81 tahun 2008
a.
Hal utama yang
diatur adalah pengunduran jadwal (tenggat waktu) pemenuhan persyaratan
permodalan (modal sendiri / equity) dari perusahaan asuransi umum (kerugian)
dan perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya diatur dalam PP NO. 39 tahun 2008.
Pengunduran jadwal pemenuhan peningkatan permodalan
tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya modal sendiri Berdasarkan PP 39/ 2008 Berdasarkan PP 81/ 2008
Rp. 40 M 31-12-2008 31-12-2010
Rp. 70 M 31-12-2009 31-12-2012
Rp. 100 M 31-12-2010 31-12-2014
b. Dampak PP
81 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian) adalah:
Perusahaan asuransi
umum yang belum memenuhi persyaratan permodalan minimum tersebut diberikan
waktu yang lebih lama untuk memenuhi persyaratan modal minimum.
Beberapa perusahaan asuransi umum anggota AAUI
terhindar dari ancaman pencabutan ijin usaha pada akhir tahun 2008 dan awal
tahun 2009, karena tidak dapat menambah / meningkatkan modal sendiri.
2.11 Jelaskan
3(tiga) hal dari peraturan pemerintah (PP) no. 39 tahun 2008 yang memberatkan
bagi sebagian besar perusahaan (pengusaha local) asuransi umum Indonesia (sept
2008 no. 10)
Jawaban
: lihat diatas
2.12 Jelaskan
ketentuan pemodalan bagi perusahaan asuransi umum (kerugian) sebagaimana diatur
dalam Peraturan pemerintah (PP) 81 tahun 2008 (mar 2010 no. 9)
Jawaban : lihat diatas
2.13 Jelaskan ketentuan syarat tenaga ahli bagi: (mar 2007 No.14 )
a. Perusahaan asuransi
kerugian
b. Cabang perusahaan asuransi
kerugian
c. Pialang Asuransi
d. Pialang Reasuransi
Jawaban yang disarankan :
Ketentuan / Syarat Tenaga Ahli bagi:
a. Perusahaan Asuransi
Kerugian (Bobot masing-masing 6,25%)
1) Memiliki kualifikasi sebagai Ahli
Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia
(AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu
memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2) Memiliki pengalaman kerja dalam
bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) Tidak sedang dalam pengenaan sanksi
dari asosiasi profesinya.
4) Terdaftar sebagai tenaga ahli
asuransi kerugian di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
b. Cabang Perusahaan Asuransi
Kerugian (Bobot masing-masing 8,33%)
1) Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli
Manajemen Asuransi Kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar
negeri Setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
.2) Memiliki pengalaman kerja
dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3) Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari
asosiasi profesinya.
c. Pialang Asuransi (Bobot
25%)
Ahli pialang asuransi bersertifikat dari Asosiasi Broker
Asuransi Indonesia (ABAI) atau Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian
bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah
mendapat pengakuan dari ABAI atau AAMAI.
d. Pialang
Reasuransi (Bobot 25%)
Ahli asuransi
bersertifikat dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis di luar negeri yang telah
mendapat pengakuan dari AAMAI
2.14 Uraikan persyaratan tenaga ahli dalam
pembukaan : .(sept 2011 no 5
a. kantor
cabang
b. kantor pemasaran
suatu perusahaan asuransi umum yang diatur
dalam UU No.2 Tabun 1992 beserta peraturan
pelaksanaannya.
Jawaban :
a Lihat diatas
b. Tidal diperlukan tenaga ahli asuransi
2.15 Jelaskan ketentuan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU
No.2/1992 beserta Peraturan Pelaksanaannya. (mar 2009 no.
12)
Jawaban
yang disarankan :
Pengertian program / produk asuransi
baru
adalah suatu produk yang baru yang belum pernah dipasarkan oleh sebuah
perusahaan asuransi. (bobot 20%)
Ketentuan yang mengatur mengenai
pemasaran program / produk asuransi baru:
1. Perusahaan asuransi yang akan
memasarkan program / produk asuransi baru harus terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada
Menteri Keuangan. (bobot 20%)
2.
Pemberitahuan mengenai rencana
memasarkan program asuransi baru sebagaimana harus dilengkapi dengan spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan
berikut program reasuransinya serta bukti-bukti pendukungnya. (bobot 20%)
3.
Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan
diterima secara lengkap Menteri Keuangan tidak
memberikan tanggapan, Perusahaan asuransi dapat memasarkan program asuransi
dimaksud. (bobot 20%)
4. Program asuransi baru harus memenuhi ketentuan mengenai besarnya
premi, premi harus memadai, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu
tinggi. (bobot 20%)
2.16. Jelaskan
persyaratan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU
No. 2 /1992 beserta Peraturan pelaksanaannya (sept 2009 no. 12)\
Jawaban : lihat diatas
2.17 Berkaitan dengan Produk asuransi baru yang
diatur dalam Udang-undang No.2/1992 beserta peraturan - peraturan
pelaksanaannya, jelaskan: (mar
2011 no 11)
a. Pengertian produk
asuransi baru.
b. IIal-hal yang
harus dilaporkan kepada
Biro perasuransian / Bapepam-I,K, Kementerian
Keuangan RI.
Jawaban
: Lihat diatas
2.18 Uraikan
perbedaan kantor cabang dengan kantor perwakilan (pemasaran) dilihat dari
persyaratan tenaga ahli dan operasional yang boleh dilakukan (mar 2009 no. 2).
Jawaban yang disarankan :
Perbedaan
kantor cabang dan kantor perwakilan / pemasaran perusahaan asuransi.
Dari segi persyaratan tenaga ahli bahwa untuk pendirian / pembukaan cabang harus ada minimal tenaga Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK), sedangkan untuk pembukaan kantor pemasaran tidak ada persyaratan tenaga ahli.
Dari segi persyaratan tenaga ahli bahwa untuk pendirian / pembukaan cabang harus ada minimal tenaga Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK), sedangkan untuk pembukaan kantor pemasaran tidak ada persyaratan tenaga ahli.
Dari segi operasional, kantor cabang dapat
melakukan berbagai kegiatan mulai dari pemasaran produk, underwriting,
akseptasi risiko dan penanganan/penyelesaian klaim. Sedangkan kantor pemasaran
hanya boleh melakukan kegiatan pemasaran
2.19 Uraikan
pengertian Agent menurut UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Mar 2006
no 5)
Jawaban yang disarankan :
Pengertian
Agen menurut UU No.2/1992
Agen
asuransi adalah seseorang atau badan
hukum yang memasarkan produk / jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
(Bobot 100%)
2.20 Uraikan hubungan hukum antara Agen asuransi dan
Penanggung menurut UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasurasian (mar 2008 no 4
Jawaban :
Adalah hubungan kuasa atau perwakilan, karena agen (perorangan atau badan
hukum) kegiatannya adalah memberikan
jasa dalam memasarkan jasa / produk asuransi untuk dan atas nama penaggung
2.21 Berkaitan
dengan harga premi asuransi, jelaskan ketentuan harga premi asuransi menurut UU
No 2 Tahun 1992 beserta peraturan pelakasaannya (sept 2007 no. 10)
Jawaban :
KMK No 225 tahun 1993 pasal 13
Penetapan tarif premi asuransi kerugian harus
dilakukan dengan mempertimbangkan :
1. Premi
murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile)
jenis asuransi yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir
2. biaya
perolehan, termasuk komisi agen
3. biaya
administrasi dan biaya umum lainnya
2.22 Uraikan ketentuan tentang besaran premi asuransi yang diatur dalam peraturan
pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1992 (sept 2008 no. 6)
Jawaban :
(1) Premi harus ditetapkan pada tingkat yang
mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
(2) Tingkat premi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi, apabila:
a. sedemikian
rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam
polis asuransi yang bersangkutan;
b. penerapan
tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas
perusahaan;
c. penerapan
tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang
sehat.
(3) Tingkat
premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila sedemikian
tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam
polis asuransi yang bersangkutan.
(4) Penerapan
tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat
diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan
jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.
Pasal 21
Penetapan
tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis risiko yang
sehat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
2.24 Jelaskan 5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU
No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Mar 2006 no
13, mar 2007 no.13, mar 2011 no 13, mar 2012 no 12 )
Jawaban yang
disarankan :
No. Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman
(Maksimal)
1. Menyuruh dan
Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5
M
2. Menggelapkan premi 15
tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
3. Menggelapkan kekayaan
perusahaan asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4. Menadah kekayaan
perusahaan asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp.
500 juta
5. Memalsukan dokumen
perusahaan asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
2.25 Jelalskan 5(lima)
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berikut ancaman hukumanya yang diatur dalam Undang-Undang No.
2/1992. (sept 2012
no 12)
Jawaban : lihat diatas
2.26 Uraikan sanksi pidana menurut UU no 2 tahun 1992 terhadap
seseorang yang melakukan
a. Penggelapan premi asuransi
b. Pemalsuan polis dandokumen polis asuransi (sept 2006 no 6)
Jawaban : lihat diatas
2.27 Sebutkan
3(tiga) macam bentuk sanksi / hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pelaku usaha terhadap ketentuan / Undang-undang Perasurasian menurut UU no 2
Tahun 1992 (mar 2008 no 5)
Jawaban
:
1. Pemberian
peringatan
Diberikan peringatan agar
tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari serta wajib melakukan perbaikan
2. Pembatalan
kegiatan usaha (PKU)
Untuk perusahaan asuransi, misalnya
dilarang melakukan penutupan polis baru
3. Pencabutan
ijin Usaha
Ijin
usahanya dicabut artinya perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lagi
melakukan kegiatan usaha
2.28 Jelaskan praktek bisnis dalam usaha perasuransian
yang dilarang dilakukan oleh perusahaan perasuransian yang berada
dalam suatu kelompok usaha atau hubungan afiliasi menurut UU No 2 tahun
1992 beserta pelaksanaannya. (sept 2007 no. 14)
Jawaban :
UU No 2/1992
pasal 1 ayat 13
Afiliasi adalah
hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau
badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat
mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau
badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan
kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
Pelaksanaannya
:
KMK No 224/1993 pasal 21
Berbeda dengan ketentuan mengenai pembatasan jumlah dan
jenis, dengan larangan ini berarti perusahaan tidak boleh melakukan satu sama
sekali. Ketentuan larangan ini
dimaksudkan agar perusahaan tidak terlibat dalam tindakan spekulatif tinggi.
Selain itu juga dimaksudkan agar dana tidak lari ke luar negeri, mengingat di
Indonesia masih banyak memerlukan dana investasi untuk menunjang pembangunan
ekonomi.
Larangan
investasi:
bentuk transaksi turunan
perdagangan berjangka
investasi di luar negeri,
kecuali pada perusahaan asuransi
penyertaan
pada perusahaan penunjang
2.29 Uraikan
benturan kepentingan yang dilarang oleh peraturan perasurasian terhadap pialang
asuransi dalam menjalankan usahanya (melakukan penutupan asuransi) dengan
hubungan penanggung dalam hubungannya dengan afiliasi (sept 2006 no 3)
Jawaban : lihat diatas
2.30 Uraikan
mengapa Undang-undang No.2 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya melarang
pialang asuransi menempatkan peutupan asuransi kepada perusahaan afiliasinya
dan sebutkan pengecualiannya dari keterangan tersebut (Okt 2010 no 6))
Jawaban : lihat
diatas
2.31 Jelaskan
mengapa pengajuan pailit bagi perusahaan asuransi dilakukan melalui Menteri
Keuangan (mar 2010 no. 12)
Jawaban :
UU No 2/1992
pasal 20
.1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
Peraturan Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha, maka
Menteri berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar
perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit
2. Hak
pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan yang
dilikuidasi merupakan hak utama
2.32 Berkaitan
dengan peraturan persyaratan uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper
test) dalam usaha asuransi, jelaskan : (sept 2008 no. 13)
Siapa
saja yang wajib mengikuti fit and proper
test ?
Kapan
fit and proper test dapat dilakukan oleh tegulator perasuransian ?
Materi
apa yang diujikan dalam fit and proper test ?
Jawaban
:
yang
wajib mengikuti fit and proper test ?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2007
Direksi, Komisaris, dan pemegang saham
Fit
and proper test dilakukan oleh tegulator
perasuransian ?
Pada saat
seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan setiap
waktu apabila dianggap perlu
Contohnya :
1.
Seseorang yang belum pernah menjadi
Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan
menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian
2.
Seseorang yang pernah menjabat sebagai
Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian, dicalonkan menjadi Direksi atau Komisaris
Perusahaan Perasuransian lainnya
3.
Seseorang yang sedang menjabat
sebagai Komisaris Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan
menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya
4.
Seseorang yang sedang menjabat
sebagai Direksi Perusahaan Perasuransian, yang dicalonkan menjadi
Komisaris Perusahaan Perasuransian lainnya
5.
Direksi Perusahaan Perasuransian yang beralih jabatan menjadi
Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sama
6.
Komisaris Perusahaan
Perasuransian yang beralih jabatan menjadi Direksi pada Perusahaan
Perasuransian yang sama
Materi yang diujikan dalam fit and proper test ?
a.
Faktor kompetensi :
1.
pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
2.
pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian dan peraturan
perundang-undangan lain yang berhubungan dengan usaha perasuransian;
3.
pengalaman dan keahlian di bidang usaha
perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan dengan jabatannya; dan
4.
kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka
pengembangan usaha perasuransian yang sehat
b. Faktor integritas
1. Praktik-praktik tercela di bidang
usaha perasuransian atau jasa keuangan lain
2. Perbuatan tindak pidana di
bidang usaha perasuransian dan/atau perekonomian
3. Perbuatan tindak pidana yang
dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
4. Perbuatan tidak memenuhi komitmen
yang telah disepakati dengan instansi pembina dan pengawas usaha perasuransian
5. Perbuatan yang memberikan keuntungan
secara tidak wajar kepada pemegang saham, Direksi, Komisaris, pegawai
dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak pemegang polis
dan/atau Perusahaan Perasuransian
6. Perbuatan melanggar prinsip
kehati-hatian di bidang usaha perasuransian
perbuatan yang menunjukkan bahwa
Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan atau
memiliki kewenangan namun tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing
sebagai Direksi atau Komisaris; dan/atau
7. Perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan di bidang usaha perasuransian
2.33 Berkaitan
dengan Fit and proper Test yang
dilakukan oleh Biro perasuransian BAPEPAM-LK Sebelum direksi atau komisaris
perusahaan perasuransian menjabat diperusahaan perasuransian, Jelaskan (Okt
2010 no 9)
a. 2(dua)
muatan materi yang diujikan
b. Maksud
dan tujuan dari fit dan proper test
c. Akibat hukum jika tidak lulus Fit and
proper test
Jawaban : a dan b Lihat diatas
c Akibat hukum jika tidak
lulus Fit and proper test
Direksi atau komisaris diklasifikasikan tidak lulus yang bersangkutan
memperoleh hasil penilian akhir kurang dari 65 (enam puluh lima) dan / atau
terdapat penilian 0(nol) pada satu kriteria atau lebih dalam faktor integritas.
Direksi atau komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan
permintaan keterangan mengenai ketidaklulusannya kepada ketua
Direksi atau komisaris yang tidak lulus penilian kemampuan dan kepatutan
tidak dapat bertindak sebagai Direksi atau komisaris Perusahaan Perasuransian.
Pemegang saham wajib mengganti Direksi atau komisaris paling lambat
1(satu) bulan sejak tanggal penyampaian hasil penilian dan kepatutan
Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus berlaku ketentuan
sebagai berikut:
Jika tidak lulus karena faktor integritas, maka pihak
yang dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan
Perasuransian dalam jangka waktu 5(lima) tahun sejak tanggal surat penyampaian
salinan keputusan ketua mengenai hasil penilian kemampuan dan kepatutan, atau
Jika tidak lulus karena Faktor kompetensi, maka pihak
yang dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris dalam jangka
waktu 1(satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan mengenai
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
2.34. Berkaitan
dengan Badan Mediasi Asuransi
Indonesai(BMAI), Jelaskan : (mar 2010
no. 14)
a. Pengertian
Mediasi Asuransi
b. 2(dua)
Sikap yang selalu wajib menjadi pegangan (rambu-rambu) dari para Mediator dalam
menjalankan mediasi di BMAI
c Jumlah
nilai klaim yang menjadi kompetensi dari BMAI
Jawaban :
a.
Pengertian Mediasi Asuransi
Memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara Perusahaan
Asuransi dengan Tertanggung .
b.
2(dua) Sikap yang
selalu wajib menjadi pegangan (rambu-rambu) dari para Mediator dalam
menjalankan mediasi di BMAI
Menyelesaikan
perselisihan klaim yang dilaporkan, secara damai dan adil bagi kedua belah
pihak, sejauh kasus klaim tersebut berada di dalam yuridiksi BMAI ,Tertanggung
dibebaskan dari semua biaya untuk pelayanan ini
Bila
perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan
dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal
Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.
c Jumlah nilai klaim yang menjadi
kompetensi dari BMAI
Limit sengketa Claim yakni Rp 2 miliar untuk asuransi umum
dan Rp 1 miliar untuk asuransi jiwa.
2.35 Berkaitan dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI),
jelaskan: .(sept 2011 no 12)
a. Pengertian Mediasi.
b. Sikap yang harus
dipegang teguh oleh BMAI dalam pengupayakan
penyelesaian sengketa Asuransi.
c. Jenis sengketa yang
menjadi kompetensi BMAI
dan jumlah/nilai yang dipersengketakan
Jawaban : lihat diatas
2.36 Uraikan 2 (dua) hal yang menguntungkan bagi tertanggung yang membawa
sengketa klaim asuransi untuk diselesaikan melalui
Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). (mar 2011 no 5)
Jawaban :
1.
Tangani oleh para ahli dalam bidangnya
2.
Penangannya lebih cepat
2.37 Uraikan apa yang dimaksud dengan risk based capital (RBC) (sept 2006no 4)
Jawaban :
Pendekatan standar untuk
alokasi modal adalah formula Risk-Based
Capital (RBC) ==> alat untuk membandingkan kecukupan range dan asuransi.
2.38 Uraikan pengertian Biro Perasuransian dan
Otoritas Jasa Keungan (OJK). (sept
2012 no 8)
Jawaban :
OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
BAB III LAW AND TORT
3.1 Uraikan pengertian Tort
(sept 2008 no. 2)
Jawaban :
Kesalahan sipil yang mengatur tingkah laku manusia satu sama lain tanpa adanya suatu hubungan kontraktual atau hubungan hukum lain.
Tort harus dapat menimbulkan suatu tuntutan untuk unliquidated damage,
yaitu kerugian yang tidak dapat dinilai dengan merujuk pada bukti nilai.
3.2. Uraikan Perbedaan Tort dengan Breach of
contract (mar 2010 no. 4)
Jawaban
:
TORT
Tort
adalah perbuatan melanggar hukum yang berlaku bagi setiap orang yaitu
melanggar atau tidak melakukan suatu kewajiban yang diatur dan diwajibkan oleh
hukum (a breach of duty fiexed law)
- Tanpa kontrak ( inggris – common law,
Indonesia KUH per 1365
- liquidated damage
- Tanggung jawab tergantung seberapa
kesalahan
- jumlah ganti rugi belum diketahui
- Ganti rugi tidak sukareala (non
voluntary)
- Dapat diselesaikan
diluar pengadilan
BREACH OF CONTRACT
Perbuatan seseorang yang tidak
melakukan kewajibannya atau melanggar perjanjian (wan prestasi) yang telah
dibuat olehnya (para pihak dalam perjanjian)
- Contract KUH per 1338
- Unliquidate / liquidated damage
- Tanpa memandang siapa pelaku
penyimpangan
- Jumlah ganti rugi sudah diketahui
- Sukarela karena sudah
dijanjikan dalam kontrak
- Dibawa ke pengadilan
TORT
Tort adalah perbuatan melanggar hokum yang berlaku bagi setiap orang
yaitu melanggar atau tidak melakukan suatu kewajiban yang diatur dan diwajibkan
oleh hokum (a breach of duty fiexed law)
- Tanpa kontrak ( inggris – common law,
Indonesia KUH per 1365
- liquidated damage
- Tanggung jawab tergantung seberapa
kesalahan
- jumlah ganti rugi belum diketahui
- Ganti rugi tidak sukareala (non
voluntary)
- Dapat diselesaikan diluar
pengadilan
3.3 Uraikan pengertian Precedent. (Mar 2006 no 1, sept 2007
no. 3)
Jawaban yang disarankan
Precedent adalah suatu keputusan
dari suatu perkara di masa yang lalu yang dibuat oleh hakim atau pengadilan dan
putusan tersebut atau dasar pertimbangan putusan tersebut diikuti atau
dijadikan dasar putusan oleh hakim atau pengadilan untuk perkara yang sedang
ditangani yang mempunyai fakta dan permasalahan yang sama. (Bobot 100%)
3.4 Uraikan pengertian Ratio
decidendi :
Jawaban :
Secara
gradual asas ini mengikat hakim pada yurisprudensi untuk perkara serupa, dengan
isi yurisprudensi yang bersifat esensial
Merupakan
dasar hukum suatu keputusan.
3.5 Jelaskan 3 (tiga) hal utama
(three essentials) dari Negligence. (Mar 2006 no 9)
Jawaban yang
disarankan :
3 hal utama (three essentials) dari negligence
Negligence adalah suatu kelalaian
dimana seseorang yang normal dan bijak (a reasonable / prudent man) harus
berbuat tetapi tidak berbuat apa – apa atau melakukan sesuatu yang
seharusnya tidak dilakukan. (Bobot 10%)
Agar tuntutan dapat berhasil dalam negligence, harus ada 3 hal utama yaitu:
1.
A duty of care owned by the defendant to
the plaintiff.
Bahwa pihak yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty of care kepada pihak penggugat. (Bobot 30%)
Bahwa pihak yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty of care kepada pihak penggugat. (Bobot 30%)
Misalnya
hubungan antara majikan dengan karyawan.
2.
A breach of that duty by the defendant.
Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)
Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)
3.
Damage suffered by the plaintiff as a
result of the breach.
Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai akibat kelalaian tersebut. (Bobot 30%)
Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai akibat kelalaian tersebut. (Bobot 30%)
Tambahan :
Jawaban :
1 Tergugat memiliki
kewajiban berhati-hati terhadap penggugat
2 Tergugat melanggar
kewajibannya
3 Pelanggaran kewajiban itu
mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap penggugat
4 Penggugat harus
membuktikan bahwa jenis kerugian itu dapat diperkirakan atau tidak berada dalam
aturan dasar keterpisahan
3.6 Uraikan
3(tiga) hal pokok (three essential) agar tuntutan ganti kerugian karena
kelalian (negligence) dapat dipenuhi (sept 2006 no 2)
Jawaban
: lihat diatas
3.7 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Nuisance
Jawaban :
‘suatu tindakan salah yang dilakukan terhadap seseorang, dengan secara bertentangan dengan
hukum, mengganggunya dalam menikmati harta bendanya, atau,
dalam beberapa kasus dalam melakukan suatu hak umumnya’.
Ada 3
jenis gangguan, yaitu gangguan pribadi, gangguan publik dan gangguan yang
diberlakukan oleh undang-undang.
Gangguan pribadi
Bukti
kerusakan diperlukan agar suatu tuntutan dapat berhasil, dan kerusakan ini
termasuk ketidaknyamanan fisik, seperti suara keras atau bau menusuk. Lebih
jauh lagi jika timbul suatu keadaan yang dapat menimbulkan kerusakan yang
sesungguhnya, penuntut dapat meminta injunction,
yaitu suatu perintah pengadilan kepada tergugat untuk
menghentikan aktivitasnya.
Contoh
gangguan pribadi termasuk gangguan langsung dengan pelanggaran batas, misalkan
dengan akar pohon, kerusakan fisik yang disebabkan oleh meluapnya air karena
saluran air atau urung-urung yang terhalang (Sedleigh
v. O’ Callaghan (1940)), bangunan bobrok yang rubuh ke bangunan
sebelahnya (Wringe v. Cohen (1940)) dan bau (Adams v. Ursell (1913)).
Gangguan publik
Selain
sebagai suatu tort, suatu gangguan publik juga termasuk suatu kejahatan. Gangguan
publik termasuk menjalankan rumah pelacuran, menjual makanan yang tidak layak
untuk dikonsumsi publik, dan menghalangi jalan raya.
3.8 Jelaskan apa yang dimaksud dengan
Pelanggaran hak milik (Trespass) à perbuatan melawan
hukum yang disengaja
Jawaban :
Merupakan suatu campur tangan
langsung dalam berbagai bentuk, baik terhadap tanah, barang bergerak atau
orang. Gangguan bersifat tidak langsung. Trespass dapat dituntut tanpa adanya
bukti kerusakan.
a. TRESPASS
TO GOODS:
Setiap gangguan fisik langsung
dilakukan secara sengaja dan langsung terhadap barang-barang bergerak (chatter) yang berada penguasaan seseorang
b. TRESPASS
TO PERSONS
- ASULT :
Semata-mata suatu percobaan atau ancaman untuk melukai atau merusak badan orang
lain sedemikian rupa sehingga orang lain itu wajar merasa takut bahwa tindakan
itu akan dilakukan
- Battery : Tindakan benar-benar melakukan penganiayaan
atau benar-benar mencederai orang lain.
c. TRESPASS
TO LANDS
Suatu gangguan melawan hukum yang dilakukan secara
sengaja dan langsung terhadap penguasaan seseorang atas tanahnya :
Contoh :
-
Memiliki tanah orang lain
- Menyalah
gunakan hak masuk ketanah orang lain
- Masih
tinggal ditanah orang
3.9 Jelaskan:
a) apa yang
dimaksud dengan strict liabilities
dalam hukum Inggris.
b) apa yang
dapat dijadikan defences dalam kasus strict liabilities.
Jawaban yang disarankan:
a) Strict liability : tanggungjawab hukum
dalam kasus-kasus tertentu yang secara langsung / strict dibebankan kepada tergugat walaupun yang bersangkutan telah melakukan reasonable care, tidak memerlukan pembuktian negligence
atau lack of care atau wrongful intention dari pihak tergugat (Rylands v
Fletcher, 1868). (Bobot 50%)
b) Defences dalam kasus strict liabilities
(non-liability artinya occupier tidak liable menurut the Rule in Rylands V.
Fletcher walaupun mungkin liable for negligence, 5 dari 6 di bawah ini) :
(Bobot 5 X 10%)
o
Seijin Penggugat (consent of the plaintiff): Penggugat sendiri telah mengetahui dan menyetujui adanya risiko yang
dapat menimbulkan tanggunggugat
o
Contributory negligence / default of the plaintiff: Penggugat sendiri telah bersalah sehingga timbul kerugian/luka badan
o
Statutory authority: hukum memberikan kewajiban dan
tanggungjawab tertentu kepada orang karena
jabatannya sehingga orang-orang tersebut harus melaksanakannya dan
karenanya yang bersangkutan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya
didalam hokum
o
Act of a stranger: kerugian timbul akibat tindakan
seseorang yang tidak dikenal dan dikuasai Tergugat
o
Act of God: kerugian timbul
akibat gejala alam yang ada diluar
kehendak/kekuasaan manusia
o
Common benefit: Penggugat
dan Tergugat bersama-sama mendapatkan
manfaat dari sesuatu yang menimbulkan kerugian/luka badan sehingga
harus bersama-sama pula menanggung
kerugian yang timbul
3.10 Berkaitan
dengan pencemaran nama baik
(defamation), Uraikan apa yang dimaksud dengan libel and slander (Mar. 2009 no 5)
Jawaban :
Defamation : pernyataan palsu
tentang seseorang yang menyebabkan rusaknya reputasi orang tersebut
a.
Slander
Merupakan pencemaran
nama baik dalam bentuk non-permanen atau sementara, biasanya secara lisan,
termasuk mimik dan bahasa tubuh. Slander hanya dapat dituntut dengan adanya
bukti kerusakan, kecuali
dalam hal tuduhan-tuduhan berikut:
bahwa seseorang melakukan suatu kejahatan
yang dapat dihukum penjara
bahwa seseorang menderita suatu
menderita suatu penyakit menular, misalkan penyakit kelamin, penyakit kusta,
penyakit pes, dan yang lainnya
bahwa seorang wanita sudah tidak suci
terhadap seseorang di suatu kantor,
perdagangan atau profesi bahwa ia tidak layak untuk melakukan pekerjaan di
kantor atau praktek atau profesinya
b.
Libel.
Merupakan
pencemaran nama baik dalam bentuk
permanen seperti tertulis atau suatu karikatur (Broadcasting Act 1990) atau dengan radio dan televisi (Defamation Act 1952). Dalam Youssoupoff
v. MGM Pictures Ltd (1934) dinyatakan bahwa film juga termasuk bentuk
permanen. Libel dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan (per se).
Perbedaan penting antara libel dan
slander adalah libel dapat merupakan pelanggaran kriminal sekaligus tort,
sedangkan slander bukan kriminal.
3.11 Uraikan apa
yang dimaksud dengan Vicarious liability
(Sept 2006 no 8)
Jawaban :
Tanggung jawab
seseorang tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri,
melainkan yuga atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan barang-barang yang
berada dibawah pengawasannya
Hubungan yang dapat mengakibatkan
hal ini adalah:
majikan / pekerja
prinsipal / agen
prinsipal / kontraktor independen
partner
3.12
Uraikan apa yang dimaksud Onus of proof (okt
2010 no 14c)
Jawaban :
Prinsip utamanya adalah ‘siapa
yang menuntut harus membuktikan’. Jika penggugat ingin mengalihkan kerugiannya
kepada tergugat, ia harus memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kerugian
atau kerusakan yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tergugat.
Beban pembuktian berada pada
penggugat untuk menunjukkan berdasarkan keseimbangan probabilitas bahwa
tergugat telah lalai. Keseimbangan probabilitas berarti lebih mungkin daripada
tidak, dan jika bukti yang ada seimbang maka penggugat tidak berhasil
membuktikan kasusnya.
PlayAmo Casino Resort & Spa Review | Jammy's HQ
BalasHapusPlayAmo Casino 광양 출장마사지 Resort 천안 출장안마 & Spa 남원 출장안마 reviews, including real players' reviews 아산 출장안마 and 창원 출장안마 ratings, games, complaints, latest bonus codes and promotions.